This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Pendataan. Show all posts
Showing posts with label Pendataan. Show all posts

Sunday, 5 July 2015

Kelahiran Dapodikdas Versi 4.00 (Generasi 4)

Setelah banyak yang mengatakan bahwa akan keluar dapodikdas v. 3.04 ternyata itu salah, setelah admin menuliskan sebuah status di facebook, bahwa yang akan keluar yaitu dapodikdas versi 4.00 dan ditegaskan sehabis lebaran ini akan launching. 

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.00
Dan telah Kita ketahui bersama pada versi dapodikdas 4.00 ini akan digunakan pada fungsi utama sebagai berikut :
1. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendaknya dilakukan secara urut sebagai berikut :
2. Luluskan dulu kelas 6 dan 9
3. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
4. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
5. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
6. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
7. mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar (jika ada),
8. menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi (jika ada)
Demikian informasi tentang  Dapodikdas 4.00 yang akan keluar pada tahun apajarn baru tahun pelajaran 2015/2016. semoga bermanfaat dan salam satu data..
 
 
 
 
Sumber : http://www.infosekolah.net/

Gambaran Alur Pengajuan NUPTK Terbaru Pasca Penutupan PADAMU NEGERI

Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.
Pasca pengukuhan system 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan PADAMU NEGERI yg terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya..namun kawan-kawan yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karna PDSP selaku lembaga yg juga bekerjasama melalui sytem dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK yg legalitas nya diakui oleh pihak P2TK dan berikut alurnya


Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca “penggulingan padamu negeri”. Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).

Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.
 
 
 
Sumber : http://www.infosekolah.net 
 

Friday, 17 April 2015

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Hamid Muhammad
Hamid Muhammad
Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Yul Yunazwin
Yul Yunazwin Nazaruddin (kanan) dan Sesditjen Dikdas Thamrin Kasman
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro)

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/

Saturday, 4 April 2015

Pada Masa Jabatan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui

Pada Masa Jabatan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui - Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB).

Kepala Sekolah Harry poter

Bial kita cermati Permendiknas No 28 Tahun 2010 ttg Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah/Madrasah.


(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. memiliki sertifikat pendidik;

h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.


(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.

(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Tata aturan tersebut maka sangat mungkin jika terjadi Validasi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Kasek tak diakui pada Lembar Info PTK  maka tak menutup kemungkinan salah satu masalahnya SK Kepsek yang kadaluarsa/expired seperti tampilan berikut:

kepsek

Sebenarnya masalah tugas tambahan yang tidak diakui dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan ketentuan rombel nya baca disini Aturan Wakasek pada Rombel, tidak hanya itu saja masalahnya namun yang secara jelas masuk dalam masa tugas jabatan kepala sekolah hingga pada ketentuan tersebut jelas dalam kebijakan dan ketentuannya. pada Info ptk juga bisa di simak Penjelasan data Lembar INFO PTK


Sumber : Infoptk.com



Monday, 23 February 2015

Perlukah Berhenti Mengerjakan Padamu Negeri?




Nah sebelum kita memutuskan mau lanjut apa nggak, ada baiknya Bapak Ibu sodara operator se Indonesia nyimak curhatan saya ini yaaa...? Ya kalo dianggap penting silakan lanjut baca sampe habis, kalo gak penting silakan share di FB, hehehe alaaah kebanyakan cingcong...

Baiklah...
Aplikasi Dapodik dan Padamu Negeri merupakan aplikasi berbeda milik Kemdikbud. Padamu Negeri merupakan aplikasi di bawah Badan yang namanya BPSDMPK-PMP sedangkan Dapodikdas adalah aplikasi di bawah naungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen. Masing-masing memiliki fungsi berbeda-beda ditinjau pemanfaatan datanya.

Fungsi Padamu Negeri adalah menjaring guru yang datanya dipakai oleh pusbangprodik  (Pusbangprodik masih di bawah naungan BPSDMPK-PMP) untuk menetapkan calon peserta Sertifikasi Guru, Penerbitan NUPTK dan NRG (Nomor Registrasi Guru), Peserta pelatihan Kurikulum 2013 juga diambil dari aplikasi padamu negeri, termasuk program pelatihan Calon Kepala  Sekolah (Prodep). 

Sedangkan Dapodikdas/Dapodikmen milik Ditjen Dikdas Dan Ditjen Dikmen. Yang datanya dipakai untuk penyaluran dana BOS, pembuatan NISN oleh PDSP, pembayaran aneka tunjangan guru oleh P2TK Dikdas/Dikmen, penyaluran BSM dll.


Terus bagaimana kedepannya nasib badan BPSDMPK-PMP yang sudah dihapus sesuai Perpres nomor 14 tahun 2015, apakah sudah tidak berwenang lagi menangani aplikasi padamu negeri? Nah ini... ini yang perlu kita tunggu, namun menurut penelusuran dan analisa pribadi, BPSDMPK-PMP akan dilebur ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sesuai pernyataan admin padamu negeri.

Mari lihat capture-capture di bawah ini:
Dapodik Vs Padamu Negeri, bagaimanakah sikap guru dan operator, berhenti atau stop mengerjakan padamu negeri?
BPSDMPK-PMP menjadi Ditjen Guru Tendik
Akun FB di atas Tim Pusat Padamu adalah akun FB pribadi orang padamu negeri yang menyatakan bahwa Ditjen GTK nantinya merupakan gabungan P2TK dan BPSDMPK-PMP. Apakah ini klaim sepihak? I Don't Know... Hehehe. Silakan hubungi juga mereka yang ada di P2TK. Keliru kalau Anda menghubungi pengembang aplikasi dapodik... hehehe

Berikutnya... Jauh jauh hari mereka (orang Padamu Negeri) sudah membuat fanspage FB Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan bisa dibuka linknya di sini. https://www.facebook.com/ditjen.gtk


Kok bisa saya katakan itu milik orang padamu negeri. Di salah satu statusnya membuat status tentang Program Prodep (bisa dibuka di akun padamu masing2 guru apa itu Prodep)
Prodep padamu negeri


LPMP yang ada di tiap-tiap propinsi merupakan kepanjangan tangan dari BPSDMPK-PMP.

Oke, kembali ke judul bagaimanakah sikap guru dan operator, berhenti atau stop mengerjakan padamu negeri? Silakan simak kembali fungsi masing-masing aplikasi tadi. Anda bisa mengambil sikap. Saya tidak akan mempengaruhi fikiran Anda. Namun kalau saya memposisikan diri sebagai guru yang belum bersertifikasi, tentu saya akan terus lanjut.

Lantas bagaimana ancaman pembekuan NRG dan NUPTK oleh padamu negeri bagi guru yang sudah besertifikat pendidik? Melihat prediksi, P2TK yang akan bergabung bersama BPSDMPK menjadi Ditjen GTK. Bukan tidak mungkin jika tdk melakukan verval NRG tersebut nantinya NRG dianggap tidak valid kedepannya. Bukankah pengecekan Lembar Info Guru/ Cek Tunjangan Dikdas menggunakan NRG dan NUPTK sebagai username nya?(NUPTK 2013 gak valid loh yaa)

Intermezzo; Satu fakta yang tidak bisa dibantah, Banyak NUPTK yang dianggap tidak valid di cek tunjangan dikdas (P2TK Dikdas), terutama yang dibuat tahun 2012/2013 (pengajuan via padamu negeri). Akibat perseteruan P2TK dikdas Vs Padamu Negeri , P2TK menganggap NUPTK 2013 tidak valid. (Ada yg bilang pihak padamu gak ngasi ke P2TK, ah masa sih, NRG nya kok diambil)

NAMUN ANEHNYA mereka P2TK Dikdas tetap mengambil NRG (mereka yang sudah mengikuti sergur) yang dikeluarkan oleh Pusbangprodik yang notabene masih di bawah naungan BPSDMPK-PMP. (Bisa dibuktikan mereka lulusan sergur 2013). Dan satu lagi faktanya... masih ingat cek Tunjangan Dikdas Bagi yang sudah sergur memakai NRG bukan NUPTK?

Anda bisa melihat juga bagaimana sikap orang2 P2TK Dikdas selama ini, terkait polemik dapodik vs padamu negeri lebih banyak bungkam toh?

Bagaimana nasib dapodikdas dan dapodikmen? No comment deh. Mau petunjuk?  Anda bisa membuka status FB (kalau tidak salah 2-3 bulan yang lalu) salah seorang  petinggi dan pengembang dapodikdas yang risau akan kelanjutan dapodik setelah mendengar akan adanya pembentukan Ditjen GTK.Lihat juga Hubungan dapodik, p2tk dan padamu negeri

Jangan terlalu serius bacanya Bro... mau percaya, yakin atau nggak terserah Anda. ini cuma prediksi dan analisa loh yaaa...
Terima Kasih mau membaca sampai selesai tulisan saya yang amburadul, hehehe
Kita lihat angin politik elit kemdikbud selanjutnya. Salam Blender. 
Sumber :jetsemut.blogspot.com

Tuesday, 10 February 2015

APAKAH PADAMU NEGERI AKAN DIHAPUS SETELAH PERUBAHAN STRUKTUR KEMDIKBUD ???

APAKAH PADAMU NEGERI AKAN DIHAPUS SETELAH PERUBAHAN STRUKTUR KEMDIKBUDSelamat pagi rekan-rekan guru semua...!!!
 
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) dalam struktur baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak ada lagi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi,  Ada 8 (delapan) unit utama kemdikbud, yaitu:
  1. Sekretariat Jenderal (Setjen),
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen),
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen),
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang),
  6. Badan Bahasa,
  7. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK),
  8. Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Masih belum ada penjelasan teknis mengenai keberadaan Padamu Negeri yang sebelumnya ditangani oleh BPSDMPK PMP,apakah akan diambil alih oleh Balitbang atau Ditjen GTK, atau bahkan akan dihapuskan karena sistem padamu tidak ada bedanya dengan sistem Dapodik yang memang telah diresmikan oleh wakil presiden sebelumnya, Budiono.

Mendikbud Anies Baswedan pada saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung nusantara 1 DPR RI hanya mengusulkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 (APBN-P TA 2015) menjadi sekitar Rp 52,43 triliun yang akan dikelola oleh Kemdikbud.

Mendikbud menyampaikan, anggaran di Kemendikbud terkait realokasi biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya dapat dihemat. Berdasarkan catatan, kata dia, ada 40% penghematan dari anggaran untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya. Penghematan tersebut digunakan untuk meningkatkan output di masing-masing unit utama Kemendikbud. 

Semoga saja Padamu Negeri dilebur menjadi satu dengan dapodik karena berdasarkan pengalaman sampai saat ini, tidak ada bedanya pendataan padamu negeri dengan dapodik. Formulir dan surat SXXa/b/c juga demikian banyak yang harus dicetak, sehingga terjadi pemborosan penggunaan tinta dan kertas. Selain itu, fungsi padamu negeri masih sebatas pendataan PTK saja dan hanya terkait dengan tunjangan profesi guru.

Apakah anda setuju jika Padamu Negeri dilebur menjadi satu dengan Aplikasi Dapodik? atau mungkin ada saran yang lebih bagus buat Kemdikbud mengenai Padamu Negeri?
(Sumber: www.kemdikbud.go.id)

Demikian berita yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannnya………….
:)

Thursday, 15 January 2015

SEMESTER INI RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU BELUM DIBERLAKUKAN

Masih ingat ketika beberapa waktu yang lalu media sosial sempat dihebohkan oleh teriakan Operator Sekolah ketika melakukan pengecekan pada laman Info PTK ternyata banyak PTK yang merah alias invalid, padahal sebelumnya valid ? Selidik punya selidik ternyata penyebabnya adalah jumlah siswa di dalam rombelnya kurang dari 20. Atau dengan kata lain jumlah siswanya belum memenuhi standar rasio minimal yang telah ditetapkan oleh peraturan. Untung saja pada saat itu koordinasi intensif berhasil dilakukan sehingga pemberlakuan peraturan tersebut akhirnya diundurkan.
Jumlah-Siswa-Kurang-Mencukupi
Sebenarnya sih bukan diundurkan, tetapi diberlakukan tepat sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Coba kita buka kembali peraturan pemerintah yang membahas hal tersebut.

Pada ayat 1 pasal 17 Undang Undang Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a
untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b
untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c
untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d
untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e
untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f
untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g
untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h
untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i
untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sekolah-sekolah khusus yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, diantaranya
a
Satuan pendidikan khusus
b
satuan pendidikan layanan khusus
c
satuan pendidikan yang mempekerjakan guru berkeahlian khusus atau
d
satuan pendidikan selain huruf a, b dan c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional

Dengan demikian jika seorang guru mengajar pada satuan pendidikan yang tidak memenuhi rasio minimal seperti yang ditetapkan di atas, otomatis tidak akan terbayar tunjangan sertifikasinya. Keadaan ini tentu saja bisa merugikan guru yang bersangkutan.

Akan tetapi masih ada berita baiknya, yaitu pada BAB VIII PP No. 74 tahun 2008 yaitu pada Ketentuan Peralihan ini secara implisit menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan. Sedangkan kita ketahui bahwa UU no 14 tahun 2005 tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005. Jadi kalau dihitung 10 tahun dari 30 Deseber 2005 itu adalah 30 Desember 2015. Itu artinya ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.
Pada tanggal 5 November 2014 3 dirjen yaitu Dirjen Paudni, Dirjen DIkdas dan Dirjen DIkmen mengeluarkan Surat Edaran bersama yang mempertegas hal ini. Pada point b surat edaran ini menyebutkan bahwa “Untuk mendapatkan tunjangan profesi,satuan pendidikan harus memenuhi rasio peserta didik sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun ajaran 1016/2017.”

Bapak Yusuf Rokhmat dari dapodik juga mengatakan hal yang sama ketika menjawab pertanyaan seorang OPS pada komentar statusnya (14/01/2015) bahwa saat ini penerapan rasio minimal guru dan siswa belum diberlakuan.
 
 Yusuf Rokhmat tentang pemberlakuan rasio Guru dan Siswa
 
 
 Sumber : http://al-maududy.blogspot.com