This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, 8 April 2014

Kemdikbud Bertekad Kawal Pembayaran Tunjangan Guru


Jakarta, Kemdikbud --- Pembayaran tunjangan guru triwulan I tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada April 2014. Kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 juga akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan guru triwulan I. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id . Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .
Untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (Desliana Maulipaksi)

Saturday, 5 April 2014

Nama Siswa dan PTK Tak Bisa Diubah Lagi


2Jakarta (Dikdas): Nama dan tanggal lahir siswa dan pendidik dan tenaga kependidikan pada database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akhirnya dikunci. Operator sekolah tak lagi bisa mengubah atau mengganti nama dua entitas pendidikan tersebut.

Penguncian itu dilakukan lantaran banyak operator sekolah yang mengubah nama siswa dan guru mutasi. Mereka tidak melakukan prosedur yang ditetapkan, yaitu misalnya ada guru yang dimutasi, operator tinggal menempatkannya pada isian PTK Keluar. Operator malah melakukan kesalahan yakni mengganti identitas guru yang mutasi dengan identitas guru yang baru masuk.

“Mungkin karena ketidakpahaman mereka,” ucap Yusuf Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kamis, 3 April 2014.

Pada sistem database, mesin membaca sebuah data bukan berdasarkan teks, melainkan kode primary key yang dinamakan Global Unique Identifier (GUID). Cara kerjanya berbeda dengan manusia yang mengidentifikasi pemilik data melalui nama. Sehingga, ketika operator mengubah sebuah identitas, mesin tak ‘mengakuinya’ dan tetap mengidentifikasi pemilik identitas baru sebagai identitas lama. Pengubahan identitas tersebut mengakibatkan inkonsistensi data terekam di sistem database.

“Selama mesin membolehkan manusia melakukan pengubahan, mereka melakukannya. Apalagi aplikasi itu digunakan secara massal,” jelas Yusuf.* (Billy Antoro)

Sunday, 16 March 2014

KISAH PEMUDA MISKIN JATUH CINTA KEPADA GADIS KAYA

*********************************************
(Nggak baca pasti nyesel)
Suatu hari Pemuda itu ngelamar si gadis
Gadis itu berkata, "Dengar ya, gaji bulananmu
sama dgn pengeluaran harianku..!
Haruskah aku menikah dgnmu ? Aku tidak
akan pernah mencintaimu. Jadi, lupakan
diriku dan menikahlah dgn org lain yg
setingkat dgnmu"

Tapi entah kenapa si Pemuda tidak bisa
melupakannya begitu saja.
10 tahun kemudian, mereka bertemu
disebuah outlet pizza Wanita itu berkata, "Hei
Kamu!! Apa kabar ? Sekarang aku sudah
menikah lhoo...
Apakah kamu tahu berapa gaji suamiku ?
Rp.20 juta perbulan! Dapatkah kamu
bayangkan ?
Dia juga sangat cerdas"

Pemuda berlinang air mata mendengar kata2
wanita itu, namun ttp berusaha tersenyum.
Beberapa menit kemudian suami wanita itu
datang. Sebelum wanita itu bisa mengatakan
sesuatu lagi, suaminya berkata : "Pak...?! Saya
terkejut melihat Anda disini. Kenalkan istri
saya."

Lalu dia berkata kepada istrinya,"Kenalkan
Bosku, Boss masih lajang lho...

Dia mencintai seorang gadis tapi gadis itu
menolaknya. Itu sebabnya dia masih belum
menikah. Malang nian gadis itu..
Bukankah sekarang tidak ada lagi orang yang
mencintai seperti itu??. "

Wanita itu merasa terkejut dan malu sehingga
tidak berani melihat kedalam mata si Pemuda
Jangan pernah meremehkan orang lain,
karena tiada satupun orang di dunia ini dapat
mengetahui apa yang terjadi di masa depan.
*****************************************

Jika Sampai 2015 tak Juga Mengantongi Ijazah S1 ,20.940 Guru Dilarang Mengajar

PALANGKA RAYA – Sebanyak 20.940 guru terancam tidak boleh mengajar lagi, apabila sampai 2015 tak juga mengantongi ijazah S1.
Hal itu seiring sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 / 2005 tentang guru dan dosen, yang mewajibkan guru dan dosen boleh mengajar jika sudah menempuh kuliah S1.
Khususnya bagi guru yang belum menempuh S1, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengeluarkan Permendiknas 58 / 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjana S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan(PSKGJ).
Kemudian Kemendiknas mengeluarkan keputusan 015 / 2009 tentang penetapan perguruan tinggi penyelenggara PSKGJ. Universitas Palangka Raya (Unpar) ditunjuk sebagai penyelenggara untuk mendidik 20.940 guru tersebut menjadi sarjana S1.
Ketua Penyelenggara PSKGJ Unpar Drs Edison MPd mengakui, tugas yang sangat berat harus ditangani pihaknya. Terlebih sejak PSKGJ dibuka Unpar 2009 sampai 2010, hanya ada sekitar 2.000 guru yang sudah dididik menjadi S1.
“Setiap semester kita berarti setahun dua kali. Tahun ini kami sudah ada koordinasi dengan Kabupaten Katingan yang akan mengirimkan guru sebanyak 687 dan Palangka Raya 400, yang lainnya belum,” ujar Edison ketika berbincang-bincang dengan Kalteng Pos (Grup JPNN) di ruang kerjanya kemarin (15/1) siang.
Dipaparkannya, berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, bagi guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 11.068 orang, D1 sebanyak 458, D2 mencapai 8.392 dan D3 tersisa 1.022, wajib mengikuti kuliah dengan ketentuan 60 persen termediasi (mempelajari modul) dan 40 persen tatap muka.
“Sebanyak 16 kali pertemuan satu semester aturannya. Tetapi bagi guru yang belum S1 ini, ada peraturan Mendiknas yang memberikan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar. Sehingga mereka tak harus kuliah. Tak semua guru mendapatkannya,”  ujar dia.
Selain itu, ia juga menyayangkan pemerintah daerah baik provinsi,  kabupaten maupun kota yang belum menganggarkandana untuk membantu program tersebut. Pasalnya PSKGJ dalam peraturan menteri disebutkan biasa swadana alias guru yang membayar.
Sementara kekuatan tenaga didik atau dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang dimiliki Unpar untuk mengajarnya, sebanyak 380 saja dari 12 Program Pendidikan (Prodi) di Unpar. Sedangkan untuk pertemuan normal sewajarnya satu orang dosen diikuti 15 sampai 20 guru peserta didik.
“Kami satu orang dosen mengajar 60 orang. Belum lagi kalau mengajarnya harus ke Kasongan, Tumbang Samba dan Pagatan, untungnya kami dibantu Pemda setempat transport ke daerah. Kalau tidak, bisa dibayangkan kan?” ucapnya.
Pun begitu disampaikannya ada solusi lainnya, yakni guru yang sudah memiliki ijazah S1 dan S2 dapat menjadi tutor modul. Selain itu berdasarkan keputusan rektor Unpar, dana pemungutan biaya kuliah bagi guru hanya sebesar Rp 3,5 juta per satu semester.
“Menengok universitas di Surabaya atau di Jawa, biaya pendidikan yang harus dibayar guru sebesar dua puluh juta lebih. Kita cuma Rp 3,5 dan ketetapannya dana ditampung di kas Unpar langsung setor ke rekening pusat penerimaan negara bukan pajak (pnbp). Setahun baru dikembalikan ke Unpar lagi,” bebernya. (abe/sam/jpnn)
Sumber: JPNN