This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, 5 July 2015

Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

Nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, akan menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dicontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji. Saat ini gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri masih dibolehkan menggunakan kurang dari 20 persen dana BOS.


Dana BOS yang boleh dipakai untuk gaji guru non PNS hanya sekitar 20 persen saja.
Dana BOS boleh untuk gaji guru non PNS tetapi hanya sekitar 20 persen saja.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta supaya sekolah negeri, swasta, sampai pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka bisa menjadi bom waktu, seperti meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.
Guru yang direkrut direkrut oleh pemerintah daerah atau sekolah di luar skema tes CPNS tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.
"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto.
 
Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan, syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapat TPP adalah beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.
 
 
Sumber : jpnn.com
 
 

Pastikan tak Ada Rekrutmen CPNS, Ini Alasannya


JAKARTA - Bukan sekadar wacana lagi, tahun ini dipastikan tidak ada rekrutmen CPNS. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian di pusat. 
Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2015 itu disebutkan alasan tidak adanya rekrutmen CPNS tahun ini, dan baru akan digelar 2016.

Antara lain karena masih ada beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, menyampaikan data riil jumlah PNS, serta perkiraan PNS yang akan pensiun.

Alasan lain yang disebutkan dalam SE itu, pemerintah belum menyediakan anggaran penerimaan CPNS tahun ini, baik anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.

"Maka ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan," demikian keputusan Menteri Yuddy seperti tertaung dalam Surat Edaran itu.

Disampaikan juga, ketentuan ini dikecualikan bagi kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan.

Nah, sebelum 2016, instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Termasuk menghitung kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang.

Yuddy juga memastikan untuk rekrutmen tahun 2016 tidak akan terhambat masalah anggaran lagi. "Biaya rekrutmen CPNS sangat besar, makanya harus dianggarkan setahun sebelumnya. Tahun ini baru akan kami anggarkan rekrutmen 2016," ujar menteri asal Partai Hanura itu.

Juru Bicara KemenPAN-RB, Herman Suryatman menambahkan, dalam rangka penerimaan CPNS 2016, maka usulan e-formasi CPNS harus sudah masih paling telat November 2015.

Semula, dengan asumsi ada seleksi CPNS 2015, usulan e-formasi ditutup pada 18 Mei. Tapi karena rencana seleksi dibatalkan, maka masa pengajuan e-formasi diperpanjang karena baru akan digelar seleksi tahun depan. "Pengajuan e-formasi diperpanjang sampai akhir November 2015," kata Herman. 
  
Sumber : jpnn.com

Kelahiran Dapodikdas Versi 4.00 (Generasi 4)

Setelah banyak yang mengatakan bahwa akan keluar dapodikdas v. 3.04 ternyata itu salah, setelah admin menuliskan sebuah status di facebook, bahwa yang akan keluar yaitu dapodikdas versi 4.00 dan ditegaskan sehabis lebaran ini akan launching. 

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.00
Dan telah Kita ketahui bersama pada versi dapodikdas 4.00 ini akan digunakan pada fungsi utama sebagai berikut :
1. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendaknya dilakukan secara urut sebagai berikut :
2. Luluskan dulu kelas 6 dan 9
3. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
4. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
5. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
6. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
7. mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar (jika ada),
8. menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi (jika ada)
Demikian informasi tentang  Dapodikdas 4.00 yang akan keluar pada tahun apajarn baru tahun pelajaran 2015/2016. semoga bermanfaat dan salam satu data..
 
 
 
 
Sumber : http://www.infosekolah.net/

Gambaran Alur Pengajuan NUPTK Terbaru Pasca Penutupan PADAMU NEGERI

Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.
Pasca pengukuhan system 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan PADAMU NEGERI yg terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya..namun kawan-kawan yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karna PDSP selaku lembaga yg juga bekerjasama melalui sytem dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK yg legalitas nya diakui oleh pihak P2TK dan berikut alurnya


Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca “penggulingan padamu negeri”. Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).

Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.
 
 
 
Sumber : http://www.infosekolah.net