Untuk meningkatkan
kualitas guru melalui reformasi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN),
masalah guru honorer akan segera dituntaskan. Dalam Undang-Undang ASN
yang melahirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu
disebutkan guru tidak selalu harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari
PPPK.
Kesepakatan agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan rekrutmen
aparatur sipil negara ini setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Azwar Abubakar mengelar rapat koordinasi (17/04/14). Para guru
tersebut harus memenuhi target kualifikasi yang telah ditetapkan.
Mohammad Nuh berharap dengan dengan adanya rekrutmen PPPK kekosongan
jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS segera dapat diisi oleh PPPK.
Sesuai dengan Undang-Undang ASN, masyarakat sipil yang memiliki
kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta
dapat mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK.
“Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (19/04/14).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kemendikbud berkomitmen mendukung kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.
Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung hukum bagi PPPK. Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan rekrutmen PPPK harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS.
“Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (19/04/14).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kemendikbud berkomitmen mendukung kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.
Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung hukum bagi PPPK. Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan rekrutmen PPPK harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS.
Sumber : Menpan.go.id