This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, 4 April 2015

Pada Masa Jabatan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui

Pada Masa Jabatan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui - Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB).

Kepala Sekolah Harry poter

Bial kita cermati Permendiknas No 28 Tahun 2010 ttg Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah/Madrasah.


(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. memiliki sertifikat pendidik;

h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.


(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.

(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Tata aturan tersebut maka sangat mungkin jika terjadi Validasi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Kasek tak diakui pada Lembar Info PTK  maka tak menutup kemungkinan salah satu masalahnya SK Kepsek yang kadaluarsa/expired seperti tampilan berikut:

kepsek

Sebenarnya masalah tugas tambahan yang tidak diakui dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan ketentuan rombel nya baca disini Aturan Wakasek pada Rombel, tidak hanya itu saja masalahnya namun yang secara jelas masuk dalam masa tugas jabatan kepala sekolah hingga pada ketentuan tersebut jelas dalam kebijakan dan ketentuannya. pada Info ptk juga bisa di simak Penjelasan data Lembar INFO PTK


Sumber : Infoptk.com



Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK

Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK - Setelah berkembangnya isu bohong tentang penghapusan uang pensiun bagi PNS, Polri dan TNI kini pemerintah ingin mengklarifikasi tentang isu apa itu PNS dan ap itu PPPK yang pengertiannya berdeda-beda di pahami oleh masyarakat kita.

Menpan Yuddy

Masyarakat di bingungkan perbedaan antara PNS dengan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menpan menjelaskan bahwa PPPK atau P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. 

Tetapi, tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK atau P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi gaji dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan rencana penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri hanya isu. "Penghapusan uang pensiun, tunjangan hari tua itu hanya isu," tegas Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat. 

Menurut dia, tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun TNI dan Polri. Sebab, secara aturan PNS, TNI/Polri di gaji oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan pensiun," katanya.



Sumber: Infoptk.com

Guru Tidak Bersetifikasi dan Sarjana, Saip-siap Untuk di Parkirkan

Guru Tidak Bersetifikasi dan Sarjana, Saip-siap Untuk di Parkirkan - Anggapan menjadi seorang guru adalah mudah dan gampang akan segera sirna, pada akhir tahun 2015 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengeksekusi UU Guru dan Dosen, Standar sebagai guru adalah seseorang yang telah bersertifikat pendidikan dan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana. Amanah UU tentang Guru dan Dosen akan di terapkan secara penuh.


sertifikat guru


Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang Infoptk.com lansir dari JPNN (30/03/2015). (Baca juga: Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data)

Syarata mendapatkan sertifikat Profesi Pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. 

Semoga dengan pemberitaan ini guru di nusantara untuk segera meyelesaikan pendidikan kesarjaananya agar tunjangan profesi pendidik tidak batal dan bisa mengajar ke dalam kelas, demi kepentingan sekolah, siswa, dan guru bersangkutan.


Sumber : Infoptk.com

Guru Honorer K2 Harus S1 Jika Ingin Menjadi CPNS di Tahun 2015

Guru Honorer K2 Harus S1 Jika Ingin Menjadi CPNS di Tahun 2015,  jika belum S1 maka tidak akan diangkat menjadi CPNS walaupun sudah masuk Kategori II Honorer. Hl ini perlu ditanggapi dengan seisu oleh rekan-rekan Honorer K2 yang belum CPNS, jika anda bisa menyelesaikan kuliah S1 anda dalam tahun 2015 ini segeralah untuk menyelesaikan kuliah anda.

Tanpa Ijazah s1 kan Hangus

S1 Ketentuan UU 14/2015 Guru dan Dosen

Infoptk.com melansir dari JPNN.com pernyataan Direkur Jendral Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad memastikan bahwa guru honorer K2 yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan S1 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Siapapun, tak terkecualai Guru Honorer K2 yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).

Selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada para guru PNS maupun honorer untuk menyelesaikan kuliahnya sampai S1 hingga Desember 2015. Juga sudah sering diingatkan agar para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menempuh pendidikan menimal S1. Tambahnya

"Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi ," tandas Hamid yang juga Plt Sesmendikbud ini.

Dalam waktu yang terpisah sebelumnya, para honorer K2 yang mayoritas guru, melakukan pertemuan nasional di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang, Senin (30/3). Ribuan tenaga honorer K2 itu berkumpul, merencanakan aksi nasional menuntut diangkat menjadi CPNS.

Syahrial merupakan seorang pengurus FKTHK2 yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, menyatakan, pertemuan menyepakati akan meminta Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.

Gerakan Honorer K-2 Indonesia Bersatu memberikan batas waktu bagi pemerintah Desember 2015. yang disampaikan oleh Ketua tim investigasi Riyanto Agung Subekti, “Kami minta agar honorer diangkat paling lambat Desember tahun ini,” tegasnya.

Tahun 2015 memang deadline pemberlakuan Undang-Undang Nor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen secara utuh. Tidak hanya berdampak kepada guru Honorer, tetapi juga akan berdampak kepada guru PNS. Jika hingga akhir tahun 2015 belum juga S1 maka siap-siap guru di parkirkan.

Sumber : Infoptk.com