Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) dalam struktur baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak ada lagi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi, Ada 8 (delapan) unit utama kemdikbud, yaitu:
- Sekretariat Jenderal (Setjen),
- Inspektorat Jenderal (Itjen),
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen),
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang),
- Badan Bahasa,
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK),
- Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Masih belum ada penjelasan teknis mengenai
keberadaan Padamu Negeri yang sebelumnya ditangani oleh BPSDMPK
PMP,apakah akan diambil alih oleh Balitbang atau Ditjen GTK, atau bahkan
akan dihapuskan karena sistem padamu tidak ada bedanya dengan sistem
Dapodik yang memang telah diresmikan oleh wakil presiden sebelumnya, Budiono.
Mendikbud Anies
Baswedan pada saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI di gedung nusantara 1 DPR RI hanya mengusulkan penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 (APBN-P TA 2015) menjadi sekitar Rp
52,43 triliun yang akan dikelola oleh Kemdikbud.
Mendikbud menyampaikan, anggaran di Kemendikbud terkait realokasi biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya dapat dihemat. Berdasarkan catatan, kata dia, ada 40% penghematan dari anggaran untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya. Penghematan tersebut digunakan untuk meningkatkan output di masing-masing unit utama Kemendikbud.
Semoga saja Padamu
Negeri dilebur menjadi satu dengan dapodik karena berdasarkan pengalaman
sampai saat ini, tidak ada bedanya pendataan padamu negeri dengan
dapodik. Formulir dan surat SXXa/b/c juga demikian banyak yang harus
dicetak, sehingga terjadi pemborosan penggunaan tinta dan kertas. Selain
itu, fungsi padamu negeri masih sebatas pendataan PTK saja dan hanya
terkait dengan tunjangan profesi guru.
Apakah anda setuju jika
Padamu Negeri dilebur menjadi satu dengan Aplikasi Dapodik? atau
mungkin ada saran yang lebih bagus buat Kemdikbud mengenai Padamu
Negeri?
(Sumber: www.kemdikbud.go.id)
Demikian berita yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannnya………….