This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, 1 March 2015

Kabar Duka Untuk Semua Calon Guru, Kemendikbud Nyatakan Ijazah Akta IV Sudah Tidak Berlaku Lagi


 

Jakarta - Kabar duka bagi calon guru di Indonesia, Kemendikbud nyatakan Akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku dan tidak akan dipakai lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.

Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.

"Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," paparnya kemarin.

Tetapi nyatanya, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai dicari orang. Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan "perdagangan" akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri.

Agus menegaskan bahwa sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Sebelum ada ketentuan itu, lembar akta IV selalu diterbitkan bersamaan dengan ijazah. Dengan akta IV itu, sarjana FKIP berhak menjadi melamar menjadi guru CPNS.

Menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting.

"Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS guru seharusnya cukup ijazah saja," katanya. Tetapi di sejumlah daerah, seperti di Kota Surabaya, beberapa waktu pelamar CPNS formasi guru sempat kebingungan karena berkas lamarannya ditolak. Penyebabnya adalah, ketika mendaftar tidak melampirkan dokumen akta IV.

Agus menegaskan menjadi guru CPNS dengan persyaratan hanya ijazah FKIP berjalan hingga 2016. Setelah itu untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional yang berhak mendapatkan tunjangan, harus mendapatkan sertifikat profesi.

Kemendikbud saat ini sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru itu. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Saat ini kuliah FKIP standarnya berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun. "Intinya nanti tidak mudah menjadi guru profesional atau guru PNS," tandasnya.

Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK) belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu tahun atau dua semester.

Sumber : jpnn

Monday, 23 February 2015

Perlukah Berhenti Mengerjakan Padamu Negeri?




Nah sebelum kita memutuskan mau lanjut apa nggak, ada baiknya Bapak Ibu sodara operator se Indonesia nyimak curhatan saya ini yaaa...? Ya kalo dianggap penting silakan lanjut baca sampe habis, kalo gak penting silakan share di FB, hehehe alaaah kebanyakan cingcong...

Baiklah...
Aplikasi Dapodik dan Padamu Negeri merupakan aplikasi berbeda milik Kemdikbud. Padamu Negeri merupakan aplikasi di bawah Badan yang namanya BPSDMPK-PMP sedangkan Dapodikdas adalah aplikasi di bawah naungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen. Masing-masing memiliki fungsi berbeda-beda ditinjau pemanfaatan datanya.

Fungsi Padamu Negeri adalah menjaring guru yang datanya dipakai oleh pusbangprodik  (Pusbangprodik masih di bawah naungan BPSDMPK-PMP) untuk menetapkan calon peserta Sertifikasi Guru, Penerbitan NUPTK dan NRG (Nomor Registrasi Guru), Peserta pelatihan Kurikulum 2013 juga diambil dari aplikasi padamu negeri, termasuk program pelatihan Calon Kepala  Sekolah (Prodep). 

Sedangkan Dapodikdas/Dapodikmen milik Ditjen Dikdas Dan Ditjen Dikmen. Yang datanya dipakai untuk penyaluran dana BOS, pembuatan NISN oleh PDSP, pembayaran aneka tunjangan guru oleh P2TK Dikdas/Dikmen, penyaluran BSM dll.


Terus bagaimana kedepannya nasib badan BPSDMPK-PMP yang sudah dihapus sesuai Perpres nomor 14 tahun 2015, apakah sudah tidak berwenang lagi menangani aplikasi padamu negeri? Nah ini... ini yang perlu kita tunggu, namun menurut penelusuran dan analisa pribadi, BPSDMPK-PMP akan dilebur ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sesuai pernyataan admin padamu negeri.

Mari lihat capture-capture di bawah ini:
Dapodik Vs Padamu Negeri, bagaimanakah sikap guru dan operator, berhenti atau stop mengerjakan padamu negeri?
BPSDMPK-PMP menjadi Ditjen Guru Tendik
Akun FB di atas Tim Pusat Padamu adalah akun FB pribadi orang padamu negeri yang menyatakan bahwa Ditjen GTK nantinya merupakan gabungan P2TK dan BPSDMPK-PMP. Apakah ini klaim sepihak? I Don't Know... Hehehe. Silakan hubungi juga mereka yang ada di P2TK. Keliru kalau Anda menghubungi pengembang aplikasi dapodik... hehehe

Berikutnya... Jauh jauh hari mereka (orang Padamu Negeri) sudah membuat fanspage FB Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan bisa dibuka linknya di sini. https://www.facebook.com/ditjen.gtk


Kok bisa saya katakan itu milik orang padamu negeri. Di salah satu statusnya membuat status tentang Program Prodep (bisa dibuka di akun padamu masing2 guru apa itu Prodep)
Prodep padamu negeri


LPMP yang ada di tiap-tiap propinsi merupakan kepanjangan tangan dari BPSDMPK-PMP.

Oke, kembali ke judul bagaimanakah sikap guru dan operator, berhenti atau stop mengerjakan padamu negeri? Silakan simak kembali fungsi masing-masing aplikasi tadi. Anda bisa mengambil sikap. Saya tidak akan mempengaruhi fikiran Anda. Namun kalau saya memposisikan diri sebagai guru yang belum bersertifikasi, tentu saya akan terus lanjut.

Lantas bagaimana ancaman pembekuan NRG dan NUPTK oleh padamu negeri bagi guru yang sudah besertifikat pendidik? Melihat prediksi, P2TK yang akan bergabung bersama BPSDMPK menjadi Ditjen GTK. Bukan tidak mungkin jika tdk melakukan verval NRG tersebut nantinya NRG dianggap tidak valid kedepannya. Bukankah pengecekan Lembar Info Guru/ Cek Tunjangan Dikdas menggunakan NRG dan NUPTK sebagai username nya?(NUPTK 2013 gak valid loh yaa)

Intermezzo; Satu fakta yang tidak bisa dibantah, Banyak NUPTK yang dianggap tidak valid di cek tunjangan dikdas (P2TK Dikdas), terutama yang dibuat tahun 2012/2013 (pengajuan via padamu negeri). Akibat perseteruan P2TK dikdas Vs Padamu Negeri , P2TK menganggap NUPTK 2013 tidak valid. (Ada yg bilang pihak padamu gak ngasi ke P2TK, ah masa sih, NRG nya kok diambil)

NAMUN ANEHNYA mereka P2TK Dikdas tetap mengambil NRG (mereka yang sudah mengikuti sergur) yang dikeluarkan oleh Pusbangprodik yang notabene masih di bawah naungan BPSDMPK-PMP. (Bisa dibuktikan mereka lulusan sergur 2013). Dan satu lagi faktanya... masih ingat cek Tunjangan Dikdas Bagi yang sudah sergur memakai NRG bukan NUPTK?

Anda bisa melihat juga bagaimana sikap orang2 P2TK Dikdas selama ini, terkait polemik dapodik vs padamu negeri lebih banyak bungkam toh?

Bagaimana nasib dapodikdas dan dapodikmen? No comment deh. Mau petunjuk?  Anda bisa membuka status FB (kalau tidak salah 2-3 bulan yang lalu) salah seorang  petinggi dan pengembang dapodikdas yang risau akan kelanjutan dapodik setelah mendengar akan adanya pembentukan Ditjen GTK.Lihat juga Hubungan dapodik, p2tk dan padamu negeri

Jangan terlalu serius bacanya Bro... mau percaya, yakin atau nggak terserah Anda. ini cuma prediksi dan analisa loh yaaa...
Terima Kasih mau membaca sampai selesai tulisan saya yang amburadul, hehehe
Kita lihat angin politik elit kemdikbud selanjutnya. Salam Blender. 
Sumber :jetsemut.blogspot.com

Tuesday, 10 February 2015

APAKAH PADAMU NEGERI AKAN DIHAPUS SETELAH PERUBAHAN STRUKTUR KEMDIKBUD ???

APAKAH PADAMU NEGERI AKAN DIHAPUS SETELAH PERUBAHAN STRUKTUR KEMDIKBUDSelamat pagi rekan-rekan guru semua...!!!
 
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) dalam struktur baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak ada lagi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi,  Ada 8 (delapan) unit utama kemdikbud, yaitu:
  1. Sekretariat Jenderal (Setjen),
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen),
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen),
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang),
  6. Badan Bahasa,
  7. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK),
  8. Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Masih belum ada penjelasan teknis mengenai keberadaan Padamu Negeri yang sebelumnya ditangani oleh BPSDMPK PMP,apakah akan diambil alih oleh Balitbang atau Ditjen GTK, atau bahkan akan dihapuskan karena sistem padamu tidak ada bedanya dengan sistem Dapodik yang memang telah diresmikan oleh wakil presiden sebelumnya, Budiono.

Mendikbud Anies Baswedan pada saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung nusantara 1 DPR RI hanya mengusulkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 (APBN-P TA 2015) menjadi sekitar Rp 52,43 triliun yang akan dikelola oleh Kemdikbud.

Mendikbud menyampaikan, anggaran di Kemendikbud terkait realokasi biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya dapat dihemat. Berdasarkan catatan, kata dia, ada 40% penghematan dari anggaran untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya. Penghematan tersebut digunakan untuk meningkatkan output di masing-masing unit utama Kemendikbud. 

Semoga saja Padamu Negeri dilebur menjadi satu dengan dapodik karena berdasarkan pengalaman sampai saat ini, tidak ada bedanya pendataan padamu negeri dengan dapodik. Formulir dan surat SXXa/b/c juga demikian banyak yang harus dicetak, sehingga terjadi pemborosan penggunaan tinta dan kertas. Selain itu, fungsi padamu negeri masih sebatas pendataan PTK saja dan hanya terkait dengan tunjangan profesi guru.

Apakah anda setuju jika Padamu Negeri dilebur menjadi satu dengan Aplikasi Dapodik? atau mungkin ada saran yang lebih bagus buat Kemdikbud mengenai Padamu Negeri?
(Sumber: www.kemdikbud.go.id)

Demikian berita yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannnya………….
:)