Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Pada kesempatan kali ini saya kembali berbagi berita
terbaru kepada seluruh rekan-rekan pengunjung. Adapu topik berita kali
ini datang dari MenPAN-RB terkait seputar perkembangan surat edaran no
13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana bagi seluruh aparatur
negara di seluruh tanah air.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar surat edaran no 13
tahun 2014 ini, siap akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai
dengan penurunan jabatan.
Sebagaimana berita yang admin kutip
dari jpnn.com bahwa surat edaran hidup sederhana yang dikeluarkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
bukan hanya sekedar imbauan. Ada perangkat sanksi yang telah disiapkan
bagi pada aparatur negara yang tidak menjalankannya.
“Kalau enggak mau mengikuti kaidah
kelaziman ya tidak usah jadi pejabat. Tidak usah menjadi pegawai negeri.
Semua (aturan) itu ada sanksinya,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi
seusai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (3/12).
Dia menambahkan, keberadaan aturan
beserta sanksi tersebut adalah konsekuensi ketika seseorang menjadi
pegawai negeri dan pejabat negara.
“Harus dipahami kalau menjadi pegawai
negeri juga menjadi pejabat itu sebuah pilihan. Aturannya, harus
merakyat dan harus sederhana,” imbuh menteri asal Partai Hanura
tersebut.
Yuddy memaparkan, sanksi akan mulai
diberlakukan pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan per 1 Desember
lalu. Bentuknya, mulai hukuman paling ringan berupa teguran hingga
pemberian mosi yang berujung pada penurunan jabatan.
“Jadi, enggak langsung mosi. Sanksinya bertahap. Mudah-mudahan, cukup teguran sudah tidak diulangi lagi,” katanya.
” Surat Edaran No. 13 tahun 2014
tentang gerakan hidup sederhana tersebut mulai dirilis pada 20 November
2014 lalu. Ada empat poin pesan yang menjadi titik tekan. Mulai dari
aparatur negara agar membatasi diri ketika menggelar acara seremonial
semacam resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya. Maksimal hanya
boleh menyebar 400 undangan untuk maksimal kehadiran 1.000 orang.
Aparatur negara juga harus membawa diri
secara patut dan empatik di lingkungan masyarakat. Atau, dengan kata
lain tidak tampil bermewah-mewahan. Kemudian, ada pula agar aparat tidak
menghambur-hamburkan uang untuk membeli karangan bunga untuk sekedar
memberi ucapan pada atasan atau kolega pejabat pemerintahan. Terakhir,
segala bentuk publikasi advertorial yang butuh biaya tinggi dibatasi.
“Bagi yang belum menjalankan 1 bulan ke
belakang masih kami maklumi karena mungkin telanjur terikat dengan
kontrak atau lainnya. Tapi, kedepan akan ada tindakan,” tandas Yuddy.
Sebagai bentuk keseriusan, dia
mengungkapkan, kementeriannya juga telah membentuk tim khusus untuk
mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut. Yaitu, tim deputi
pengawasan reformasi birokrasi.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil
menambahkan, selain mendorong efisiensi di segala lini, pemerintah mulai
tahun depan juga akan meminta PNS agar tidak hanya duduk di belakang
meja.
“Kami minta lebih sering turun ke lapangan. Khususnya, PNS yang terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Sofyan, pemerintah sudah
bertekad melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki layanan publik.
Dengan turun langsung ke lapangan, PNS diharapkan bisa mengetahui
permasalahan sehingga perbaikan layanan bisa segera dilaksanakan.
“Intinya, kita minta semua aparat pemerintah untuk bekerja lebih keras,”
katanya.
(sumber : jpnn.com)
Sekian dan semoga bermanfaat