Wednesday, 9 April 2014

Beasiswa S-2 Kemdikbud Bagi Guru PNS Tingkat SD-SMP Rp. 18 Juta/Tahun



Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta

Rekrutmen dan seleksi calon peserta program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas tahun 2014 dilakukan melalui kerjasama Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud,   dinas   pendidikan   provinsi/kabupaten/kota,   dan   PTP   dengan   ketentuan sebagai berikut.
1.   Kriteria Calon Peserta

Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK,   Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan calon peserta sebagai berikut.
a)   Untuk  jenjang  SD,  berstatus  sebagai  pegawai  negeri  sipil  (PNS)  yang  bertugas sebagai  guru  kepala,  atau  pengawas  di  SD  atau  berstatus  sebagai  guru  tetap yayasan;
b)   Untuk jenjang SMP, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru atau berstatus sebagai guru tetap yayasan;
c)   Berusia  maksimal  45  tahun  pada  saat  penutupan  pendaftaran  yang  dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk;
d)   Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi   (BAN-PT) dengan IPK minimal
2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip

nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

e)   Memiliki  pengalaman mengajar  minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
f)    Memperoleh   izin   dari   pejabat   yang   berwenang   untuk   mengikuti   program pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang;
g)   Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud (UPI, UNY, UNESA, UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;

h)   Kouta PTK guru tetap yayasan maksimal 10%.

2.   Distribusi Penempatan Peserta

Penempatan  peserta (mahasiswa)  bantuan  peningkatan  kualifikasi  S-2  untuk  setiap bidang studi pada PTP untuk tahun 2014 adalah ditetapkan oleh tim yang terdiri dari unsur Direktorat P2TK Dikdas dan 4 perguruan tinggi penyelenggara yakni UNESA, UM, UNY dan UPI.
Pemilihan program studi berdasarkan ketentuan berikut:

a.     Program Studi Dikdas diperuntukkan bagi guru SD.

b.      Program Studi Manajemen Pendidikan diperuntukkan bagi guru SD, kepala SD, dan pengawas SD
c.      Program  Studi   IPS,   IPA,   Matematika,   Bahasa   Inggris   dan   Bahasa  Indonesia diperuntukkan bagi guru SMP.
3.   Prosedur Seleksi Calon Peserta

Seleksi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas tahun

2014 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta, (2)  seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.
a.    Pendaftaran calon peserta

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.

1)   Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud menginformasikan tentang tawaran  program  bantuan  peningkatan  kualifikasi  S-2  PTK  Dikdas  2014 kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota.
2) Dinas   pendidikan   kabupaten/kota   mengumumkan   tawaran   bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK  Dikdas tahun 2014 kepada PTK SD dan guru SMP di daerah setempat.
3)   PTK  SD  dan  guru  SMP  yang berminat  mengirimkan  berkas  pendaftaran  ke Direktorat P2TK Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
4)   Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran adalah

a)   Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi S-2 (diketahui Kepala Sekolah Dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
b)   Surat Pernyataan kesanggupan studi S-2 di PTP yang sudah ditentukan c)   Surat keterangan sehat dari dokter
d)   Identitas peserta

e)   Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar f)    Daftar riwayat hidup
g)   Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi ( dengan cap basah )

h)   Fotocopy KTP

i)    Fotocopy NPWP

j)    Fotocopy SK pengangkatan pertama

5)   Alamat pengiriman berkas


Untuk PTK SD: Subdit PTK SD Dit. P2TK Dikdas, Kompleks Kemdikbud Ged. C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57853741, 57851921

Untuk   Guru   SMP:   Subdit   PTK   SMP   Dit.   P2TK   Dikdas,   Kompleks Kemdikbud Ged. C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57851860
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan bekas ditulis “BEASISWA S-2”


BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PALING PANITIA PENYELENGARA LAMBAT 3O APRIL 2014, MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH
DITETAPKAN DINYATAKAN GUGUR


b.    Seleksi Administrasi

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga kependidikan Pendidikan dasar Ditjen Dikdas kemdikbud melakukan seleksi administratif terhadap berkas pendaftaran   calon   peserta   dari   setiap   provinsi/kabupaten/kota   pada minggu ketiga Maret sampai dengan minggu keempat April 2014.
c.     Seleksi kemampuan akademik

Calon peserta yang lulus seleksi administratif akan di undang pada menggu kedua bulan Mei 2014 oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga kependidikan Pendidikan dasar Ditjen Dikdas kemdikbud untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik dilakukan sebagai berikut.
1)  Materi Seleksi

a)  Tes  potensi  akademik  (  TPA):  mengukur  kapasitas  calon  pesrta untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
b)  Tes   kemampuan   bahasa   Inggris:   mengukur   kemampuan   calon peserta dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading comprehension)

2)  Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan hasil TPA  dan  test  kemampuan  bahasa  Inggris  dengan  pembobotan  70% untuk TPA dan 30% untuk kemampuan bahasa Inggris
3)  Penentuan  kelulusan  oleh  PTP  didasarkan  pada  urutan  skor  akhir dengan mempertimbangkan proporsi antarprovinsi dan antar bidang studi
4) Hasil seleksi akademik akan diumumkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga kependidikan Pendidikan dasar Ditjen Dikdas kemdikbud pada minggu pertama bulan Juni 2014, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupatn/kota
d.    Kewajiban Calon Mahasiswa

Calon Mahasiswa yang lulus berkewajiban:

1)  Menyerahkan surat tugas belajar dari pejabat yang berwenang;

2)  Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;

3)  Menanda tangan surat perjanjian tidak meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan;
4) Menanda tangani surat perjanjian untuk mengikuti program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 secara penuh waktu. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mahasiwa (peserta program) belum menyelesaikan studi, mahasiswa yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi dengan biaya sendiri;
5)  Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir;

6)  Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib registrasi dikampus PTP
paling lambat minggu ketiga s/d keempat juli 2014. e.    Kewajiban Dit. P2TK Dikdas
1)  Mengganti biaya trasnportasi pergi-pulang (pp) dari tempat bertugas ke
dan dari tempat seleksi;

2)  Menanggung biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan seleksi

3)  Menanggung biaya perjalanan awal kedatangan mahasiswa ke PTP dan kembali pulang setelah selesai studi;
4)  Menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP masing-masing

5)  Memberi  biaya  hidup  sebesar  Rp.  18.000.000,-  (  delapan  belas  juta rupiah) per tahun.
f.     Kewajiban Perguruan Tinggi penyelenggara ( PTP )

1)  Menyelenggarakan   program   peningakatn   kualifikasi   S-2   bagi   PTK Dikdas mengikuti ketentuan yang berlaku di PTP yang bersangkutan;
2)  Melaksanakan Program S-2 selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester;

3)  Menyampaikan laporan kemajuan studi mahasiswa secara periodik pada setiap akhir semester kepada Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud;
                     4) Memantau perkembangan dan hasil penyelenggaraan program bantuan peningkatan 
                               kualifikasi S-2 Dit. P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud melalui monitoring dan
                               evaluasi program secara periodik per semester, atau secara insidental sesuai dengan
                                keperluan dan permasalahan yang terjadi.

Sumber : Ditjen P2TK Dikdas