This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, 30 August 2014

Rahasia Dasar Mengelola Keuangan dari Rasulullah


ilustrasi uang © rakyatbersatu.comDengan langkah gontai, laki-laki itu datang menghadap Rasulullah. Ia sedang didera problem finansial; tak bisa memberikan nafkah kepada keluarganya. Bahkan hari itu ia tidak memiliki uang sepeserpun.
Dengan penuh kasih, Rasulullah mendengarkan keluhan orang itu. Lantas beliau bertanya apakah ia punya sesuatu untuk dijual. “Saya punya kain untuk selimut dan cangkir untuk minum ya Rasulullah,” jawab laki-laki itu.
Rasulullah pun kemudian melelang dua barang itu. “Saya mau membelinya satu dirham ya Rasulullah,” kata salah seorang sahabat.
“Adakah yang mau membelinya dua atau tiga dirham?” Inilah lelang pertama dalam Islam. Dan lelang itu dimenangkan oleh seorang sahabat lainnya.
“Saya mau membelinya dua dirham”
Rasulullah memberikan hasil lelang itu kepada laki-laki tersebut. “Yang satu dirham engkau belikan makanan untuk keluargamu, yang satu dirham kau belikan kapak. Lalu kembalilah ke sini.”
Setelah membelikan makanan untuk keluarganya, laki-laki itu datang kembali kepada Rasulullah dengan sebilah kapak di tangannya. “Nah, sekarang carilah kayu bakar dengan kapak itu…” demikian kira-kira nasehat Rasulullah. Hingga beberapa hari kemudian, laki-laki itu kembali menghadap Rasulullah dan melaporkan bahwa ia telah mendapatkan 10 dirham dari usahanya. Ia tak lagi kekurangan uang untuk menafkahi keluarganya.
Salman Al Farisi punya rumus 1-1-1. Bermodalkan uang 1 dirham, ia membuat anyaman dan dijualnya 3 dirham. 1 dirham ia gunakan untuk keperluan keluarganya, 1 dirham ia sedekahkan, dan 1 dirham ia gunakan kembali sebagai modal. Sepertinya sederhana, namun dengan cara itu sahabat ini bisa memenuhi kebutuhan keluarganya dan bisa sedekah setiap hari. Penting dicatat, sedekah setiap hari.
Nasehat Rasulullah yang dijalankan oleh laki-laki di atas dan juga amalan Salman Al Farisi memberikan petunjuk kepada kita cara dasar mengelola keuangan. Yakni, bagilah penghasilan kita menjadi tiga bagian; satu untuk keperluan konsumtif, satu untuk modal dan satu untuk sedekah. Pembagian ini tidak harus sama persis seperti yang dilakukan Salman Al Farisi.

mengelola uangKeperluan Konsumtif

Untuk soal ini, rasanya tidak perlu diperintahkan pun orang pasti melakukannya. Bahkan banyak orang yang menghabiskan hampir seluruh penghasilannya untuk keperluan konsumtif. Tidak sedikit yang malah terjebak pada masalah finansial karena terlalu menuruti keinginan konsumtif hingga penghasilannya tak tersisa, bahkan akhirnya minus.
Yang perlu menjadi catatan, bagi seorang suami, membelanjakan penghasilan untuk keperluan konsumtif artinya adalah memberikan nafkah kepada keluarganya. Jangan sampai seperti sebagian laki-laki yang menghabiskan banyak uang untuk rokok dan ke warung, sementara makanan untuk anak dan istrinya terabaikan.

Modal

Sisihkanlah penghasilan atau uang Anda untuk modal. Bahkan, kalaupun Anda adalah seorang karyawan atau pegawai. Sisihkanlah setiap bulan gaji Anda untuk menjadi modal atau membeli aset. Menurut Robert T. Kyosaki, inilah yang membedakan orang-orang kaya dengan orang-orang kelas menengah dan orang miskin. Orang kaya membeli aset, orang kelas menengah dan orang miskin menghabiskan uangnya untuk keperluan konsumtif. Dan seringkali orang kelas menengah menyangka telah membeli aset, padahal mereka membeli barang konsumtif; liabilitas.
Aset adalah modal atau barang yang menghasilkan pemasukan, sedangkan liabilitas adalah barang yang justru mendatangkan pengeluaran. Barangnya bisa jadi sama, tetapi yang satu aset, yang satu liabilitas. Misalnya orang yang membeli mobil dan direntalkan. Hasil rental lebih besar dari cicilan. Ini aset. Tetapi kalau seseorang membeli mobil untuk gengsi-gengsian, ia terbebani dengan cicilan, biaya perawatan dan lain-lain, ini justru menjadi liabilitas. Robert T Kiyosaki menemukan, mengapa orang-orang kelas menengah sulit menjadi orang kaya, karena berapapun gaji atau penghasilan mereka, mereka menghabiskan gaji itu dengan memperbesar cicilan. Berbeda dengan orang yang membeli aset atau modal yang semakin lama semakin banyak menambah kekayaan mereka.
Jangan dianggap bahwa aset atau modal itu hanya yang terlihat, tangible. Ada pula yang tak terlihat, intangible. Contohnya ilmu dan skill. Jika Anda adalah tipe profesional, meningkatkan kompetensi dan skill adalah bagian dari modal, bagian dari aset. Dengan kompetensi yang makin handal, nilai Anda meningkat. Penghasilan juga meningkat.

Sedekah

Jangan lupa sisihkan penghasilan Anda untuk sedekah. Mengapa? Sebab ia adalah bekal untuk kehidupan yang hakiki di akhirat nanti. Baik sedekah wajib berupa zakat maupun sedekah sunnah.
Apa yang dilakukan Salman Al Farisi adalah amal yang luar biasa. Ia bersedekah senilai apa yang menjadi keperluan konsumtif keluarganya. Jadi kita kita punya gaji atau penghasilan tiga juta, lalu kebutuhan konsumtif keluarga kita satu juta, kita baru bisa menandingi Salman Al Farisi jika bersedekah satu juta pula. Namun karena ada hadits Rasulullah yang menyebutkan bahwa sedekah satu bukit tidak dapat menyamai sedekah satu mud para sahabat, kita tak pernah mampu menandingi sedekah Salman Al Farisi.
Harta sejati kita yang bermanfaat di akhirat nanti adalah apa yang kita sedekahkan. Lalu mengapa kita membagi penghasilan kita menjadi tiga bagian; konsumsi, modal dan sedekah? Mengapa tidak semuanya disedekahkan? Sebab konsumsi dan modal sesungguhnya juga pendukung sedekah kita. Jika keperluan konsumsi kita terpenuhi, maka fisik kita relatif lebih sehat. Dengan fisik yang sehat, kita bisa beribadah dan bekerja yang sebagian hasilnya untuk sedekah. Mengapa perlu mengalokasikan untuk modal/aset? Karena ia akan semakin memperbesar pemasukan kita dan dengannya kita menjadi lebih mudah untuk bersedekah dalam jumlah lebih besar dan juga lebih banyak beramal. [Muchlisin BK]

Tuesday, 26 August 2014

Korupsi dalam Pandangan Islam

Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’nya, atau dengan cara memanipulasi nota belanja. Adapun koruptor kelas kakap, maka tidak tanggung-tanggung yang dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya perbuatan ini? Kami mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini. Semoga bermanfaat, dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya.

Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”


TAKHRIJ HADITS

- Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3415.
- Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab al Aqdhiyah, bab Fi Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3110.
- Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Isma’il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat ‘Adiy bin ‘Amirah al Kindi Radhiyallahu 'anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.

BIOGRAFI SINGKAT ‘ADIY BIN ‘AMIRAH RADHIYALLAHU 'ANHU

Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya ‘Adiy bin ‘Amirah bin Farwah bin Zurarah bin al Arqam, Abu Zurarah al Kindi. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits ini.

Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu 'anhu. Ada pula yang berpendapat selain itu. Wallahu a’lam bish shawab.

MUFRADAT (KOSA KATA)

Kata ghululan (غُلُولاً) dalam lafadz Muslim, atau ghullun (غُلٌّ) dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla (غَلَّ) yang berarti khianat. Ibnul Katsir menerangkan, kata al ghulul (الْغُلُولُ), pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.

Jadi, kata ghulul (الْغُلُولُ) di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

MAKNA HADITS

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabnya nanti pada hari Kiamat.

Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu di antara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mereka tidak boleh mengambilnya.

SYARAH HADITS

Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).

"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".

Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.

HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI
Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ

"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.

Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”

Ibnu Katsir mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam firmanNya :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]

Juga firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…"
[an Nisaa`/4 : 29].

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu di atas.

PINTU-PINTU KORUPSI
Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita.

Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.

1. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan :

((غَزَا نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَقَالَ لِقَوْمِهِ لَا يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا وَلَا أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا وَلَا أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلَادَهَا فَغَزَا فَدَنَا مِنْ الْقَرْيَةِ صَلَاةَ الْعَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ لِلشَّمْسِ إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَجَمَعَ الْغَنَائِمَ فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنْ الذَّهَبِ فَوَضَعُوهَا فَجَاءَتْ النَّارُ فَأَكَلَتْهَا، ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الْغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا))

"Ada seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya : "Tidak boleh mengikutiku (berperang) seorang yang telah menikahi wanita, sementara ia ingin menggaulinya, dan ia belum melakukannya; tidak pula seseorang yang yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya; tidak pula seseorang yang telah membeli kambing atau unta betina yang sedang bunting, sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya".

Lalu nabi itu pun berperang dan ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi) tiba atau hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari : "Sesungguhnya kamu diperintah, dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah matahari ini untuk kami," maka tertahanlah matahari itu hingga Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya, tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya): "Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka hendaknya kabilahmu bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul," maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya, lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah melihat kelemahan kita.

2. Ketika pengumpulan zakat maal (harta).
Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan :

((أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا))

"Tidakkah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?"


Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan :

((فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ))

"(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …"

3. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

((هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ))

"Hadiah untuk para petugas adalah ghulul".

4. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta, seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya : Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).

BAHAYA BUATAN GHULUL (KORUPSI)
Tidaklah Allah melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (ghulul), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Diantaranya :

1. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((... وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ...))

"Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”

2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((... فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))

"…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya".


3. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ))

"Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang".

4. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ))

"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)".

5. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ))

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,"Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". Dia (Allah) juga berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu," kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): "Ya Rabb…, ya Rabb…," tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?".

Demikian yang bisa tuliskan untuk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari segala keburukan yang lahir maupun tersembunyi. Dan semoga uraian singkat ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bish Shawab.


red: syaiful
sumber: almanhaj.or.id


Ayat dan Hadits tentang Khamr

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (QS. Al-Maadiah: 90-91).

Dia juga berfirman : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS Al Baqarah 219)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak," (HR Bukhari Muslim).

Dalam riwayat lain tercantum, "Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat," (HR Muslim).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka," (HR at-Tirmidzi).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum'," (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apabila pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih berhala," (dalam kitab ash-Shahihah).

Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya," (dalam kitab ash-Shahihah).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu induk segala kotoran, barangsiapa yang meminumnya Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan apabila ia meninggal sementara di dalam perutnya terdapat khamr berarti ia mati jahiliyyah," (dalam kitab ash-Shahihah).

Diriwayatkan dari Abu Darda' r.a, ia berkata, "Kekasihku telah berwasiat kepadaku, 'Jangan kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari segala keburukan," (HR Ibnu Majah).

Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi s.a.w., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual? Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya. Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi? Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi. Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat? Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya)

Memangkas Epidemi HIV/AIDS Secara Islami

dr. Flora Ekasari Sp.P dan Tim Forum Mulimah untuk Indonesia Sehat (For-MIT)

AIDS merupakan epidemi paling mematikan dan terburuk yang pernah dihadapi manusia, sebagaimana dinyatakan Mark Stirling seorang mantan direktur UNAIDS. Setiap menit 4 orang didunia dengan usia 15-24 tahun terinfeksi HIV. Menurut UNAIDS sejak juni 1981, HIV telah membunuh lebih dari 25 juta manusia.

Berdasarkan catatan CDC (Centers for Disease Control and Prevention), hingga Desember 2006 terdapat 39,5 juta penderita HIV/AIDS. Sebanyak 37,2 juta adalah remaja, 2,3 juta usia kurang dari 15 tahun. Di Indonesia, berdasarkan catatan Ditjen P2PL-Depkes RI, hingga akhir September 2006, tercatat 11.604 kasus HIV/AIDS. Sebagaimana fenomena gunung es, diperkirakan kasus sebenarnya 90-120 ribu, 53% mengenai usia 20-29 tahun. Sementara jumlah HIV/AIDS di Indonesia sampai maret 2011 sudah sebanyak 24.282 orang dengan angka perkiraan bisa  mencapai 250 ribu orang dan data bulan juni 2011 dari Kemenkes ada 742 bayi lahir yang terinfeksi HIV/AIDS. Hal ini menandakan bahwa telah terjadi kenaikan lebih dua kali lipat dalam tiga tahun terakhir (tiga tahun lalu 354 bayi). Bayi tersebut lahir dari70-80% ibu yang tidak berprilaku berisiko namun para suami menderita HIV/AIDS. Sampai detik ini pun, di RSCM 1-2 bayi lahir dengan positif terserang HIV/AIDS (Republika, 20/02/12), bahkan negeri ini memiliki peningkatan luar biasa dalam epideminya (tercepat) Asia. Tidak jauh dengan Indonesia di Inggris-pun dalam 10 tahun terakhir terjadi tiga kali peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS dengan 25% tidak menyadari dirinya terinfeksi.

Berbicara mengenai HIV/AIDS tidak bisa lepaskan dari sebuah kebudayaan yang memungkinkan munculnya penyakit dengan transmisi utamanya seks bebas, dengan  programn yang dibalut  atas nama HAM, sekularisme dan liberalisme. Logika akal sehat manusia seakan kalah untuk memahaminya ketika ternyata angka HIV/AIDS terus merangkak naik, dengan ancaman yang terus meningkat termasuk kerusakan moral bangsa dan lemahnya sumber daya manusia.

Apakah yang sebenarnya telah terjadi? Benarkah  “keadilan dan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri” yang diusung mereka benar-benar adil bagi penderita dan masyarakat atau justru merupakan ancaman baru bagi masyarakat yang tidak ingin keluarganya terkena HIV/AIDS? Dapatkah dikatakan pengakuan program yang ada adalah akibat kesalahan sistemik  prilaku yang  diawali dari kesalahan berfikir manusia dan kesalahan keyakinan? Keyakinan tentang siapa dirinya, tujuan hidupnya dan akan dibawa kemanakah akhir dari hidupnya ini.

Sebenarnya teori munculnya HIV/AIDS menimbulkan banyak kontroversi, asumsi dan spekulasi. Bukan hanya teori munculnya penyakit, bahkan program pemberantasannya pun sering tidak masuk di akal.

Pada tahun 1969 Dr. Robert Mac Mahan dari departeman Pertahanan meminta dan menerima $10 juta dana dari kongres AS untuk mengembangkan agen biologi buatan yang tidak ada imunitas alami untuk menahannya. Infeksi HIV/AIDS pertama kali ditemukan pada penderita HIV AIDS di San Fransisco tahun 1978. Pada tahun 1981 kasus AIDS yang pertama ditemukan dikalangan gay ini, selanjutnya merebak dikalangan homoseksual. Pada beberapa daerah terjadi perbedaan angka untuk kecenderungan homoseksual dan heteroseksual sebagai pola penyebaran HIV AIDS. Untuk kasus HIV/AIDS yang pertama di AS, beberapa saksi ilmuwan mencurgai dimasukkannya virus melalui vaksinasi hepatitis B karena pada tahun tersebut diumumkan percobaan vaksin hepatitis B yang ditujukan pada kaum homoseksual. Untuk alasan inilah kita harus berhati-hati terhadap ilmu pengetahuan dan produknya yang tidak secara pasti kita ketahui keamanannya.

HIV/AIDS menjadi ancaman yang sangat serius bagi umat manusia saat ini, karena sekali terinfeksi HIV ia akan menjadi pengidap HIV/AIDS seumur hidupnya. Fase AIDS adalah keadaan dimana berbagai penyakit mudah terjangkiti sampai berakhir pada kematian. Sampai sat ini belum ada obat ataupun vaksin, yang ada hanya sekedar menghambat perkembangan virus.

Ketika kita merasa sedih begitu banyak orang yang terjebak dengan penyakit ini, tentu dengan kesadaran kitapun ingin melihat penyebabnya. Kita adalah bagian penyelesaian, kita dan mereka harus mengenal bahwa Islam adalah “Rahmatan lil alamin/, agama yang membawa rahmat bagi segenap makhluk”. Jika setiap orang tidak ingin mendapatkan secara sengaja ataupun tidak HIV/AIDS, terjaga jiwanya dan kehidupan sosialnya Islamlah jawabannya. Sayangnya ketika umat islam belum memahami islam secara benar, sebagai penyelamat hidup dunia akhirat, nilai-nilai hedonisme, sekularisme, hidup secara pragmatis dan sebagainya begitu deras ditawarkan melumpuhkan nilai yang ada. Ketika iman dan takwa kita tidak bisa menyelamatkan hidup bangsa, umat Islam khususnya dimanakah kesalahannya? Kita bisa menilai apakah ini merupakan upaya konspirasi untuk melemahkan atau menghancurkan suatu umat? Hegemoni yang kuat terhadap yang lemah? Dominasi negara-negara Barat terhadap negeri-negeri Islam? Dan akibat  kita sendiri yang kurang berupaya untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah yang menganugrahkan Dinul Islam ini kepada kita serta nikmat hidup dan ribuan nikmat lainnya, menanamkan nilai Islam dengan cara yang benar, disertai kebodohan dalam menyelesaikan masalah yang ada?

Indonesia melalui Komisi Penanggulangan AIDS Nasional(KPAN) telah menetapkan strategi penanggulangan AIDS, yang diadopsi dari Strategi penanggulangan HIV AIDS Internasional dibawah payung UNAIDS (United Nation Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan strategi penanggulangan HIV/AIDS berupa strategi harm reduction diantaranya meliputi penargetan kondom untuk pencegahan HIV /AIDS, pembagian jarum suntik steril dan pemberian substitusi narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA). Jika dikaji lebih lanjut,  kondomisasi, NAPZA dengan segala derivatnya akan menjerumuskan pada seks bebas sehingga risiko tertular HIV pun akan meningkat. Dengan alasan HAM pula, edukasi terkait ODHA telah mengabaikan aspek kehati-hatian.

Benarlah apa yang ditawarkan mereka terkait dengan peringatan  Allah swt yang berfirman dalam QS. Al-Baqarah:120, yang artinya “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama/cara hidup/budaya/gaya berpikir mereka.”

Sekali lagi, jika diakumulasi penyakit HIV/AIDS sekitar 90% disebabkan oleh seks bebas, zina, homoseksual,heteroseksual dan narkoba yang tidak lepas dari budaya sekularisme, liberalisme, yang merupakan anak kandung dari sistem kapitalisme yang memunculkan pola hidup serba permisif. Saat ini terjadi peningkatan jumlah HIV/AIDS yang signifikan sehingga dapat dipastikan telah terjadi peningkatan kasus baru dan atau penularan yang menggambarkan program yang ada dan sistem yang terkait gagal mengantisipasinya. Karenanya strategi penanggulangan HIV/AIDS harus berlandaskan pada moral dan syariat Islam, yaitu dengan memutus transmisi utama dengan mengeliminasi segala prilaku yang mengantar pada seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA serta mengembalikan orientasi dan makna kehidupan yang sesungguhnya.

Mengenal HIV/AIDS

Human Immunedeficiency virus (HIV) adalah virus penyebab AIDS. Virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh sehingga menyebabkan orang yang terinfeksi HIV menjadi sangat rentan terhadap berbagai penyakit yang dapat mengancam hidupnya, termasuk kanker.

HIV berada dalam cairan tubuh seseorang yang telah terinfeksi, seperti di dalam darah, air mani, atau cairan vagina. Sebelum HIV berubah menjadi AIDS penderitanya tampak sehat sampai kurun waktu kira-kira 3-10 tahun. Walaupun tampak sehat mereka dapat menularkan HIV pada orang lain, melalui hubungan seks, pemakaian jarum suntik bersama, atau transfusi darah. Inilah masa dimana seseorang sering kehilangan kewaspadaan untuk menularkan dan ditularkan. Ini pulalah sebenarnya yang digunakan program untuk “memuluskan” penyebaran HIV/AIDS melalui prilaku seksual bebas dan penyalahgunaan NAPZA yang “dilindungi” pada negara-negara yang dianggap tidak mampu menangani HIV AIDS dan dianggap sebagai cara yang efektif dan efisien.  Beberapa bahan infeksius dari penderita HIV AIDS adalah produk darah, sekresi vagina, semen, cairan amnion/ketuban, cairan selaput jantung, paru, selaput otak dan tulang belakang, peritoneal, cairan sendi dan air susu ibu, sedangkan yang tidak infeksius adalah air mata, air liur, dahak, keringat, urine, tinja. Tingkat risiko penularan tinggi adalah darah, serum, semen, sputum (dahak) dan sekresi vagina.

Penularan HIV/ AIDS dapat dengan berbagai macam cara, yaitu:
1.    Hubungan seks (anal, oral, vagina) dengan orang yang telah terinfeksi HIV/AIDS atau dengan berganti pasangan atau homoseksual.
2.    Pada pecandu narkoba dapat terjadi melalui seks bebas dan jarum suntik yang dipakai bergantian. Penggunaan Naza dapat melemahkan fungsi kontrol diri sehingga dorongan seksual tidak terkendali.
3.    Ibu hamil penderita HIV/AIDS kepada janinnya, bisa saat hamil, saat melahirkan atau sesudah melahirkan atau lewat ASI.
4.    Melalui darah, misalnya transfusi darah, saling bertukar jarum suntik, alat tato, benda tajam termasuk alat cukur.

Perjalan penyakit HIV/AIDS diawali dengan adanya infeksi primer, dalam waktu 24-48 jam setelah terjadi infeksi primer sel limfosit tubuh yang terinfeksi berpindah ke kelenjar getah bening setempat,terjadi perbanyakan virus yang sangat cepat,setiap sel limfosit tubuh dapat mengeluarkan 5000 partikel virus, jumlah partikel HIV meningkat eksponensial secara terus menerus. Respon imun terlihat baik diawal infeksi tetapi tidak mampu mengatasi infeksi dan menurun sejak bulan pertama hingga 3 bulan berikutnya. Akibatnya uji laboratorim yang ada tidak mampu mendeteksi infeksi disebut ‘periode jendela’ padahal virus terus memperbanyak diri. Pada sebuah penelitian di Canada periode setelah infeksi primer yang paling infeksius dimana jumlah virus dalam tubuh sangat tinggi bisa sekitar 49 hari, walaupun ada yang menyatakan sampai 6 bulan. Pada fase ini memungkinkan terjadi infeksi HIV termasuk melalui transfusi darah apalagi di negara negara yang tidak mempunyai prosedural pemeriksaan HIV di darah.

Adapun stadium tanpa gejala, penderita terlihat sehat saja, sementara virus HIV terus bereplikasi secara aktiv sehingga penderita berpotensi menularkan HIV. Fase ini berlangsung sangat lama yaitu hingga 3-10 tahun. Inilah yang menjadi alasan mengapa fase ini dianggap kritis. Jika dicermati perjalanan penyakit HIV/AIDS menghabiskan waktu satu dekade, disertai adanya fase fase kritis penularan. Semasa fase kritis, ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) berada dalam kondisi yang memungkinkan penularan melalui darah dan atau cairan tubuhnya. Baik ODHA sendiri maupun orang-orang disekitarnya tidak menyadari potensi tersebut, karena tidak terlihat gejala adanya infeksi HIV/AIDS pada penderita, hasil uji lab yang negatif, sehingga pengobatan dan antisipasi kemungkinan penularan tidak dapat dilakukan segera.

Setelah melampaui masa tanpa gejala, penyakit memasuki stadium AIDS, ditandai dengan penurunan kerja system imun yang signifikan, perkembangan kanker yang tidak lazim, serta berbagai infeksi oportunistik. Pada keadaan AIDS lanjut terjadi penurunan sistem kekebalan tubuh yang tajam, sehingga tubuh tak mampu membuat antibody dan pemeriksaan laboratorium serologi darah negatif. Sementara itu derajat keganasan/virulensi HIV terus meningkat, risiko terinfeksi akibat terpapar darah dan cairan tubuh semakin tinggi. Jelasnya resiko penularan meningkat jika keganasan dan jumlah virus tinggi atau keadaan AIDS sudah lanjut. Bagi masyarakat, kesadaran pemahaman ini masih sangat kurang. Darah dan cairan tubuh ODHA berisiko menularkan HIV karena mengandung virus yang dapat bertahan hidup 7 hari pada suhu kamar seperti pada jarum suntik .

Dari apa yang diuraikan beberapa strategi program yang mengedepankan HAM telah mengabaikan aspek kewaspadaan dan kehati-hatian. Jelas hal ini sama saja memfasilitasi penularan kepada orang yang sehat. Anehnya jargon program seks aman adalah menggunakan kondom, tanpa kesadaran memperhatikan status penderita HIV/AIDS  maupun pengobatannya yang harus benar-benar teratur karena ada kemungkinan virus bermutasi jika pengobatan kurang teratur. Sampai saat ini pengobatan HIV/AIDS walaupun diminum seumur hidup bukan untuk menyembuhkan tetapi untuk merubah sifat virus dan jumlah virus sehingga potensi menularkan berkurang. Jelas hal ini merupakan sebuah pembodohan, jika seseorang merasa aman tanpa mengetahui secara pasti status HIV  seseorang, apakah dia  terinfeksi HIV atau tidak, bagaimana status pengobatannya, apakah dalam pengobatan teratur atau tidak,kebiasaan berganti pasangan, dan menganggap kondom mencegah virus mudah bertransmisi. Justru dengan timbulnya rasa aman ini adalah sebagai alat penyebaran penyakit yang mungkin tidak terdeteksi sampai 10 tahun. Sampai sekarang tidak ada yang membuktikan bagaimana keamanan kondom, bahkan ketika sebagai alat pencegahan kehamilan saja banyak menimbulkan kegagalan. Sehingga tidak heran, jangankan masyarakat awam, beberapa  keluarga dokter pun ada yang tidak menyadari mereka sekeluarga terkena HIV/AIDS yang diperkirakan dari risiko pekerjaan. Maka tanpa ketidaktahuan seperti disebut diatas, secara akal sehat lebih baik tidak menyediakan kondom yang dapat disalahgunakan, kecuali bagi pasangan suami istri yang sudah dibuktikan secara hukum dan sudah mengetahui kondisi masing-masing, karena kondom secara tidak langsung sebagai alat legalisasi perzinahan, ketidakjujuran dan meluasnya penyakit.

Faktor Penghalang dalam Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS


HIV/AIDS adalah penyakit yang mempunyai banyak dimensi, baik dimensi pribadi, kesehatan maupun sosial. Kemiskinan merupakan alasan seseorang tetap melakukan kegiatan  prostitusi. Pendidikan moral, agama dan formal  yang rendah menyebabkan kesadaran dan kemampuan meningkatkan taraf hidup dan kesehatan menjadi terbatas. Diluar itu ternyata kemajuan teknologi multimedia yang tidak terkontrol disalahgunakan untuk jalur penyampaian elemen asusila dan tidak setia kepada pasangan.

Dipihak pemerintah keterlibatan pemerintah dalam menghentikan  penyebaran virus HIV ini tidak tegas karena faktor-faktor ekonomi, politik dan hukum. Tempat prostitusi, UU miras, UU pornografi dan pornoaksi yang setengah hati. Belum diizinkan atas alasan HAM untuk ‘mendorong/memerintahkan’ seseorang melakukan pemeriksaan tes HIV secara lebih berkala pada calon pengantin dan memasukkan pemeriksaan tes virus HIV pada pemeriksaan kesehatan berkala dan berkesinambungan. Pemerintah kurang motivasi untuk menyediakan dana untuk penelitian penemuan obat baru HIV/AIDS, sehingga sangat tergantung pada bantuan, arahan dan tekanan dalam melakukan legislasi strategi. Karena terbukti secara ilmiah rokok adalah pintu masuk narkoba, lebih banyak menimbulkan mudharat maka sudah selayaknya iklan rokok di tertibkan, peringatan bahaya lebih diperjelas, cukai ditinggikan dan peredarannya dibatasi atau dihentikan, peringatan bahaya lebih diperjelas, cukai ditinggikan dan peredarannya dibatasi hanya di kalangan non muslim saja atau untuk diekspor. Laporan dari Temanggung bahwa banyak petani tembakau ketika panen tembakau menyisihkan uangnya untuk melakukan seks bebas dengan menggunakan kondom. Rasa tanggung jawab penderitapun dirasa kurang diupayakan. Kalau pemerintah hanya mengikuti kesepakatan internasional terhadap penderita HIV AIDS yaitu tanggung jawab care, support and treatment (CST) terhadap penderita, maka akanlah lebih layak jika ada komponen agreement (persetujuan), yaitu persetujuan agar penderita dapat membantu mengungkap jalur penularan, berisi pula komitmen tentang pengobatan yang teratur dan tidak menularkan kepada orang lain.

Sulitnya diagnosis HIV AIDS juga sering terjadi jika pasien menyembunyikan status HIV, karena secara fitrah mereka takut dengan penyakit ini, tidak tahu kemana membawa penyesalan ini, merasa terbuang, tidak memiliki harapan, tidak tahu apakah ada “organisasi/LSM Islam” yang memahami ruhiyah dan jiwa mereka dan mampu menuntun kearah jalan yang di Ridhoi Allah, sampai tidak tertutup kemungkinan keinginan jahat menyebarkan virusnya.

Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan HIV/AIDS

Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS yang telah jadi kebijaksanaan nasional yang berada di bawah KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional) walaupun ada beberapa kebijakan KPAN kurang sejalan dengan  BNN (Badan Narkotika Nasional)

a.    Kondomisasi

Kondomisasi   sebagai salah satu butir dari strategi nasional tersebut telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Kampanye penggunaan kondom awalnya dipopulerkan melalui kampanye ABCD. ABCD yaitu A: Abstinensia,B; be faithful, C condom dan D no drug. Singkatan ini sungguh sangat simple dan mudah di ingat, apalagi dengan kampanye yang cukup gencar. Ironinya bagi anak-anak putus sekolah yang mungkin belum paham membaca,berbahasa Inggris kata-kata kondom adalah yang paling mudah diingat. Janganlah menjadi heran atau justru membenarkan perlunya kondomisasi tersebut jika anak usia 12 tahun seperti di Irian (penduduknya hanya 1%  Jumlah penduduk Indonesia,tetapi 19%  HIV/AIDS ada disini), sudah beberapa kali menggunakan kondom pada aktivitas seksualnya. Sesungguhnya ada kata-kata orang bijak mengatakan sesuatu yang buruk akan lebih mudah melekat dan menarik minat dibanding banyak nasihat yang baik. Memfasilitasi sesuatu yang buruk pasti menyebabkan kerusakan yang luar biasa. Apalagi saat ini kondom dibuat sekreatif dan semenarik mungkin tanpa jelas segi keamanannya.

Sampai saat ini kenyataannya kondomisasi ini tidak terbukti mampu mencegah penyebaran HIV AIDS. Disaat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketakwaan yang kian hari menipis, kultur kian individualistik, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat dan maraknya industri prostitusi, kondomisasi jelas akan membuat masyarakat semakin berani melakukan perzinaan apalagi dengan adanya rasa aman semu yang ditanamkan dengan penggunaan kondom. Parahnya dalam sebuah berita, acara tahun baru imlek 2012 didaerah Singkawang telah kehabisan persediaan kondom. Entah ini ada hubungannya atau tidak ketika desember 2011 KPAN meluncurkan pekan kondom nasional.

Kondom sesungguhnya sangat tidak aman untuk pencegahan penularan penyakit menular. Kondom sendiri terbuat dari bahan dasar latex (karet) yakni senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori, selain itu ukurannya jauh lebih besar dari virus HIV yang hanya berdiameter 0,1 mikron. Sampai 2 tahun yang lalu, penulis belum dapat meyakini berapa besar pori kondom lateks yang ada di Indonesia, karena alat yang ada di laboratorium kimia (polimer) BPPT Serpong ,belum dapat mengukurnya. Belum lagi pengaruh suhu, gesekan dan cara pemakaian. Hal ini terbukti adanya peningkatan laju infeksi 13-27% sehubungan dengan penggunaan kondom, sehingga layak dibuat peringatan bahwa “kondom hanya bagi pasangan suami istri dan tidak mencegah penularan penyakit seksual”. Di AS kampanye kondomisasi sudah dianggap gagal. Kampanye yang dimulai sejak 1982 dalam evaluasi 1995 yang dikutip oleh Hawari, D(2006) dari pernyataan H,Jaffe (1995) ternyata AIDS menjadi penyebab kematian no 1. Mungkin saja terjadi percampuran, perubahan keganasan virus yang dimudahkan transmisinya  oleh kondom. Amerika segera memperbaiki program penangan HIV AIDS melalui pengontrolan yang ketat, diagnosis, pengobatan, nutrisi dsb.

Mencermati uraian diatas jelasnya kondomisasi merupakan alat penyebaran penyakit, penghancuran akhlak dan penghancuran terselubung umat manusia. Logikanya kalau negara tidak mampu melakukan kontrol yang ketat, diagnosis yang baik dan bijak, pengobatan dan nutrisi yang adekuat, kenapa kita  berusaha menambah HIV/AIDS melalui cara yang justru dimurkai Allah? Dengan cara penyelesaian ini, akan dibawa kemanakah umat ini? Bukankan Rasulullah Saw bersbada: "Apabila perzinahan sudah merajalela pada suatu kaum niscaya akan ditimpakkan kebinasaan/kematian atas mereka" (HR. Al-Hakim no: 2510). Dalam kitab Syu'ab Al-Iman karya Imam al-Baihaqi ditegaskan ancaman Allah terhadap pelaku perzinahan sabda Rasulullah Saw: "Akan ditimpakkan atas mereka penyakit-penyakit yang belum pernah ada pada generasi-generasi sebelumnya" (no: 3158). Dengan ini jelaslah bahwa HIV/AIDS merupakan azab dari Allah Swt, karena kenyataannya walaupun pemerintah sudah menyediakan secara gratis, sampai saat ini baru sekitar 60% penderita yang mendapat pengobatan HIV/AIDS bahkan dibeberapa daerah kurang dari itu. Jika hanya mengedepankan segi ilmiah setidaknya beri edukasi dan pemahaman bahwa kondom hanya mengurangi risiko penularan selama status HIV/AIDS diketahui, pengobatan ketat dan terkontrol dengan baik. Kondisi pengobatan yang teratur  adalah sesuatu yang sangat sulit, dan hanya bisa diketahui lewat pemantauan keluarga, bukan lewat pengakuan PSK misalnya. Perlu dipahami pula untuk mendapatkan diagnosis pasti HIV/AIDS butuh waktu cukup lama termasuk penularan akibat ketidakjujuran suami terhadap istri. Jadi bagi orang yang berakal yang paling penting adalah  mengetahui status HIV/AIDS dan pengobatan seseorang agar tidak ingin dibodohi, dan bukan mementingkan penggunaan kondom kecuali kalau memilih HIV/AIDS dalam beberapa tahun kedepan atau  mengharap murka Allah. Dan jika seseorang pengusung program kondomisasi tanpa pemberian opini yang benar tentang HIV/AIDS maka dialah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembodohan opini HIV/AIDS berikut penyebarannya.

b.    Substitusi Metadon dan jarum suntik steril

Penyebaran HIV/AIDS yang sangat cepat akhir-akhir ini diperkirakan karena penggunaan jarum suntik secara bergantian dikalangan IDU (Intravenous Drug Users) yang jumlahnya semakin banyak. Hal ini dijadikan alasan untuk mensahkan tindakan pemberian jarum suntik steril dan substitusi metadon bagi penyalahguna narkoba suntik. Substitusi adalah mengganti opiate (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiate itu sendiri, misalnya metadon, tramadol dsb. Substitusi pada hakekatnya tetap membahayakan karena semua substitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon, selain metadon tetap memiliki efek adiktif. Kesulitannya adalah penentuan dosis metadon dan cara seseorang mengkonsumsi metadon yang sering dicampur obat lain,termasuk minuman keras. Belum lagi masalah kepatuhan untuk hanya menggunakan metadon tidak narkoba suntik. Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan narkoba termasuk para IDU pada hakekatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku, sehingga terjadi kehilangan kontrol dan menjerumuskan pengguna narkoba dan turunannya pada prilaku seks bebas termasuk penggunaan metadon.
   
Pemberian jarum suntik steril kepada penasun (pengguna narkoba suntik) agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas sulit diterima. Mengapa? Fakta menunjukkan bahwa peredaran narkoba di masyarakat berlangsung melalui jaringan mafia yang tertutup, dan sulit disentuh hukum. Jaringan tersebut bersifat internasional, terorganisir rapi dan bergerak dengan cepat. Selain itu sekali masuk perangkap mafia narkoba sulit untuk melepaskan diri. Hal ini terbukti dengan tingginya angka kekambuhan akibat ajakan teman. Dan setiap pemakai biasanya memiliki peer group/teman sebaya dengan anggota 9-10 orang. Tanpa pengontrolan yang ketat siapa yang menjamin jarum suntik tidak akan berganti, tidak dibuang secara sembarang atau tidak diisi heroin. Belum lagi pengontrolan terhadap dampak seks bebas. Jelas program ini  tidak adil bagi masyarakat dan bagi yang ingin benar-benar berhenti dari narkoba. Sekali lagi BNN tidak sejalan dengan program pembagian jarum suntik steril. Jadi mengapakah KPAN lebih mengakomodir program UNAIDS?

Kepada Siapakah Kita Harus Percaya?

Kebanyakan dari 16 juta perempuan dengan HIV hidup di Sub Sahara Afrika, dimana 60% perempuannya terkena HIV/AIDS. Dari angka yang tinggi itu ternyata banyak yang menggunakan kontrasepsi hormonal injeksi Depo medroxyprogesteron acetatt (DMPA) juga oral kontrasepsi. Sudah lebih dari dua dekade kenyataan ini. Sejumlah studi pengamatan telah menunjukkan hubungan antara kontrasepsi hormonal dengan tingginya  kejadian HIV diantara perempuan, penelitian pada monyet juga menunjukkan hasil yang sama. Namun atas nama dasar ilmiah maka dibutuhkan penelitian yang lebih besar, penelitian acak terkontrol untuk membuat suatu kesimpulan hubungan sebab dan efek secara signifikan. Belum ada hasilnya hingga sekarang. Pertanyaannya adalah, apakah kontrasepsi menjadi bagian alami pola hidup perempuan Sub Sahara? Kemudian mengapa dibutuhkan penelitian kembali entah kapan waktunya  jika atas nama kemanusiaan, populasi Sub Sahara harus diselamatkan. Apakah ada yang cacat dalam nilai kemanusiaan ilmu pengetahuan barat? Atau agar pembatasan /pengurangan populasi mendapat hasil dua kali lipat dan bisa dipergunakan untuk negara-negara dunia ketiga utamanya Islam? Dan ketika seorang perempuan ingin membatasi kelahiran, tetapi tetap bekerja sebagai PSK (HAM), dia ingin menipu Allah dan orang-orang mukmin, tapi makar Allah lebih dahsyat, justru dia lebih mudah terkena penyakit. Wallahu’alam.

Dari penelitian yang diamati terus menerus didapat model matematika dari hubungan prevalensi HIV, masa inkubasi penyakit (masuknya kuman sampai timbul gejala), tingkat pertumbuhan penduduk, bahwa pada angka seroprevalensi HIV lokal yang tinggi secara dramatis menurunkan pertumbuhan populasi 4% perkapita pertahun pada daerah yang fertilitasnya/kesuburannya tinggi. Jangan heran pemrogram HIV/AIDS tetap mempunyai angka yang dianggap ‘aman’ untuk disetujui bersama, tetapi mereka tetap menjalankan programnya, dan tidak ada yang mengontrol.

Pengobatan berbasis protease inhibitor banyak memberikan kemajuan harapan hidup penderita HIV/AIDS di negara maju. Sayangnya dengan mahalnya biaya menjadi sesuatu yang sulit bagi negara Afrika.Terapi subkuratif(dibawah standard) yang meningkatkan harapan hidup mereka yang terinfeksi dapat memberikan hasil jangka panjang yang sesat,jika disertai lama rata-rata peningkatan penularan infeksi HIV yang baru,aktivitas seksual yang meningkat dan tidak terkontrol yang artinya mengorbankan masyarakat. Untuk itulah kita harus benar-banar mandiri bukan hanya tentang produksi obat,tetapi kesesuain obat dan virus HIV jika tidak ingin memelihara bom waktu.

Penanganan HIV /AIDS terkait dengan penanganan penyakit  yang menyertainya seperti TBC, Hepatitis. Jika program TBC yang dipakai masih diadopsi dari luar seperti program HIV ini tanpa mengkritisinya dikhawatirkan terjadi banyak penyulit ditengah perjalanannya.

Pengguna kondom mempunyai risiko penularan yang berkurang sampai 80% jika dilakukan secara konsisten dan dengan cara yang benar. Penderita HIV/AIDS yang berobat teratur dengan viral load < 50 kopi/ml kemungkinannya sangat kecil menularkan, seperti 100% kondom. Penderita HIV yang menderita IMS (Infeksi menular seksual) sangat mudah menularkan HIV. Ketahuilah, penggunaan kondom yang gencar dipromosikan didukung dengan edukasi penelitian yang ada ternyata tetap meningkatkan jumlah penderita HIV/AIDS. Perilaku manusia memang sulit diprediksi, apalagi disertai sifat biologi, genetik baik manusia maupun virusnya belum secara paripurna dipahami. Apakah ini balasan dari Allah Swt? "Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. As-Sajdah 21).

Adakah penelitian yang membandingkan dengan satunya pemahaman bahaya HIV/AIDS, tidak tersedianya fasilitas yang dapat memperluas dan penegakkan hukum yang sesuai (solusi islam) dengan laju HIV/AIDS dengan promosi yang ada sekarang.  Satu hal yang pasti, kondom sebagai alat kontrasepsi dan mencegah penularan penyakit pada seks bebas telah mengakibatkan kerusakan pada moralitas seksual, kerusakan yang tidak bisa dinilai dengan statistik, penyebaran penyakit dan problem tidak terkendali.

Jika China dapat bangkit dengan bersatunya komitmen bangsa untuk semua bertani, menggunakan sepeda, bekerja keras dan mampu menjadi negara maju, hukum mati bagi para koruptor, bahkan dikabarkan menghukum suami HIV penular istri. Jika Kuba dapat membangkitkan pemudanya dengan olah raga dan budaya. Dan AS sejak tahun 1965-an sudah mulai takut dengan kualitas mental tentaranya sebagai penggila seks bebas. Maka Indonesia harus mengambil sikap, percaya kepada komitmen bangsa sendiri yang mayoritas religius. Semua agama akan setuju jika berkomitmen ‘Katakan tidak pada seks bebas dan Narkoba, tegakkan hukum’. InsyaAllah negeri ini tidak perlu meminta bantuan luar negeri dalam menyelesaikan masalah ini.

Jika pemerintah Indonesia dan program dunia 2011 berkomitmen untuk mencapai tidak boleh ada infeksi HIV yang baru,tidak boleh ada diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS dan tidak boleh ada kematian akibat HIV/AIDS marilah kita lihat secara jernih apa yang sebaiknya kita lakukan dan tidak lakukan.

Penyelesaian Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang memberi rasa tenang dengan mengenalkan bahwa Tuhannya sangat dekat kepada hamba-Nya, Maha Pengampun, dan kasih sayang-Nya mendahului murk-Nya. Allah Swt katakan bahwa Dia lebih dekat dari urat nadi bahkan DNA kita sekalipun. Dia akan mendekati kita dengan berlari ketika kita mendekati-Nya dengan berjalan. Islam telah menyediakan perangkat terbaik agar umat manusia dapat menikmati hidup didunia dengan berkah, hidup selamat dunia dan akhirat. Dalam menjalani kehidupan, setiap detik manusia selalu ada dalam hubungan manusia, Allah dan syaithan. Secara sederhana dalam menjalankan kehidupan harus memperhatikan aspek halal, thayyib dan mubah, termasuk agar terjaga kesehatan jiwa dan raga. Jika sebuah penyakit mengenai akal, jiwa atau raga pasti ada sesuatu diluar halal dan thayyib yang masuk melalui mata, telinga, mulut, hidung, kulit dsb yang kadarnya atau cara masuknya sudah merusak/tidak sesuai dengan sunatullah serta difasilitasi oleh syaithan/cara hidup syaithan termasuk harta yang haram, seks bebas, pelacuran, dan narkotika, pornografi dan pornoaksi, mode pakaian yang membangiktkan naluri yang tidak sesuai syariah. Oleh sebab itulah perlu dibuat antisipasi yang baik supaya tidak timbul penyakit dalam tatanan pribadi dan masyarakat. Dalam hal penyebab gangguan orientasi seksual seperti kaum homoseksual, heteroseksual ketika ilmu pengetahuan menemukan ada gangguan kromosom, Islam memberikan solusi dengan mendekatkan kromosom menuju pemiliknya yaitu Allah Swt. Dengan cara beriman dan bertakwa, beribadah dan beramal shalih seperti berdzikir, shalat, taubat, mendekatkan diri kepada Allah, bersedekah, bersilaturrahmi pada keluarga, memilih makanan dan minuman yang halal dan thayyib,  menutupi aurat, tidak menampakkan kecantikan, tidak berselingkuh, tidak stres dan tidak pernah putus asa, yakin Allah-lah yang menyembuhkan. Disarankan juga berobat ke dokter disertai tabib yang ahli dalam pengobatan yang sesuai metode pengobatan Nabi Saw. Tidak berbujang melainkan secepatnya menikah dengan cara yang syar’i (tidak melakukan nikah mut'ah/nikah kontrak atau nikah dengan sesama jenis), maka insya Allah akan terjadi pula perbaikan pada tingkat DNA, hormonal dsb, disinilah perlu penelitian mendalam. Ilmu neuropsikoimunologi menguatkan bahwa ketika jalan hidup kita sesuai sunatullah/ Tuhan menurut kepercayaan agama lain, maka kekuatan dan kesehatan jiwa raga kita meningkat. Allah menganjurkan berkasih sayang agar kesehatan jiwa manusia terjaga, tetapi Allah membenci kasih sayang yang merusak seperti berpoligami yang tidak adil dan prilaku homoseksual/lesbi juga sodomi.

Tidak ada ciptaan Allah yang merusak jalan hidup seseorang, ketikapun ada terbukti kelainan secara kedokteran,  selalu ada jalan yang diridhai Allah jika orang tersebut sadar bahwa hidupnya akan berkah jika bersama Allah. Islam menyediakan aturan melalui Al.Qur’an dan hadist agar secara pribadi dan tatanan kehidupan sosial umat manusia mencapai kesehatan jiwa dan raga seutuhnya. Untuk itulah tanggung jawab pemerintah, ilmuwan muslim dan masyarakat mempelajari dan menjaga sunatullah agar terjaga lingkungan hidup dan agar umat muslim khususnya mudah tunduk dan taat kepada perintah dan aturan Allah. Sesungguhnya manusia amat lemah jika menggantungkan hidupnya atas nama tanggung jawab pribadi dan lingkungan tanpa petunjuk dari Tuhannya. Bersegeralah mencari pertolongan Allah, karena sesungguhnya Allah-lah yang memahami fitrah hidup manusia dan pertolongan Allah itu sangat dekatidak ada ciptaan Allah yang merusak jalan hidup seseorang, ketikapun terbukti ada kelainan secara kedokteran,  selalu ada jalan yang diridhoi Allah jika orang tersebut sadar bahwa hidupnya akan berkah jika bersama Allah. Islam menyediakan aturan melalui al Qur’an dan hadis agar secara pribadi dan tatanan kehidupan sosial umat manusia mencapai kesehatan jiwa dan raga seutuhnya.Untuk itulah tanggung jawab pemerintah,ilmuwan muslim dan masyarakat mempelajari dan menjaga sunatullah agar terjaga lingkungan hidup dan agar umat muslim khususnya mudah tunduk dan taat kepada perintah dan aturan Allah. Sesungguhnya manusia amat lemah jika menggantungkan hidupnya atas nama tanggung jawab pribadi dan lingkungan tanpa petunjuk dari Tuhannya. Bersegeralah mencari pertolongan Allah,karena sesungguhnya Allahlah yang memahami fitrah hidup manusia dan pertolongan Allah itu sangat dekat.

Sudah selayaknya, sebagai seorang muslim tidak begitu saja mengikuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh negara-negara Barat. Islam telah memiliki pandangan tersendiri dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, pun dalam menyelesaikan persoalan HIV/AIDS ini. Kepada pemerintah, cobalah berpikir sedikit lebih cerdas akan strategi yang ditawarkan negara Barat dalam menghadapi HIV/AIDS. Solusi sesat dan menyesatkan penanggulangan HIV/AIDS melalui lembaga internasional (WHO, UNAIDS) adalah karena kebodohan mereka yang mengambil jalan keluar tidak berdasarkan fitrah hidup manusia. Diluar itu kita harus memikirkan adakah kepentingan mereka  melemahkan umat karena fakta yang sebenarnya tentang HIV/AIDS yang ditutupi tentu ada maksudnya. Bukankah populasi penduduk muslim di negeri-negeri muslim semakin bertambah sedangkan jumlah penduduk dinegara kafir semakin berkurang? Dalam aspek ekonomi telah terbukti bahwa Indonesia telah berhasil diporak porandakan oleh IMF. Kekayaan alam milik rakyat habis-habisan terkuras untuk kepentingan negara adidaya. Maka masihkah kita berharap pada lembaga internasional yang terbukti menjadi alat penjajah Barat? Serangan gencar budaya liberal melalui media massa tak lain bertujuan menjauhkan umat Islam dari keterikatan kepada agamanya. Kenikmatan hidup membuat mereka membenci dan menjauhi hukum Islam.

Allah Swt berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang diluar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, karena mereka tidak henti-hentinya menyusahkanmu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat Kami, jika kamu memahaminya”. (QS. Al-Imran: 118)

Islam menyediakan solusi dalam permasalahan ini yaitu preventif dan kuratif yang ada dalam Al.Qur’an dan hadits.Solusi ini bisa dijalankan siapapun untuk jauh dari HIV/AIDS dan dampak buruk selanjutnya.

A.    Solusi Preventif
1.    Islam mengharamkan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berkhalwat.
2.    Islam mengharamkan perzinaan,pornoaksi pornografi dan segala yang terkait dengannya.
3.    Islam mengharamkan prilaku seks yang menyimpang termasuk iklan kondom yang memfasilitasinya.
4.    Islam melarang pria-wanita melakukan perbuatan yang membahayakan akhlak dan merusak masyarakat, termasuk pornoaksi dan pornografi.
5.    Islam mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan serta mengharamkan narkoba.
6.    Amar ma’ruf nahi munkar yang wajib bagi individu dan masyarakat
7.    Tidak  mengiklankan fasilitas kondom sebagai pengaman hubungan seksual.
8.    Memberikan hak bertemu keluarga dan memfasilitasi pembiayaan yang murah (penyediaan kereta khusus atau kendaraan khusus pekerja kelas bawah untuk pulang bertemu keluarga).
9.    Tidak membiarkan LSM peduli AIDS tanpa pengawasan ulama dan ahli kejiwaan muslim.
10.    Pembagian zakat dan penyaluran hasil proyek waqaf dan pemilikan umum (minyak, gas, batubara dsb) disertai edukasi dan penggerakan ekonomi untuk orang-orang miskin yang mata pencahariannya berisiko menularkan dan tertular HIV/AIDS seperti buruh, TKI, dan PSK.
11.    Islam sangat menghargai dan membutuhkan pemuda yang kuat. Membuat gedung pemuda, imtak, science dan olahraga di tiap-tiap kota sehingga remaja/pemuda mempunyai visi dan cita-cita besar, berprestasi, bersatu dan paham sejauh mana mereka harus bertanggung jawab terhadap bangsa dan negaranya.
12.    Membuat peraturan untuk dapat mewajibkan pemeriksaan HIV/AIDS bagi orang yang berisiko agar terjadi keadilan pada tingkat sosial.
13.    Negara melindungi perempuan dan mengembalikan perempuan kepada kedudukannya yang mulia sehingga aspek kehidupan ibu dan anak harus mendapat prioritas.

      Pada tingkat individu
1.    Tidak mendekati narkoba dan seks bebas
2.    Segera memeriksakan diri jika ada risiko tertular
3.    Segera melakukan taubat yang sempurna agar tidak terjerumus

     B. Solusi Kuratif

1.    Memberi sangsi tegas bagi pelaku yang berzina, pemilik, pengedar, pabrik narkoba, pemilik media porno, distributor, mucikari, backing sampai dengan dibubarkan.
2.    Orang yang tertular HIV/AIDS karena perbuatannya harus dihukum, dikarantina, diperbaiki mental.
3.    Orang yang tertular HIV/AIDS karena tertular secara tidak langsung misalnya karena transfusi darah, tertular dari suami dsb, maka orang tersebut harus diberi perhatian lebih termasuk masalah hak dan keadilan
4.    Bersabda Nabi Saw.: "Apabila kamu mendengar penyakit menular di satu daerah, maka janganlah kamu memasukinya, dan apabila (wabah) terjangkit sedang kamu berada di satu daerah maka janganlah keluar dari negeri tersebut karena ia lari dari (penyakit) itu". (HR. Bukhari no: 5404).
5.    Melakukan penelitian mandiri terkait virus, obat kimia maupun herbal dan dukungan lainnya agar terhindar dari campur tangan negara lain.
6.    Tidak melakukan diskriminasi termasuk pengobatan dan pekerjaan apabila dianggap layak.

Pada tingkat individu
1.    Tidak meninggalkan ikhtiar dan taubat  untuk dekat dengan Tuhan
2.    Tidak bergantung pada methadon dan substitusi jarum suntik yang bisa berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
3.    Benar-benar berkonsultasi pada dokter dan ulama serta menjalankan pengobatan sehingga dapat mencapai kesehatan jiwa dan raga
4.    Ikhlas, sabar dan tawakal baik pada individu maupun keluarga menjalankan terapi dan rehabilitasi yang berbasis pada aspek yang diridhoi Allah swt
5.    Menjauhkan tindakan yang dapat menularkan kepada orang lain

“Mengkarantina” agar tidak ada infeksi baru dan agar penyakit tersebut tidak menular luas perlu memperhatikan hal hal berikut:
a.    Selama karantina seluruh kebutuhannya tidak diabaikan.
b.    Diberi pengobatan gratis dan optimal
c.    Berinteraksi dengan orang-orang tertentu dibawah pengawasan dan jauh dari media serta aktivitas yang mampu menularkan.
d.    Merehabilitasi mental (keyakinan, ketawakalan, kesabaran) sehingga mempercepat kesembuhan dan memperkuat ketakwaan. Telah diakui bahwa kesehatan mental mengantar pada 50% kesembuhan.

Solusi Islam bersifat tuntas.
•    Mengharamkan seks bebas dan yang terkait dengannya.
•    Mengharamkan narkoba.
•    Mengkarantina secara manusiawi ODHA dan didekatkan pada keluarga.
•    Memberikan penatalaksanaan dan pengobatan yang optimal
•    Mengedepankan aspek kesehatan mental dan spiritual
•    Tegakan sistem Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Insya Allah, dengan demikian generasi bangsa bisa terselamatkan dari seks bebas, HIV/AIDS dan narkoba. Wallahu’alam bi ash shawwab.


Sumber : http://www.suara-islam.com/read/index/4238/Memangkas-Epidemi-HIV-AIDS-Secara-Islami


Penanggalan Tahun Hijriyah dan Persatuan Umat

Penanggalan di dalam Islam disebut penanggalan Tahun hijriyah yang berbeda dengan tahun masehi. Baik dari sisi awal perhitungannya, maupun dasar perhitungannya. Dasar filosofi dari tiap penanggalan tidak bebas nilai, tetapi sangat dipengaruhi keyakinan masing-masing. Penanggalan Islam sudah pasti  harus berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Tulisan ini akan membahas kaitan antara penanggalan tahun hijriyah dengan hukum Islam dan persatuan umat.
   
Penentuan Tahun Hijriyah
Ibn Hajar dalam Al Hakim menuturkan, As Sya’bi berkata: ”Abu Musa pernah menulis surat yang ditujukan kepada ’Umar yang isinya, ”Telah datang darimu sejumlah surat, sementara surat-surat itu tidak bertanggal. ”’Umar pun kemudian mengumpulkan orang-orang. Sebagian orang berkata, ”Penanggalan dimulai dari diutusnya Rasulullah saw. Sebagian yang lain berkata: ”Penanggalan dimulai dari hijrahnya Rasulullah”. ’Umar kemudian berkata: ”Hijrah itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, mulailah penanggalan dari hijrahnya Rasulullah”. Tatkala mereka telah bersepakat mengenai Tahun Hijrah itu, sebagian mereka kemudian berkata: ”Mulailah dengan bulan Muharram. Sebab, bulan Muharram adalah bulan kembalinya orang-orang dari menunaikan ibadah haji”. Orang-orang pun menyepakatinya.” (HR Ibn Hajar).

Allah SWT berfirman: ”Demi waktu fajar”. (QS Al Fajar (89): 1). Al Qurthubi, menuturkan bahwa Qatadah menjelaskan maksudnya adalah fajar awal hari yaitu bulan Muharram. Tahun hijriyah terdiri dari  bulan: Muharram, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’ats Tsani, Jumada al Ula, Jumada ats Tsani, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. 

Ru’yatul Hilal
Perhitungan tahun hijriyah berdasarkan peredaran bulan, sedangkan perhitungan tahun masehi berdasarkan peredaran matahari. Satu bulan dalam Tahun Hijriyah terdiri dari 29 hari atau 30 hari. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: ”Satu bulan itu terdiri dari 29 hari. Karena itu, janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal. Apabila hilal itu terhalang atas kalian maka genapkanlah jumlah harinya menjadi 30 hari”. (HR Al Bukhari).

Hadits tersebut menjadi dalil syara’ tentang cara menentukan permulaan bulan dengan ru’yatul hilal (melihat bulan sabit tanggal 1) dengan mata telanjang. Dalam Ash Shirath al Mustaqim, Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: ”Ini adalah dalil yang menunjukkan adanya ijma’/kesepakatan kaum Muslim, kecuali sebagian golongan yang sulit dan menyimpang dari ijma sahabat, bahwa waktu shaum, berbuka Idhul Fithri, dan ibadah haji ditentukan dengan merukyat hilal; bukan dengan sistem kalender atau hisab sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang non arab seperti bangsa Romawi, Persia, Kristen Koptik, Hindu, serta Ahlul Kitab dari golongan Yahudi dan Nasrani”.

Kewajiban Mengetahui Penanggalan Hijriyah 
Muslim wajib mengetahui permulaan tiap bulan karena berkaitan dengan sejumlah hukum.  Hal ini berdasarkan kaidah umum ushul fiqh:  ”Kewajiban yang tidak sempurna kecuali karena adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu hukumnya wajib”.

Muslim wajib mengetahui hari dalam seminggu karena berkaitan dengan shalat Jum’at, waktu mustajab dikabulkan doa dan bershalawat atas nabi pada hari Jum’at, membaca surat al Kahfi agar terhindar dari fitnah Dajjal, shaum Senin-Kamis, shaum sunnah tengah bulan.

Muslim wajib mengetahui hari dan malam dalam sehari karena berkaitan dengan sahur dan buka shaum, wukuf di Arafah, bermalam di Mina, sebagian aktivitas pada hari raya Qurban.

Muslim wajib mengetahui waktu malam setiap harinya berkaitan dengan sejumlah hukum tertentu seperti layalli al bayd (yaitu malam tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya; yang esok harinya dianjurkan shaum sunnah), malam Nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban), membaca surat al Kahfi pada malam Jum’at, dll.

Imam Syafi’iy pernah berkata: ”Saya suka membaca surat Al Kahfi setiap malam Jum’at dan siang harinya karena adanya hadits mengenai hal itu”.

Perhitungan Hari
Secara bahasa, hari (al yaum) dalam Lisan al ’Arab dihitung dari mulai terbitnya matahari hingga terbenamnya. Secara syar’i, hari dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Artinya, permulaan hari atau siang hari dinukil dari waktu terbit matahari hingga waktu fajar, dan akhirnya ditandai dengan terbenamnya matahari. Malam hari dimulai dari waktu terbenam matahari hingga terbit fajar.

Hadits Hudzaifah menyatakan: ”Kami pernah bertanya kepada Hudzaifah,”Apakah ’Umar telah mengetahui ’pintu’ itu?”  Hudzaifah menjawab, ”Betul”.  Ia telah mengetahuinya sebagaimana halnya sebelum esok hari adalah malamnya (duna ghaddin layluhu)”.  Firman Allah:  ”Malam tidak mungkin mendahului siang.” (QS Yasin (36): 40).  Malam hari tidak akan melampaui siang hingga hal itu dapat diketahui.  Intinya, setiap batas tidak akan bisa dilampaui atau dikurangi.  Artinya, malam tidak akan datang sebelum batas waktu siang habis. Pemahaman ini berbeda dengan pandangan non Islam yang memandang sehari semalam itu dihitung dari siang hari sampai malam hari.
   
Jadi, malam Jum’at adalah malam sebelum hari Jum’at, malam Idul Fithri dan Idhul Adha adalah malam sebelum Hari Raya Idul fithri dan Idul Adha. Kenyataan ini berbeda dengan pemahaman orang Barat. Jum’at Malam bagi mereka adalah malam Sabtu bagi kita.

Persatuan Umat
Syariat hanya menetapkan secara mutlak ru’yatul hilal untuk menetapkan awal setiap bulan dan beberapa keadaan untuk waktu shalat dalam satu hari satu malam. Seperti waktu fajar (subuh), terbit matahari (dhuha), tergelincirnya matahari (zuhur), bayangan benda yang setara panjangnya dengan aslinya (ashar), terbenamnya matahari (maghrib), dan sinar merah matahari setelah terbenamnya (isya).

Dengan demikian, dalam masalah penanggalan, syariat hanya menetapkan perkara yang berkaitan langsung dengan amalan ibadah. Amalan ibadah bagian dari syariat yang akan mempengaruhi kondisi persatuan umat Islam di seluruh dunia. 

Sebagai contoh, penentuan 1 ramadhon. Jika sudah masuk 1 ramadhon tidak berpuasa mendapat dosa. Jika belum masuk 1 ramadhon sudah berpuasa, maka puasanya tidak sah. Begitu juga penentuan 1 syawal atau 10 zulhijjah, jika sudah masuk waktunya tetapi masih puasa mendapat dosa. 

Hal Mubah dalam Penanggalan
Pembagian hari ke dalam jam dan menit hukumnya adalah mubah, karena hanya berkaitan dengan urusan-urusan yang bersifat administratif, seperti penanggalan di departemen-departemen pemerintahan, lembaga-lembaga tertentu, sekolah-sekolah, perusahaan-perusahaan supaya teratur.

Sains dan industri memerlukan ketentuan yang lebih detil. Tetapi termasuk masalah administratif atau praktis, tidak ada kaitannya dengan hukum syariat secara langsung, sehingga hukumnya tetap mubah.
   
Oleh karena itu, bisa saja menentukan kota Makkah sebagai titik nol seperti Kota Greenwitch, ataupun menjadikan malam sebagai permulaan penentuan waktu dan siang hari sebagai akhir penentuan waktu.

Khatimah
Muslim wajib mengetahui penanggalan tahun hijriyah karena berkaitan dengan hukum syara’ dan persatuan umat. Walloohu a’lam bish showwab

Sumber : http://www.suara-islam.com/read/index/8653/Penanggalan-Tahun-Hijriyah-dan-Persatuan-Umat-

Sumpah Palsu adalah Dosa Besar


 KH. Muhammad Arifin Ilham

Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu.
"Al yaminul ghomus" Sumpah palsu adalah dosa besar yang disejajarkan dengan syirik, durhaka pada orang tua dan membunuh.

Rasulullah Saw bersabda: “Seorang arab badui bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?, Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah", dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?, Nabi menjawab, “Mendurhakai orang tua", dia kembali bertanya, “Selanjutnya apa?", Nabi menjawab, “Sumpah ghamus", kami bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?", Beliau menjawab. “Sumpahnya untuk menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka” (HR Bukhori).

Dan Iblis adalah mahluk yang pertama melakukan sumpah palsu untuk menjebak Nabi Adam. Allah Swt berfirman: "Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: "Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)". Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua". Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (QS Al A’raf 20-22).

Simaklah akibatnya, “Sesungguhnya orang orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga sedikit, maka mereka itu tidak mendapat pahala di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak pula akan mensucikan mereka. Dan bagi mereka azab yang pedih” (QS Ali Imran: 77).

Astagfirullah, alangkah ngeri dan dahsyatnya akibat sumpah palsu, hati hatilah duhai sahabatku, takutlah pada Allah dan takutlah pada hari pembalasan, hidup ini sesaat! ! Mulai saat ini jangan mudah lagi bersumpah, "Semoga Allah tetapkan hidup kita dalam keraqwaan dan kejujuran. Aamiin".


Sumber :   http://www.suara-islam.com/read/index/11057/Sumpah-Palsu-adalah-Dosa-Besar

 

Stop Trend Jilboobs

Fenomena hijaber kian hari kian semarak. Trend berbusana muslimah yang terus meningkat ini sangat menggembirakan.  Tetapi, di sisi lain ada hal yang cukup memprihatinkan, ketika muslimah berusaha terlihat modis dan menjadi korban mode fashion yang berkiblat ke Barat.  Akibatnya, kini muncul istilah jilboobs yang merupakan pelesetan dari kata jilbab dan boobs. 

Para muslimah wajib meluruskan kembali pemahaman syar”i tentang jilbab ini.

 Jilboobs hanya Membungkus aurat

Jilboobs, menggambarkan para muslimah yang berusaha memakai busana muslimah, tetapi tetap terlihat lekukan tubuhnya.  Kepala mereka tertutup oleh kerudung gaul (jilbab cekek), yang panjangnya hanya sebatas nyekek leher. Kalaupun lebih panjang lagi, tidaklah sampai menutupi 3 lubang kancing bajunya. Akibatnya, tampaklah bagian dada (payudara atau boobs) yang seharusnya tertutup.   Baju yang mereka gunakan sempit atau ketat, bahkan celana jeans. 

 Jadi jilboobs bukan menutup aurat, akan tetapi membungkus aurat. Jilboobers memakai hijab, tetapi tetap menonjolkan bagian-bagian tubuhnya yang dianggap memiliki kelebihan, sehingga mereka memilih pakaian-pakaian ketat.  Artinya sisi-sisi erotis tetap ditonjolkan untuk menarik perhatian lawan jenis.

Pakaian mereka sama sekali tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat (yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan), lantaran sangat tipisnya atau karena menggambarkan (bentuk tubuh).  Seperti: legging, tank top, bikini, baju tipis tembus pandang, baju "you can see", celana pendek bahkan super pendek, pakaian dalamnya terlihat, baju dengan belahan payudara, di atas kepala menutup rambutnya ada sehelai kain yang dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung dan anting-antingnya terlihat.  Wanita tersebut menutupi badannya akan tetapi mengikat kerudungnya (seperti jilbab gaul atau kerudung cekek karena hanya sebatas nyekek leher, mengetatkan pakaiannya, sehingga lekuk-lekuk bagian tubuhnya nampak, dada dan pantatnya tercetak, atau sebagian badannya terbuka.

Contoh lain pakaian Lady Gaga.  Ada lagi kelompok Femmen, kelompok perempuan yang katanya membela hak azasi manusia (HAM), yang mengatakan bahwa bugil itu adalah HAM. Pernyataan anggota Femen Alexandra Shevchenko: "Kami bebas, kami bugil, ini hak kami, ini tubuh kami, ini aturan kami, dan tak seorang pun bisa memperalat agama, dan simbol suci lainnya untuk menganiaya perempuan dan menindas mereka”.  Ada lagi pakaian Mimesis yang dibuat dan direkayasa untuk mengkamuflase bentuk tubuh orang yang mengenakannya sehingga terkesan telanjang. Dengan  cara merekayasa material yang digunakan, misalnya polyester tertentu bisa dibuat tipis kemudian strukturnya dibuat berlapis dua seperti bahan stocking yang bisa digunakan di musim dingin. Akibatnya, musim dingin yang identik dengan jaket tebal dan berlapis-lapis sudah tergantikan dengan baju tipis yang fashionable.

Strategi Yahudi

Dalam kitab protokolat yahudi, seorang tokoh misionaris Yahudi yang terkenal yaitu Samuel Zwemer mengatakan : “Kita tidak bisa mengeluarkan umat Islam dari agamanya untuk berpindah agama lain, akan tetapi yang akan kita lakukan adalah menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya, sehingga yang ada nantinya adalah generasi-generasi yang jauh dan bodoh terhadap ajaran Islam, umat Islam yang asing dengan Islam itu sendiri, sehingga nantinya mereka justru bangga dengan pola pikir budaya barat dan bertingkah laku seperti orang-orang barat.”

Berpakaian tetapi Telanjang

Nabi saw bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

“Pada akhir umatku akan ada kaum pria yang menunggang di atas pelana-pelana kuda bagaikan rumah-rumah. Mereka turun di pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta yang kurus. Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat. Seandainya setelah kalian ada salah satu umat, niscaya wanita-wanita kalian akan menjadi pembantu bagi wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita sebelum kalian menjadi pembantu bagi wanita-wanita kalian.” (HR. Imam Ahmad)

Nabi Saw telah menggambarkan penampilan wanita jaman sekarang seakan-akan telah menyaksikannya, dengan ciri-ciri: pertama “Berpakaian tetapi telanjang”, kedua ”Selalu melakukan kemaksiatan dan mengajarkannya kepada orang lain,” dan ketiga “Kepala-kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring.”
Para ulama menafsirkan cirri pertama sebagai wanita yang mendapatkan nikmat Allah SWT berupa harta dan lainnya tetapi tidak bersyukur dengan tidak mengerjakan perbuatan taat kepada Allah SWT, malah melakukan maksiat dan kejahatan.

Penafsiran lainnya ciri pertama: berpakaian tapi tidak menutupi tubuh, karena terlalu tipis (sehingga terlihat bagian dalamnya) atau terlalu pendek (sehingga terbuka sebagian anggota tubuh yang harus ditutup). 
Ciri kedua: lalai dari penjagaan diri dan istiqomah.  Seperti orang yang terbiasa melakukan keburukan dan lalai dalam melaksanakan kewajiban (shalat dan lain sebagainya).  Kemudian dia menyesatkan yang lain, dengan mengajak kepada kejahatan dan kerusakan dengan ucapan dan perbuatannya.  Imam An-Nawawi mengartikan ciri kedua (bergoyang dan membuat orang lain bergoyang): yaitu wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka: mengenakan pakaian, perhiasan atau assesoris yang mencirikan seorang pelacur: wanita yang cenderung memikat laki-laki dengan kecantikan, perhiasan, atau kemolekan anggota tubuh yang mereka perlihatkan.

Hari ini kita bisa melihat wanita foto model seksi, artis seksi, Sales Promotion Girl (SPG) seksi, bintang iklan seksi dan penyanyi dangdut seksi yang memamerkan kemolekan tubuhnya, bergoyang diatas panggung dengan pakaian yang minim, sehingga membuat orang ikut bergoyang mengikuti irama musik dan goyangannya.  Tereksposnya aurat wanita menyebabkan: suburnya pergaulan bebas, dekadensi moral, prostitusi, aborsi, bayi lahir di luar nikah.

Perkara ini bukan perkara sepele, karena Nabi Saw mengancam dengan tegas: “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Syariat Busana Muslimah

Wanita dengan segala kecantikannya bisa mengalihkan pandangan para lelaki. Islam sangat menghormati dan menjaga wanita, sehingga mereka dianjurkan untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka dengan cara menutup aurat sesuai pakaian yang syar’i.  Jadi wanita terjaga dari tangan-tangan jahil yang ingin menjamah, menggoda dan mengganggu mereka, serta pandangan syahwat kaum Adam yang bisa menimbulkan fitnah dan maksiat.

Firman Allah swt: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59). Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nur: 31)

Jadi busana muslimah terdiri dari kerudung dan jilbab.  Kerudung adalah kain yang menutupi rambut, telinga, leher dan menjulur hingga ke dada (minimal 3 lubang kancing baju wanita).  Sedangkan jilbab adalah baju longgar yang menjulur dari leher/kepala hingga mata kaki, yang berfungsi sebagai baju luar untuk menutupi baju yang biasa dipakai di dalam rumah. 

Busana muslimah berfungsi menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.  Syaratnya: 1. tidak transparan (warna kulit tubuh terlihat), jika bahannya tipis diberi lapisan, 2. longgar dan tidak menampakkan bentuk lekuk tubuh, 3. tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian kaum wanita kafir.
 
Khatimah

Semua pihak bertanggung jawab untuk memperbaiki keadaan agar sesuai dengan syariat Islam, baik: orang tua dan keluarga di rumah, masyarakat, dan sekolah.  Negara paling bertanggung jawab menjaga akhlak dan agama rakyatnya agar tercipta masyarakat Islami yang diberkahi oleh Allah Swt. Wallahua’lam!



Sumber :  http://www.suara-islam.com/read/index/11688/Stop-Trend-Jilboobs-