Bingung juga mau bikin artikel apa malam ini, Namun daripada gak ada
yang diupload, ada baiknya saya share mengenai peraturan Mendikbud
terbaru mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan menengah yang termaktub dalam Peremndikbud nomor 104 tahun 2014.
Dalam peraturan ini dijabarkan beberapa istilah mengenai penilaian hasil belajar, ketuntasan belajar minimal, tujuan dan maksud penilaian hasil belajar, lingkup penilaian hasil belajar, sasaran penilaian hasil belajar, dan skala penilaian hasil belajar.
Dalam peraturan ini dijabarkan beberapa istilah mengenai penilaian hasil belajar, ketuntasan belajar minimal, tujuan dan maksud penilaian hasil belajar, lingkup penilaian hasil belajar, sasaran penilaian hasil belajar, dan skala penilaian hasil belajar.
Sedikit bocoran disini adalah tentang Skala penilaian dalam kurikulum 2013 yaitu:
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
- 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
- 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
- 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
- 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
- 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
- 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
- 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
- 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
- 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
- 1,00 - 1,17 dengan huruf D.
Juga tersedia pedoman penilaian dalam melakukan penilaian hasil belajar. format raport untuk SD, SMP dan SMA. Untuk permendikbud selengkapnya silakan diunduh di link ini. Silakan di ekstrak dahulu file tersebut.
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.com/