Dalam permendikbud yang baru ditandatangani Mendikbud M. Nuh tertanggal
14 Agustus ini menjelaskan tata laksana mata pelajaran muatan lokal yang
bisa dikembangkan di daerah. Ada beberapa point penting yang bisa
dijelaskan di sini:
Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
Muatan lokal dapat berupa antara lain:
a. seni budaya,
b. prakarya,
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
d. bahasa, dan/atau
e. teknologi.
Dalam pasal 7 dinyatakan:
Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.
Jika Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. (ayat 7 pasal 7)
Untuk download Permendikbud no 79 tahun 2014 tentang muatan lokal pada kurikulum 2013 bisa dibuka di link ini
Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
Muatan lokal dapat berupa antara lain:
a. seni budaya,
b. prakarya,
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
d. bahasa, dan/atau
e. teknologi.
Dalam pasal 7 dinyatakan:
Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.
Jika Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. (ayat 7 pasal 7)
Untuk download Permendikbud no 79 tahun 2014 tentang muatan lokal pada kurikulum 2013 bisa dibuka di link ini
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.com