This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Sunday, 5 July 2015

Kelahiran Dapodikdas Versi 4.00 (Generasi 4)

Setelah banyak yang mengatakan bahwa akan keluar dapodikdas v. 3.04 ternyata itu salah, setelah admin menuliskan sebuah status di facebook, bahwa yang akan keluar yaitu dapodikdas versi 4.00 dan ditegaskan sehabis lebaran ini akan launching. 

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.00
Dan telah Kita ketahui bersama pada versi dapodikdas 4.00 ini akan digunakan pada fungsi utama sebagai berikut :
1. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendaknya dilakukan secara urut sebagai berikut :
2. Luluskan dulu kelas 6 dan 9
3. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
4. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
5. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
6. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
7. mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar (jika ada),
8. menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi (jika ada)
Demikian informasi tentang  Dapodikdas 4.00 yang akan keluar pada tahun apajarn baru tahun pelajaran 2015/2016. semoga bermanfaat dan salam satu data..
 
 
 
 
Sumber : http://www.infosekolah.net/

Gambaran Alur Pengajuan NUPTK Terbaru Pasca Penutupan PADAMU NEGERI

Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.
Pasca pengukuhan system 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan PADAMU NEGERI yg terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya..namun kawan-kawan yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karna PDSP selaku lembaga yg juga bekerjasama melalui sytem dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK yg legalitas nya diakui oleh pihak P2TK dan berikut alurnya


Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca “penggulingan padamu negeri”. Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).

Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.
 
 
 
Sumber : http://www.infosekolah.net 
 

Friday, 17 April 2015

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Hamid Muhammad
Hamid Muhammad
Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Yul Yunazwin
Yul Yunazwin Nazaruddin (kanan) dan Sesditjen Dikdas Thamrin Kasman
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro)

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/

Wednesday, 8 April 2015

Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi & Tunjangan Fungsional ???

Info PTK tahun 2015 ini pastinya bapak ibu guru sangat menanti nanti cairnya tunjangan profesi maupun tunjangan fungsional dan juga tunjangan yang lainnya. Sudah sepantasnya guru diindonesia mendapatkan kelayakan gaji sebagai penunjanga hidup dan bagi guru yang sudah mengabdi lebih lama harusnya di utamakan untuk mendapatkan tunjangan profesi dan pemerintah harus memprioritaskannya kalau memang semua persyaratannya sudah lengkap.

Bagiamana dengan tunjangan profesi di indonesia ini selanjutnya bagaimana prosedurnya apakah di permudah atau bahkan di persulit. untuk info mengenai seputar sertifikasi guru atau tunjangan fungsional berikut info yang dapat infosekolah.net sampaikan dari sumber terpercaya JPNN dikatakan bahwa 1.587 Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional dan Profesi, untuk info selanjutnya berikut berita pendidikan hari ini ;

KENDARI - Sebanyak 1.587 guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara harus siap kehilangan haknya. Selain hak tungangan fungsional, para pendidik ini juga akan kehilangan tunjangan profesi.

http://www.volimaniak.com/

Menurut Kepala Bagian Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Amran, penghilangan tunjangan ini sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menyebutkan bahwa regulasi itu mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.

Amran merinci, di Kota Kendari ada 1.587 yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Terdiri dari guru TK 390 orang, guru SD 804 orang, guru SMP 77 orang, SMA 19 guru, SMK 290 guru, dan guru SLB 7 orang. Dari data tersebut, sebanyak 639 orang adalah nonPNS sedangkan 948 orang berstatus PNS.

Meski begitu, para guru yang belum mendapatkan gelar sarjana ini masih diberi kesempatan hingga akhir Desember 2015.

"Para guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata Amran seperti yang dilansir Kendari News (Grup JPNN.com), Selasa (3/3).

Guru yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut Amran akan kehilangan hak  hak subsidi tunjangan fungsional. Tapi khusus tunjangan profesi masih ada toleransi. Guru yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja diatas 20 tahun, serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya.

Saturday, 4 April 2015

BERIKUT ALASANYA KENAPA PEMDA HARUS SEGERA CAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU

tunjangan-guru

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menghimbau dan meminta pada seluruh Pemerintahan Daerah untuk segera melakukan pencairan dan pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahap pertama periode Januari-Maret selambat-lambatnya pada 16 April 2015 ini dengan berbagai alasan penting. Ingin tahu alasan selengkapnya…? yuk simak kelanjutan berita berikut ini.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia.
Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
“Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS,” kata Sumarna, Kamis (2/4).
Menurut dia, TPG merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 2 menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS. Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru PNS Daerah. Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat UU  Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Besarannya adalah 30 persen pada triwulan satu, 25 persen pada triwulan dua, 25 persen pada triwulan tiga, 20 persen pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari-Maret 2015 dibayarkan di awal April 2015. Periode kedua April-Juni 2015 dibayarkan di awal Juli.
Periode ketiga, Juli-September 2015 dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat Oktober-Desember 2015 dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran TPG PNS Daerah paling lambat di akhir April 2015 untuk laporan triwulan satu.
Kemudian, laporan triwulan dua paling lambat akhir Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir  Desember 2015.
Demikian berita tentang tunjangan profesi guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

 (sumber : www.jpnn.com)

Jadwal Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah

Jadwal Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah - Jadwal Ujian Sekolah untuk jenjang SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/ULA tahun pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan tanggal 18 sampai 20 Mei 2015. Ujian Sekolah yang dulunya dikenal dengan Ujian Nasional (UN) ini tetap mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu; Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.


Jadwal Ujian Nasional

Sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian sekolah yang tertulis pada Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada SD/MI dan sederajat, hari pertama adalah Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika, dan hari ketiga IPA.

Sementara untuk ujian sekolah susulan bagi peserta didik yang berhalangan hadir akan dilaksanakan mulai tanggal 28 sampai 30 Mei 2015. Ujian dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 dengan jumlah butir soal; Bahasa Indonesia 50 soal, Matematika 40 soal, dan IPA 40 soal.

75 Persen Soal Dibuat Pemprov
Kemendikbud menetapkan 25% paket soal dengan cara memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal ujian sekolah tahun pelajaran 2014/2015. 75% soal ujian sekolah disusun pemerintah provinsi dengan melibatkan guru yang mewakili seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.


Terima kasih telah membaca postingan Jadwal Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk kita semua


Sumber : Infoptk.com

Tunjangan Sertifikasi Guru 2016 Berdasarkan Kinerja

Menentukan tunjangan sertifikasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertidikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. yang berlaku mulai tahun 2016

“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Kebijakan ini di anggap pemerintah sebagai langkah mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia karena guru nanti akan bersaing untuk menjadi terbaik dalam mempersembahkan kinerja terbaiknya.

Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Pranata panggilan akrab Sumarna Surya Pranata mengharapkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.

Variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar. tambah Pranata, Tutupnya.


Sumber : Infoptk.com

Sunday, 1 March 2015

Kabar Duka Untuk Semua Calon Guru, Kemendikbud Nyatakan Ijazah Akta IV Sudah Tidak Berlaku Lagi


 

Jakarta - Kabar duka bagi calon guru di Indonesia, Kemendikbud nyatakan Akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku dan tidak akan dipakai lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.

Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.

"Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," paparnya kemarin.

Tetapi nyatanya, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai dicari orang. Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan "perdagangan" akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri.

Agus menegaskan bahwa sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Sebelum ada ketentuan itu, lembar akta IV selalu diterbitkan bersamaan dengan ijazah. Dengan akta IV itu, sarjana FKIP berhak menjadi melamar menjadi guru CPNS.

Menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting.

"Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS guru seharusnya cukup ijazah saja," katanya. Tetapi di sejumlah daerah, seperti di Kota Surabaya, beberapa waktu pelamar CPNS formasi guru sempat kebingungan karena berkas lamarannya ditolak. Penyebabnya adalah, ketika mendaftar tidak melampirkan dokumen akta IV.

Agus menegaskan menjadi guru CPNS dengan persyaratan hanya ijazah FKIP berjalan hingga 2016. Setelah itu untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional yang berhak mendapatkan tunjangan, harus mendapatkan sertifikat profesi.

Kemendikbud saat ini sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru itu. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Saat ini kuliah FKIP standarnya berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun. "Intinya nanti tidak mudah menjadi guru profesional atau guru PNS," tandasnya.

Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK) belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu tahun atau dua semester.

Sumber : jpnn