Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas tahun 2014
dilakukan melalui kerjasama Direktorat P2TK Dikdas Ditjen
Dikdas Kemdikbud, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan
PTP
dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kriteria Calon Peserta
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK, Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan calon peserta sebagai berikut.
a) Untuk jenjang SD,
berstatus
sebagai
pegawai
negeri
sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru
kepala, atau
pengawas
di SD atau
berstatus sebagai guru tetap yayasan;
b) Untuk jenjang SMP, berstatus
sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas
sebagai guru atau berstatus sebagai guru
tetap yayasan;
c) Berusia maksimal 45 tahun pada
saat penutupan
pendaftaran yang dibuktikan
dengan fotocopy kartu
tanda
penduduk;
d) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan
dan terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal
2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan
dengan fotokopi ijazah dan transkrip
nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
e) Memiliki pengalaman mengajar
minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan
fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang;
f) Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk
mengikuti program
pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2, dibuktikan
dengan Surat Tugas Belajar dari
pejabat berwenang;
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud (UPI,
UNY, UNESA,
UM) dengan menandatangani surat
pernyataan bermaterai;
h) Kouta
PTK guru tetap yayasan maksimal 10%.
2. Distribusi
Penempatan Peserta
Penempatan peserta (mahasiswa)
bantuan peningkatan
kualifikasi S-2 untuk setiap bidang studi pada PTP untuk tahun 2014 adalah ditetapkan oleh tim yang
terdiri dari unsur Direktorat
P2TK
Dikdas dan 4 perguruan tinggi penyelenggara yakni UNESA,
UM, UNY dan UPI.
Pemilihan program studi berdasarkan ketentuan berikut:
a.
Program Studi Dikdas diperuntukkan bagi guru SD.
b. Program Studi Manajemen Pendidikan
diperuntukkan bagi guru SD, kepala SD, dan
pengawas SD
c. Program
Studi IPS, IPA, Matematika,
Bahasa Inggris dan
Bahasa Indonesia
diperuntukkan bagi guru SMP.
3. Prosedur Seleksi Calon Peserta
Seleksi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas tahun
2014 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta,
(2) seleksi administratif,
dan (3) seleksi akademik.
a.
Pendaftaran calon peserta
Pendaftaran calon peserta
dilakukan sebagai berikut.
1) Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud menginformasikan tentang tawaran
program bantuan
peningkatan
kualifikasi S-2
PTK Dikdas 2014
kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan
dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota.
2) Dinas pendidikan kabupaten/kota
mengumumkan tawaran bantuan
peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas tahun 2014 kepada PTK SD dan guru
SMP
di daerah setempat.
3) PTK SD dan guru SMP
yang berminat mengirimkan
berkas pendaftaran
ke
Direktorat P2TK Dikdas
dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas
pendidikan kabupaten/kota setempat.
4) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran adalah
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi S-2 (diketahui Kepala Sekolah Dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota) kepada Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
b) Surat
Pernyataan kesanggupan studi S-2 di PTP yang sudah ditentukan
c)
Surat
keterangan sehat dari dokter
d) Identitas peserta
e) Pas poto berwarna
ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar f)
Daftar riwayat
hidup
g) Fotocopy ijazah
yang telah dilegalisasi ( dengan cap basah )
h) Fotocopy KTP
i)
Fotocopy NPWP
j)
Fotocopy SK pengangkatan pertama
5) Alamat pengiriman berkas
Untuk PTK SD: Subdit PTK SD Dit. P2TK Dikdas, Kompleks Kemdikbud
Ged. C Lantai 18,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021)
57853741, 57851921
Untuk Guru SMP: Subdit
PTK SMP Dit. P2TK Dikdas, Kompleks
Kemdikbud Ged. C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
Telp./Faks (021) 57851860
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan
bekas
ditulis “BEASISWA S-2”
BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PALING PANITIA PENYELENGARA
LAMBAT
3O
APRIL 2014, MELEWATI BATAS
WAKTU YANG TELAH
DITETAPKAN DINYATAKAN GUGUR
b. Seleksi Administrasi
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga kependidikan Pendidikan dasar Ditjen Dikdas kemdikbud melakukan seleksi administratif terhadap berkas
pendaftaran calon
peserta
dari setiap provinsi/kabupaten/kota
pada minggu ketiga Maret sampai dengan minggu
keempat April 2014.
c. Seleksi kemampuan akademik
Calon peserta yang
lulus seleksi administratif
akan di undang pada menggu kedua bulan Mei
2014 oleh Direktorat Pembinaan Pendidik
dan
Tenaga kependidikan Pendidikan dasar Ditjen Dikdas kemdikbud
untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik
dilakukan sebagai
berikut.
1) Materi Seleksi
a) Tes
potensi
akademik (
TPA): mengukur kapasitas calon pesrta
untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
b) Tes kemampuan
bahasa
Inggris: mengukur kemampuan
calon peserta dalam
memahami teks berbahasa Inggris (reading
comprehension)
2) Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan hasil TPA dan
test kemampuan
bahasa Inggris
dengan pembobotan 70% untuk
TPA dan 30%
untuk
kemampuan bahasa Inggris
3) Penentuan kelulusan oleh PTP didasarkan pada urutan
skor akhir
dengan mempertimbangkan proporsi antarprovinsi dan antar bidang
studi
4) Hasil
seleksi akademik akan diumumkan oleh Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga
kependidikan Pendidikan dasar Ditjen Dikdas
kemdikbud pada minggu pertama bulan Juni 2014, untuk
selanjutnya disampaikan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan melalui dinas
pendidikan
provinsi/kabupatn/kota
d. Kewajiban Calon Mahasiswa
Calon Mahasiswa
yang lulus berkewajiban:
1) Menyerahkan surat tugas belajar dari
pejabat yang berwenang;
2) Menyerahkan surat keterangan
sehat dari dokter;
3) Menanda tangan surat perjanjian tidak meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan;
4) Menanda tangani surat perjanjian untuk mengikuti program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 secara penuh waktu. Apabila dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester
mahasiwa (peserta program) belum menyelesaikan studi, mahasiswa yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi dengan biaya sendiri;
5) Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir;
6) Calon mahasiswa
yang dinyatakan lulus wajib registrasi dikampus PTP
paling lambat
minggu
ketiga
s/d keempat juli 2014. e.
Kewajiban Dit. P2TK
Dikdas
1) Mengganti biaya trasnportasi pergi-pulang (pp) dari tempat bertugas ke
dan dari tempat seleksi;
2) Menanggung biaya
akomodasi dan konsumsi selama
kegiatan seleksi
3) Menanggung biaya perjalanan awal kedatangan mahasiswa ke PTP dan kembali pulang setelah
selesai studi;
4) Menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan di
PTP
masing-masing
5) Memberi
biaya hidup sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan
belas juta rupiah) per
tahun.
f. Kewajiban Perguruan Tinggi
penyelenggara
( PTP )
1) Menyelenggarakan program peningakatn kualifikasi
S-2 bagi PTK
Dikdas mengikuti ketentuan yang berlaku di
PTP yang bersangkutan;
2)
Melaksanakan Program S-2 selama
2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester;
3) Menyampaikan laporan
kemajuan studi mahasiswa secara periodik pada
setiap akhir semester
kepada Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud;
4) Memantau perkembangan dan hasil penyelenggaraan
program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 Dit. P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud melalui monitoring dan
evaluasi program secara periodik per semester, atau secara insidental sesuai dengan
keperluan dan permasalahan yang terjadi.
Sumber : Ditjen P2TK Dikdas