Masih ingat ketika beberapa waktu yang lalu media sosial sempat
dihebohkan oleh teriakan Operator Sekolah ketika melakukan pengecekan
pada laman Info PTK ternyata banyak PTK yang merah alias invalid,
padahal sebelumnya valid ? Selidik punya selidik ternyata penyebabnya
adalah jumlah siswa di dalam rombelnya kurang dari 20. Atau dengan kata
lain jumlah siswanya belum memenuhi standar rasio minimal yang telah
ditetapkan oleh peraturan. Untung saja pada saat itu koordinasi intensif
berhasil dilakukan sehingga pemberlakuan peraturan tersebut akhirnya
diundurkan.
Sebenarnya sih bukan diundurkan, tetapi diberlakukan tepat sesuai dengan
amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Coba kita buka kembali
peraturan pemerintah yang membahas hal tersebut.
Pada ayat 1 pasal 17 Undang Undang Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan
Dosen menyebutkan bahwa Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak
mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a
| untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; |
b
| untuk SD atau yang sederajat 20:1; |
c
| untuk MI atau yang sederajat 15:1; |
d
| untuk SMP atau yang sederajat 20:1; |
e
| untuk MTs atau yang sederajat 15:1; |
f
| untuk SMA atau yang sederajat 20:1; |
g
| untuk MA atau yang sederajat 15:1; |
h
| untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan |
i
| untuk MAK atau yang sederajat 12:1. |
ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sekolah-sekolah khusus yang
ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, diantaranya
a
| Satuan pendidikan khusus |
b
| satuan pendidikan layanan khusus |
c
| satuan pendidikan yang mempekerjakan guru berkeahlian khusus atau |
d
| satuan pendidikan selain huruf a, b dan c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional |
Dengan demikian jika seorang guru mengajar pada satuan pendidikan yang
tidak memenuhi rasio minimal seperti yang ditetapkan di atas, otomatis
tidak akan terbayar tunjangan sertifikasinya. Keadaan ini tentu saja
bisa merugikan guru yang bersangkutan.
Akan tetapi masih ada berita baiknya, yaitu pada BAB VIII PP No. 74
tahun 2008 yaitu pada Ketentuan Peralihan ini secara implisit
menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu 10 tahun
sejak Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan. Sedangkan kita ketahui bahwa UU no 14 tahun 2005 tersebut
disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005. Jadi kalau
dihitung 10 tahun dari 30 Deseber 2005 itu adalah 30 Desember 2015. Itu
artinya ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.
Pada tanggal 5 November 2014 3 dirjen yaitu Dirjen Paudni, Dirjen DIkdas
dan Dirjen DIkmen mengeluarkan Surat Edaran bersama yang mempertegas
hal ini. Pada point b surat edaran ini menyebutkan bahwa “Untuk
mendapatkan tunjangan profesi,satuan pendidikan harus memenuhi rasio
peserta didik sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008
tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif
diberlakukan pada tahun ajaran 1016/2017.”
Bapak Yusuf Rokhmat dari dapodik juga mengatakan hal yang sama ketika
menjawab pertanyaan seorang OPS pada komentar statusnya (14/01/2015)
bahwa saat ini penerapan rasio minimal guru dan siswa belum diberlakuan.
Sumber : http://al-maududy.blogspot.com