Selamat pagi dan salam sukses buat guru-guru Indonesia
Program peningkatan kualitas guru sebagai tenaga pengajar dan
pendidik dilingkungan pendidikan melalui program sertifikasi akan segera
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Program sertifikasi guru Tahun 2015 yang dikemas sedikit berbeda dari
tahun-tahun sebelumnya yaitu dalam bentuk program pendidikan profesi
(PPG) yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan yang wajib diikuti
oleh semua peserta.
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015 (Penilaian RPL,
Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / PKM) yang
admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun
2015.
1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait
lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat
dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan, maka dokumen
RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya
terkait RPL sesuai dengan buku 2.
Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah
guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut
ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan
dan guru bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan
kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan
perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang
diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan
melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM
merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.
Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta
dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini
:
Demikian Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015
(Penilaian RPL, Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar /
PKM) yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2015. (sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id)
Semoga bermanfaat bagi kita semua