This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, 5 November 2014

Penilaian Hasil Belajar (permendikbud No 104 2014)

Bingung juga mau bikin artikel apa malam ini, Namun daripada gak ada yang diupload, ada baiknya saya share mengenai peraturan Mendikbud terbaru mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan menengah yang termaktub dalam Peremndikbud nomor 104 tahun 2014.

Dalam peraturan ini dijabarkan beberapa istilah mengenai penilaian hasil belajar, ketuntasan belajar minimal, tujuan dan maksud penilaian hasil belajar, lingkup penilaian hasil belajar, sasaran penilaian hasil belajar, dan skala penilaian hasil belajar.

download permendikbud no 104 2014 tentang penilaian hasil belajar, format raport menurut permendikbud terbaru.

Sedikit bocoran disini adalah tentang Skala penilaian dalam kurikulum 2013 yaitu:

Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: 
  1. 3,85 - 4,00 dengan  huruf A;
  2. 3,51 - 3,84 dengan  huruf A-;
  3. 3,18 - 3,50 dengan  huruf B+;
  4. 2,85 - 3,17 dengan  huruf B;
  5. 2,51 - 2,84 dengan  huruf B-;
  6. 2,18 - 2,50 dengan  huruf C+;
  7. 1,85 - 2,17 dengan  huruf C;
  8. 1,51 - 1,84 dengan  huruf C-;
  9. 1,18 - 1,50 dengan  huruf D+; dan
  10. 1,00 - 1,17 dengan  huruf D.
Juga tersedia pedoman penilaian dalam melakukan penilaian hasil belajar. format raport untuk SD, SMP dan SMA. Untuk permendikbud selengkapnya silakan diunduh di link ini. Silakan di ekstrak dahulu file tersebut. 




Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.com/





Tuesday, 4 November 2014

LEMBAR CATATAN FAKTA DAN PERIHAL TIM PENILAI KINERJA GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi

Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah.

Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  • Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
 
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu sebenarnya yang saya tahu seperti ini…
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)

1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya. dalam tahap pertemuannya..
Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok jika 14 kompetensi terwakili
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya. 

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini
Sekian dan semoga bermanfaat

Sumber : http://www.herlinbima.com

Restore Data Dapodikdas 3.0.0 ke 3.0.1 Apakah Aman?

Aplikasi dapodikdas 3.0.0 dan 3.0.1 menggunakan struktur database yang sama yaitu 2.4.2. Aplikasi dapodik akan berjalan secara normal selama menggunakan versi database yang kompatibel, artinya 3.0.0 dan 3.0.1 masih dalam kondisi kompatibel.
Informasi Pengaturan Aplikasi
Satu hal lain yang perlu dicatat adalah mengenai data referensi yang digunakan oleh setiap versi aplikasi dapodik memungkinkan ada perubahan atau penambahan (referensi tidak ada penghapusan atau pengurangan hanya ada batas kedaluarsa saja) artinya didalam struktur yang sama memungkinan terjadi perbedaan data referensi.

Untuk versi 3.0.0 dan 3.0.1 termasuk kedalam peralihan versi yang mengalami perubahan data referensi. Saat anda melakukan instalasi menggunakan installer atau updater (patch) 3.0.1 akan berbeda dengan setelah melakukan restore data hasil backup 3.0.0.

Perbedaan referensi ini secara fungsional sama sekali tidak mempengaruhi kinerja aplikasi, baik aplikasi Dapodik Helper ataupun aplikasi Dapodik itu sendiri. Namun ada beberapa variabel isian pada aplikasi dapodik yang akan menampilkan perbedaan daftar isian (list).

Perbedaan yang pertama adalah pada isian kewarganegaraan. Pada versi 3.0.0 pilihan kewarganegaraan hanya menampilkan negara indonesia saja sedangkan pada paket 3.0.1 sudah tersedia semua negara untuk isian tersebut. Namun bukan berarti referensi negara Indonesia hasil 3.0.0 itu tidak dapat digunakan, tetapi masih tetap dapat digunakan karena yang terjadi hanyalah penambahan data referensi bukan penghapusan.

Referensi lainnya yang berubah adalah isian Mata Pelajaran, untuk versi 3.0.1 relatif lebih sedikit karena pada versi sebelumnya ditemukan beberapa yang double sehingga dilakukan peleburan dan salah satunya dijadikan sebagai referensi yang kedaluarsa.

Serta beberapa referensi lainnya yang tidak kasat mata ada pada bagian rombongan belajar dan sarana prasarana. Namun sekali lagi perbedaan referensi ini tidak mempengaruhi atau membuat aplikasi menjadi bermasalah, hanya apabila dibutuhkan untuk referensi lengkap misalnya perlu menambahkan peserta didik dengan kewarganegaraan selain Indonesia tentu saja disarankan untuk menggunakan paket 3.0.1 bukan melakukan restore dari data 3.0.0, tetapi apabila tidak dibutuhkan tentu bukan menjadi problem teknis terhadap data dan aplikasi yang terpasang pada masing-masing komputer yang menggunakan data hasil restore 3.0.0 tersebut. 
 
Sumber :  http://dapodikhelper.blogspot.com/

Monday, 3 November 2014

Giliran Guru Angkatan 2005-2015 Disertifikasi, Maret Tahun Depan Mulai Seleksi

Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah tuntas. Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.

Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan.

Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.

Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.

Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu menjelaskan, beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Syawal mengatakan total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang.

Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. "Skala prioritasnya akan menggunakan sistem seleksi," tutur Syawal.

Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," jelas Syawal.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Syawal mengatakan program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.

Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.

Syawal menceritakan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 mencapai 1,3 juta, diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan banyak guru yang aslinya baru mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2005.

Praktek nakal ini sangat memungkinkan dilakukan untuk kelompok guru swasta. Sebab guru mudah sekali kongkalikong dengan pihak yayasan pengelola sekolah untuk membuat SK pengangkatan fiktif. Secara administrasi SK pengangkatan itu resmi karena dikeluarkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuat dengan tujuan seakan-akan guru bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum 2005.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena secara administrasi mereka bisa menunjukkan SK pengangkatan guru dari yayasan sejak sebelum 2005," jelas Syawal. Banyak guru yang mengaku sudah mengajar sejak sebelum 2005, tujuannya ingin segera mendapatkan pencairan TPG.



Sumber : jpnn.com