This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

Sunday, 5 July 2015

Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

Nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, akan menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dicontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji. Saat ini gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri masih dibolehkan menggunakan kurang dari 20 persen dana BOS.


Dana BOS yang boleh dipakai untuk gaji guru non PNS hanya sekitar 20 persen saja.
Dana BOS boleh untuk gaji guru non PNS tetapi hanya sekitar 20 persen saja.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta supaya sekolah negeri, swasta, sampai pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka bisa menjadi bom waktu, seperti meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.
Guru yang direkrut direkrut oleh pemerintah daerah atau sekolah di luar skema tes CPNS tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.
"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto.
 
Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan, syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapat TPP adalah beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.
 
 
Sumber : jpnn.com
 
 

Pastikan tak Ada Rekrutmen CPNS, Ini Alasannya


JAKARTA - Bukan sekadar wacana lagi, tahun ini dipastikan tidak ada rekrutmen CPNS. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian di pusat. 
Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2015 itu disebutkan alasan tidak adanya rekrutmen CPNS tahun ini, dan baru akan digelar 2016.

Antara lain karena masih ada beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, menyampaikan data riil jumlah PNS, serta perkiraan PNS yang akan pensiun.

Alasan lain yang disebutkan dalam SE itu, pemerintah belum menyediakan anggaran penerimaan CPNS tahun ini, baik anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.

"Maka ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan," demikian keputusan Menteri Yuddy seperti tertaung dalam Surat Edaran itu.

Disampaikan juga, ketentuan ini dikecualikan bagi kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan.

Nah, sebelum 2016, instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Termasuk menghitung kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang.

Yuddy juga memastikan untuk rekrutmen tahun 2016 tidak akan terhambat masalah anggaran lagi. "Biaya rekrutmen CPNS sangat besar, makanya harus dianggarkan setahun sebelumnya. Tahun ini baru akan kami anggarkan rekrutmen 2016," ujar menteri asal Partai Hanura itu.

Juru Bicara KemenPAN-RB, Herman Suryatman menambahkan, dalam rangka penerimaan CPNS 2016, maka usulan e-formasi CPNS harus sudah masih paling telat November 2015.

Semula, dengan asumsi ada seleksi CPNS 2015, usulan e-formasi ditutup pada 18 Mei. Tapi karena rencana seleksi dibatalkan, maka masa pengajuan e-formasi diperpanjang karena baru akan digelar seleksi tahun depan. "Pengajuan e-formasi diperpanjang sampai akhir November 2015," kata Herman. 
  
Sumber : jpnn.com

Friday, 17 April 2015

Gaji Honorer Dilarang Bersumber dari BOS

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlalu banyak di sedot oleh pembiayaaan gaji honorer kini menjadi sorotan Kementerian Pendidikand dan Kebudayaan, menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer. Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Honorer Bos

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang infoptk.com kutip dari Harian Terbit (10/04/15).

Sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru

Pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan. [baca juga : Juknis BOS SMA]

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," kata Pranata.

Pranata belum bisa memberikan rincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan selesai pada tahun ini.



Sumber: infoptk.com

Honorer K2 yang Lulus Akan Dibatalkan NIP-nya Jika Terbukti Hasil Manipulasi

Menteri PAN dan RB
Kasus Honorer K2 bodong sepertinya akan terus bergulir kepada honorer k2 bodong yang kini telah menjadi CPNS pun tak akan berlega hati dahulu, karena Kementerian  PAN & RB akan lebih progresif dalam menggali kasus Honorer Kategori 2 yang memanipulasi data.
Melansir dari JPNN.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengancam akan membatalkan nomor induk pegawai (NIP) honorer K2 palsu yang sudah menyandang status CPNS. 

Tak hanya honorer K2 yang akan ikut tes CPNS 2015 saja, tapi juga angkatan tahun sebelumnya.

"Dalam beberapa bulan saya menjadi menteri, sudah banyak NIP saya batalkan karena ternyata dokumennya palsu. Ini jadi peringatan bagi lainnya juga. Jangan dikira sudah dapat NIP, lantas bisa mulus-mulus saja," terang Yuddy, Minggu (12/4).
Dia menambahkan, status CPNS membuat honorer K2 berupaya keras meraihnya. Sayangnya ada banyak yang melakukan cara-cara tidak terpuji dengan melakukan manipulasi.
"Kalau ditanya berapa NIP yang saya batalkan, sudah ribuan. CPNS yang dibatalkan NIP-nya ini harus dikenakan tuntutan ganti rugi juga karena sudah menikmati gaji yang bukan haknya," tegasnya.
Menteri asal Cirebon ini kembali mengimbau, honorer K2 menyiapkan diri untuk ujian pada Agustus memdatang. Dia juga mewanti-wanti jangan sampai melakukan manipulasi karena cepat atau lambat, hal tersebut akan diketahu dan merugikan honorer itu sendiri.

Sumber : Infoptk.com


Wednesday, 8 April 2015

Istilah Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) & Guru Tidak Tetap (GTT) Tidak Akan Ada Lagi..!!!

Hasil gambar untuk gambar guru honorerIstilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilahhonorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisasama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,” ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
“Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya. 

(Sumber : www.jpnn.com)

Saturday, 4 April 2015

BERIKUT SYARAT GURU HONORER DIANGKAT MENJADI CPNS

106890_620

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi
Pada kesempatan kali ini situs uluiwoi.blogspot.com kembali menyapa rekan-rekan pengunjung melalui berita dan informasi terkini dari dunia pendidikan yaitu terkait permasalahan pengangkatan guru honorer yang tak kunjung selesai.
Sampai dengan hari ini nasib para tenaga guru honorer di seluruh Indonesia belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah. Pasalnya belum ditemukanya kesepatan antara para guru honorer dengan Pemerintah, masing-masing ingin menyelesaikan permasalah ini dengan cara sendiri-sendiri.
Guru honorer menuntut Pemerintah agar mengangkat mereka (tenaga honorer) secara langsung namun Pemerintah menyatakan sanggup mengangkat seluruh honorer dengan melalui jalur seleksi atau tes kembali. Inilah kenapa sampai detik ini belum menemukan titik penyelesaian yang baik terhadap permasalahan tersebut.
Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS.  Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS.
“Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata,” kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, baru- baru ini.
Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.
“Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya,” tuturnya.
Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.
“Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi,” tegas Hamid. (sumber : www.jpnn.com)
Demikian berita tentang guru honorer yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

PEMERINTAH RESMI MENAIKAN BIAYA UANG MAKAN PNS

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarkatuh
Selamat Malam
153470_620Kabar gembira kembali menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air, pasalnya Pemerintah kembali memberikan sedikit penghargaan terhadap kinerja PNS selama ini dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat yaitu dengan menaikan uang makan sebesar Rp. 5000 sampai dengan Rp.7000.
Meskipun tidak begitu banyak namun kenaikan ini sungguh sangat berarti bagi seluruh PNS, ingin tahu berita selengkapnya…? yuk silakan disimak selengkapnya.
Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp5.000 per hari.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.
“Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp30.000 naik Rp5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp25.000.
Untuk Golongan III naik menjadi Rp32.000 dari sebelumnya Rp27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp7.000 menjadi Rp 36.000.
Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp30.000 naik Rp5.000 dari sebelumnya Rp25.000, golongan III Rp32.000 naik Rp 5.000 dari sebelumnya Rp27.000 dan Golongan IV Rp36.000 naik Rp7.000 dari sebelumnya Rp29.000.
Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga agar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.
Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (sumber : www.antaranews.com)
Demikian berita tentang PNS yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK

Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK - Setelah berkembangnya isu bohong tentang penghapusan uang pensiun bagi PNS, Polri dan TNI kini pemerintah ingin mengklarifikasi tentang isu apa itu PNS dan ap itu PPPK yang pengertiannya berdeda-beda di pahami oleh masyarakat kita.

Menpan Yuddy

Masyarakat di bingungkan perbedaan antara PNS dengan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menpan menjelaskan bahwa PPPK atau P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. 

Tetapi, tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK atau P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi gaji dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan rencana penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri hanya isu. "Penghapusan uang pensiun, tunjangan hari tua itu hanya isu," tegas Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat. 

Menurut dia, tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun TNI dan Polri. Sebab, secara aturan PNS, TNI/Polri di gaji oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan pensiun," katanya.



Sumber: Infoptk.com

Guru Tidak Bersetifikasi dan Sarjana, Saip-siap Untuk di Parkirkan

Guru Tidak Bersetifikasi dan Sarjana, Saip-siap Untuk di Parkirkan - Anggapan menjadi seorang guru adalah mudah dan gampang akan segera sirna, pada akhir tahun 2015 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengeksekusi UU Guru dan Dosen, Standar sebagai guru adalah seseorang yang telah bersertifikat pendidikan dan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana. Amanah UU tentang Guru dan Dosen akan di terapkan secara penuh.


sertifikat guru


Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang Infoptk.com lansir dari JPNN (30/03/2015). (Baca juga: Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data)

Syarata mendapatkan sertifikat Profesi Pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. 

Semoga dengan pemberitaan ini guru di nusantara untuk segera meyelesaikan pendidikan kesarjaananya agar tunjangan profesi pendidik tidak batal dan bisa mengajar ke dalam kelas, demi kepentingan sekolah, siswa, dan guru bersangkutan.


Sumber : Infoptk.com

Guru Honorer K2 Harus S1 Jika Ingin Menjadi CPNS di Tahun 2015

Guru Honorer K2 Harus S1 Jika Ingin Menjadi CPNS di Tahun 2015,  jika belum S1 maka tidak akan diangkat menjadi CPNS walaupun sudah masuk Kategori II Honorer. Hl ini perlu ditanggapi dengan seisu oleh rekan-rekan Honorer K2 yang belum CPNS, jika anda bisa menyelesaikan kuliah S1 anda dalam tahun 2015 ini segeralah untuk menyelesaikan kuliah anda.

Tanpa Ijazah s1 kan Hangus

S1 Ketentuan UU 14/2015 Guru dan Dosen

Infoptk.com melansir dari JPNN.com pernyataan Direkur Jendral Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad memastikan bahwa guru honorer K2 yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan S1 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Siapapun, tak terkecualai Guru Honorer K2 yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).

Selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada para guru PNS maupun honorer untuk menyelesaikan kuliahnya sampai S1 hingga Desember 2015. Juga sudah sering diingatkan agar para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menempuh pendidikan menimal S1. Tambahnya

"Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi ," tandas Hamid yang juga Plt Sesmendikbud ini.

Dalam waktu yang terpisah sebelumnya, para honorer K2 yang mayoritas guru, melakukan pertemuan nasional di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang, Senin (30/3). Ribuan tenaga honorer K2 itu berkumpul, merencanakan aksi nasional menuntut diangkat menjadi CPNS.

Syahrial merupakan seorang pengurus FKTHK2 yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, menyatakan, pertemuan menyepakati akan meminta Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.

Gerakan Honorer K-2 Indonesia Bersatu memberikan batas waktu bagi pemerintah Desember 2015. yang disampaikan oleh Ketua tim investigasi Riyanto Agung Subekti, “Kami minta agar honorer diangkat paling lambat Desember tahun ini,” tegasnya.

Tahun 2015 memang deadline pemberlakuan Undang-Undang Nor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen secara utuh. Tidak hanya berdampak kepada guru Honorer, tetapi juga akan berdampak kepada guru PNS. Jika hingga akhir tahun 2015 belum juga S1 maka siap-siap guru di parkirkan.

Sumber : Infoptk.com