This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, 29 January 2015

Wahai Para Suami, Jangan Katakan Hal Ini Pada Istrimu!

Para suami terkadang kurang peka terhadap hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikatakan di hadapan istri. Padahal ada beberapa perkataan yang dapat menyakiti hati istri dan membuat moodnya jatuh, sehingga dapat dipastikan wajahnya akan bertekuk.
 
Nasihatilah perempuan dengan cara yang baik! Perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk, sementara yang paling bengkok itu bagian teratasnya. Jika engkau bersikeras meluruskannya, ia akan patah. Tetapi jika engkau membiarkannya, ia akan bengkok selamanya. Maka nasihatilah perempuan dengan cara yang baik!” (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Abi Syaibah, dan Baihaqi)

Ini dia perkataan yang ‘keramat’ untuk dilontarkan pada istri, semoga dapat membuat rumah tangga Sahabat Ummi menjadi lebih penuh barokah:

1. Memuji perempuan lain di hadapan istri
Ini hal yang paling bisa membuat istri ngambek atau meradang! Memuji perempuan lain baik yang ada di televisi maupun orang yang dikenal istri bukanlah hal yang bijak. Istri bisa merasa cemburu, marah, kesal, atau malas melayani suami.

2. Mengatakan dirinya terlihat tua
Perempuan peka sekali jika dibilang tua, maka daripada menghinanya terlihat tua, lebih baik menyarankannya menggunakan krim wajah atau anti aging agar lebih cantik.

3. Mengatakan dirinya jelek
Sejelek apapun perempuan, jika dibilang jelek oleh suami sendiri tentu akan merasa sedih dan sakit hati, makian ini juga bisa memperlihatkan bahwa sang suami bukanlah orang beriman, karena berkata-kata kasar dan menghina ciptaan Allah.

4. Mengatakan dirinya lebih gemuk
Meskipun benar, katakan saja bahwa istri akan lebih cantik dan seksi kalau turun berat 5-10 kg lagi. Atau berikan langsung susu pembentuk tubuh, atau masukkan istri ke klub kebugaran.

5. Membandingkan istri dengan perempuan lain
Membandingkan istri dengan teman kantor atau perempuan lain sama sekali bukanlah hal bijak, suami harus mengerem keinginan membanding-bandingkan istri. Baik itu membandingkan cara istri memasak, mendidik anak, berdandan, memakai hijab, dan lain sebagainya. Karena perempuan biasanya sangat alergi bila dibanding-bandingkan.
Demikianlah beberapa hal yang menjadi berbahaya jika diucapkan di hadapan istri. 

Semoga bermanfaat!

Sumber : http://www.ummi-online.com

Tuesday, 27 January 2015

MENJADI GURU YANG EFEKTIF

Ada beberapa hal yang harusdilakukandalam melakukan sebuah pembelajaran atau dalam ruang lingkup mengajar. Kesalahan dalam mengajar bisa berakibat fatal jika terus menerus dilakukan.

Ketika mengajar adalah hal yang kompleks dan karena murid-murid itu bervariasi, maka tidak ada cara tunggal untuk mengajar yang efektif untuk semua hal. Guru harus menguasai beragam perspektif dan strategi, dan harus bisa mengaplikasikannya secara fleksibel. Hal yang dibutuhkan dua hal utama yaitu: (1) Pengetahuan dan keahlian profesional; (2) komitmen dan motivasi.


A. PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN PROFFESIONAL

Guru yang efektif menguasai materi pelajaran dan keahlian atau keterampilan mengajar yang baik. Guru yang efektif memiliki strategi pengejaran yang baik dab didukung oleh metode penetapan tujuan, perencanaan pengajaran, dan manajemen kelas. Mereka tahu bagaimana memotivasi, berkomunikasi, dan berhubungan secara efektif dengan murid-murid dari berbagai latar belakang kultural. Mereka juga mengetahui cara menggunakan teknologi yang tepat guna di dalam kelas. Berikut adalah masing-masing penjelasan dari beberapa kriteria di atas.

1. Penguasaan materi pelajaran

Guru yang efektif harus berpengetahuan, fleksibel, dan memahami materi. Tentu saja, pengetahuan subjek materi tidak hanya mencakup fakta, istilah, dan konsep umum. Ini juga membutuhkan pengetahuan dasar pengorganisasian materi, mengkaitkan berbagai gagasan, cara berpikir dan berargumentasi.

2. Strategi Pengajaran

Dalam hal ini bagaimana guru dapat membuat pengajaran materi dapat dikuasai oleh murid. Pada pendidikan model lama (tradisional) terlalu menekankan murid harus duduk diam, menjadi pendengar pasif dan menyuruh murid untuk menghafal informasi yang relevan dan tidak relevan. Kemudian berganti pada prinsip konstruktivisme, yaitu menekankan agar murid secara aktif menyusun dan membangun pengetahuan dan pemahamannya. Namun tidak semua ahli setuju dengan cara di atas, tetapi yang terpenting adalah walaupun anda menggunakan salah satu strategi di atas, masih banyak hal yang harus diketahui, hal-hal yang memberikan pengaruh dalam pengajaran yang efektif.

3. Penetapan tujuan dan keahlian perencanaan instruksional

Guru yang efektif tidak sekadar mengajar di kelas, entah dia menggunakan perspektif tradisional atau konstruktivisme di atas. Mereka juga harus menentukan tujuan pembelajaran dan menyusun rencana untuk mencapai tujuan itu.

4. Keahlian manajemen kelas

Aspek penting lainnya untuk menjadi guru yang efektif adalah mampu menjaga kelas tetap aktif bersama dan mengorientasikan kelas ke tugas-tugas. Guru yang efektif dapat mempertahankan lingkungan belajar yang kondusif.

5. Keahlian motivasional

Guru yang efektif mempunyai strategi yang baik untuk memotivasi murid agar mau belajar. Guru yang efektif tahu bahwa murid akan termotivasi saat mereka bisa memilih sesuatu yang sesuai dengan minatnya. Guru yang baik akan memberi kesempatan murid untuk berpikir kreatif dan mendalam untuk proyek mereka sendiri.

6. Keahlian komunikasi

Hal yang perlu diperlukan untuk mengajar adalah keahlian dalam berbicara, mendengar, mengatasi hambatan komunikasi verbal, memahami komunikasi non verbal dari murid, dan memapu memecahkan konflik secara konstruktif.

7. Bekerja secara efektif dengan murid dari berbagai kultur yang berbeda

Guru yang efektif harus mengetahui dan memahami anak dengan latar belakang kultural yang berbeda-beda, dan sensitif terhadap kebutuhan mereka. Mendorong murid satu dengan murid yang lain untuk berhubungan positif.

8. Keahlian teknologi

Guru yang efektif tahu cara menggunakan komputer dan cara mengajar murid menggunakan komputer untuk menulis dan berkreasi. Teknologi itu sendiri tidak selalu meningkatkan kemampuan belajar murid perlu kesesuaian antara kurikulum dengan teknologi yang sesuai dalam pengajaran.

B. KOMITMEN DAN MOTIVASI

Menjadi guru yang efektif juga membutuhkan komitmen dan motivasi. Aspek ini mencakup sikap yang baik dan perhatian kepada murid. Komitmen sangat dibutuhkan dalam pengajaran, bagaimana guru memberikan tenaga dan pikiran untuk memberikan pengajaran yang dapat diterima oleh murid dengan baik. Guru yang efektif juga mempunyai kepercayaan diri terhadap kemampuan mereka dan tidak akan membiarkan emosi negatif melunturkan motivasi mereka.

Sekian, mudah-mudahan mampu diaplikasikan. Terima Kasih.

Monday, 19 January 2015

LANGGAR SURAT EDARAN MENPAN-RB NO 13 TAHUN 2014, PNS SIAP KENA SANKSI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam

Yuddy ChrisnandiPada kesempatan kali ini saya kembali berbagi berita terbaru kepada seluruh rekan-rekan pengunjung. Adapu topik berita kali ini datang dari MenPAN-RB terkait seputar perkembangan surat edaran no 13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana bagi seluruh aparatur negara di seluruh tanah air.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar surat edaran no 13 tahun 2014 ini, siap akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan penurunan jabatan.
Sebagaimana berita yang admin kutip dari jpnn.com bahwa surat edaran hidup sederhana yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bukan hanya sekedar imbauan. Ada perangkat sanksi yang telah disiapkan bagi pada aparatur negara yang tidak menjalankannya. 

“Kalau enggak mau mengikuti kaidah kelaziman ya tidak usah jadi pejabat. Tidak usah menjadi pegawai negeri. Semua (aturan) itu ada sanksinya,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi seusai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (3/12). 

Dia menambahkan, keberadaan aturan beserta sanksi tersebut adalah konsekuensi ketika seseorang menjadi pegawai negeri dan pejabat negara.
“Harus dipahami kalau menjadi pegawai negeri juga menjadi pejabat itu sebuah pilihan. Aturannya, harus merakyat dan harus sederhana,” imbuh menteri asal Partai Hanura tersebut.
Yuddy memaparkan, sanksi akan mulai diberlakukan pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan per 1 Desember lalu. Bentuknya, mulai hukuman paling ringan berupa teguran hingga pemberian mosi yang berujung pada penurunan jabatan. 

“Jadi, enggak langsung mosi. Sanksinya bertahap. Mudah-mudahan, cukup teguran sudah tidak diulangi lagi,” katanya.
” Surat Edaran No. 13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana tersebut mulai dirilis pada 20 November 2014 lalu. Ada empat poin pesan yang menjadi titik tekan. Mulai dari aparatur negara agar membatasi diri ketika menggelar acara seremonial semacam resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya. Maksimal hanya boleh menyebar 400 undangan untuk maksimal kehadiran 1.000 orang. 

Aparatur negara juga harus membawa diri secara patut dan empatik di lingkungan masyarakat. Atau, dengan kata lain tidak tampil bermewah-mewahan. Kemudian, ada pula agar aparat tidak menghambur-hamburkan uang untuk membeli karangan bunga untuk sekedar memberi ucapan pada atasan atau kolega pejabat pemerintahan. Terakhir, segala bentuk publikasi advertorial yang butuh biaya tinggi dibatasi.
“Bagi yang belum menjalankan 1 bulan ke belakang masih kami maklumi karena mungkin telanjur terikat dengan kontrak atau lainnya. Tapi, kedepan akan ada tindakan,” tandas Yuddy. 

Sebagai bentuk keseriusan, dia mengungkapkan, kementeriannya juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut. Yaitu, tim deputi pengawasan reformasi birokrasi. 

Menko Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, selain mendorong efisiensi di segala lini, pemerintah mulai tahun depan juga akan meminta PNS agar tidak hanya duduk di belakang meja. 

“Kami minta lebih sering turun ke lapangan. Khususnya, PNS yang terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya. 

Menurut Sofyan, pemerintah sudah bertekad melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki layanan publik. Dengan turun langsung ke lapangan, PNS diharapkan bisa mengetahui permasalahan sehingga perbaikan layanan bisa segera dilaksanakan. “Intinya, kita minta semua aparat pemerintah untuk bekerja lebih keras,” katanya. 

(sumber : jpnn.com)

Sekian dan semoga bermanfaat

BERIKUT TIGA TAHAPAN PELAKSANAAN PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 PPG1 BERIKUT TIGA TAHAPAN PELAKSANAAN PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan salam sukses buat guru-guru Indonesia


PPG1Program peningkatan kualitas guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik dilingkungan pendidikan melalui program sertifikasi akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah.

Program sertifikasi guru Tahun 2015 yang dikemas sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu dalam bentuk program pendidikan profesi (PPG) yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan yang wajib diikuti oleh semua peserta.


Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015 (Penilaian RPL, Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / PKM) yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015.


1. Penilaian RPL

Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan, maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.


Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.




2. Pelaksanaan Workshop

Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).




3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.


Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini :


Demikian Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015 (Penilaian RPL, Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / PKM) yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. (sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id)


Semoga bermanfaat bagi kita semua

Sunday, 18 January 2015

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) DALAM TIGA BENTUK

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
&
Selamat Malam
 
RPLDalam rangka persiapan menghadapi sertifikasi guru tahun 2015 yang akan dilaksanakan melalui program pendidikan profesi guru (PPG) berikut situs herlinbima.com akan membagikan seputar pembahasan tentang RPL guna memenuhi salah satu langkah yang akan dilakukan oleh para peserta sertifikasi guru tahun 2015 ini.

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini.

Kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. 

Seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Modus RPL
FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan,
Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang  paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh
 
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
 
a. mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;

b. mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan

c. mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran mandiri secara non formal Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah.

Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti. Baca Juga Download Petunjuk Tekhnis PPGJ

Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.

Sekedar mengingat kembali Download Petunjuk Tekhnis AP2SG PPGJ
 
Adapun yang dinilai berupa :

No Komponen Sub Komponen
 1 Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
 2 Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
 3 Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
 4 Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
 5 Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
 6 Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
 7 Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain:
Peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga Akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi kerja dan evaluasi kinerja lulusan.

Penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik;sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.

Sekian pembahasan singkat tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dapat diberikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber: herlinbima.com
 

Thursday, 15 January 2015

SEMESTER INI RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU BELUM DIBERLAKUKAN

Masih ingat ketika beberapa waktu yang lalu media sosial sempat dihebohkan oleh teriakan Operator Sekolah ketika melakukan pengecekan pada laman Info PTK ternyata banyak PTK yang merah alias invalid, padahal sebelumnya valid ? Selidik punya selidik ternyata penyebabnya adalah jumlah siswa di dalam rombelnya kurang dari 20. Atau dengan kata lain jumlah siswanya belum memenuhi standar rasio minimal yang telah ditetapkan oleh peraturan. Untung saja pada saat itu koordinasi intensif berhasil dilakukan sehingga pemberlakuan peraturan tersebut akhirnya diundurkan.
Jumlah-Siswa-Kurang-Mencukupi
Sebenarnya sih bukan diundurkan, tetapi diberlakukan tepat sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Coba kita buka kembali peraturan pemerintah yang membahas hal tersebut.

Pada ayat 1 pasal 17 Undang Undang Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a
untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b
untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c
untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d
untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e
untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f
untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g
untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h
untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i
untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sekolah-sekolah khusus yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, diantaranya
a
Satuan pendidikan khusus
b
satuan pendidikan layanan khusus
c
satuan pendidikan yang mempekerjakan guru berkeahlian khusus atau
d
satuan pendidikan selain huruf a, b dan c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional

Dengan demikian jika seorang guru mengajar pada satuan pendidikan yang tidak memenuhi rasio minimal seperti yang ditetapkan di atas, otomatis tidak akan terbayar tunjangan sertifikasinya. Keadaan ini tentu saja bisa merugikan guru yang bersangkutan.

Akan tetapi masih ada berita baiknya, yaitu pada BAB VIII PP No. 74 tahun 2008 yaitu pada Ketentuan Peralihan ini secara implisit menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan. Sedangkan kita ketahui bahwa UU no 14 tahun 2005 tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005. Jadi kalau dihitung 10 tahun dari 30 Deseber 2005 itu adalah 30 Desember 2015. Itu artinya ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.
Pada tanggal 5 November 2014 3 dirjen yaitu Dirjen Paudni, Dirjen DIkdas dan Dirjen DIkmen mengeluarkan Surat Edaran bersama yang mempertegas hal ini. Pada point b surat edaran ini menyebutkan bahwa “Untuk mendapatkan tunjangan profesi,satuan pendidikan harus memenuhi rasio peserta didik sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun ajaran 1016/2017.”

Bapak Yusuf Rokhmat dari dapodik juga mengatakan hal yang sama ketika menjawab pertanyaan seorang OPS pada komentar statusnya (14/01/2015) bahwa saat ini penerapan rasio minimal guru dan siswa belum diberlakuan.
 
 Yusuf Rokhmat tentang pemberlakuan rasio Guru dan Siswa
 
 
 Sumber : http://al-maududy.blogspot.com
 
 

Wednesday, 14 January 2015

5 CARA BELAJAR GURU DAN 5 HAL PENTING DIKETAHUI GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Perubahan paradigma pendidikan yang cukup dramatis pada saat sekarang ini, mau tidak mau menuntut para guru untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan perubahan yang ada. Salah satu cara yang efektif agar dapat menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan perubahan yang ada yaitu melalui belajar secara terus menerus. Dengan demikian, tuntutan untuk belajar tidak hanya terjadi pada siswa yang dibelajarkannya, tetapi guru itu sendiri pun justru dituntut untuk senantiasa belajar tentang bagaimana mengajar yang baik.

Banyak cara yang bisa dilakukan guru untuk belajar, diantaranya:

1. Guru belajar dari praktik pembelajaran yang dilakukannya. 
Cara belajar guru yang pertama ini dilakukan melalui usaha untuk senantiasa memonitor, menganalisis dan melakukan refleksi atas setiap praktik pembelajaran yang dilakukannya. Melalui cara seperti ini guru akan memperoleh sejumlah pengetahuan dan pemahaman baru (the best practice) tentang siswa, sekolah, kurikulum, dan berbagai strategi pembelajaran. Kegiatan Penelitian Tindakan Kelas merupakan salah satu bentuk cara belajar guru

2. Guru belajar melalui interaksi dengan guru lain.
Cara belajar guru yang kedua dapat dilakukan melalui interaksi dengan guru lain, baik secara formal maupun informal. Secara formal, misalnya melalui kegiatan mentoring (tutorial) yang dilakukan oleh guru senior yang berpengalaman terhadap guru baru (novice), berdasarkan penugasan secara resmi dari sekolah. Dalam hal ini, guru baru dapat menimba berbagai pengetahuan dan keterampilan dari mentornya (Feiman-Nemser and Parker, 1993). Sedangkan secara informal dapat dilakukan melalui kegiatan pembicaraan yang tidak resmi, misalnya pada saat berada di ruang guru, halaman sekolah dan tempat-tempat lainnya yang sifatnya tidak resmi. Bentuk lain belajar melalui interaksi dengan guru lain adalah melalui kegiatan MGMP/MGBK dan pertemuan profesional lainnya, dimana guru dapat saling belajar dan berbagi pengetahuan. Kegiatan supervisi pembelajaran, baik oleh guru senior, kepala sekolah maupun pengawas sekolah, termasuk ke dalam kategori cara belajar ini. Demikian juga, program lesson study merupakan salah satu bentuk cara belajar guru melalui interaksi dengan guru lain.

3. Guru belajar melalui ahli/konsultan.
Cara yang ketiga, guru dapat belajar melalui ahli/konsultan. Dalam kegiatan ini, sekolah menyediakan seorang atau beberapa orang ahli/konsultan khusus dari luar untuk membelajarkan para guru di sekolah. Secara berkala, ahli/konsultan tersebut dihadirkan di sekolah untuk membelajarkan guru, misalnya dalam bentuk workshop atau layanan konsultasi. Melalui cara ini, para guru akan memperoleh pemahaman tentang berbagai inovasi pendidikan sekaligus memperoleh bimbingan dalam penerapannya. Dalam konteks ini, pengawas sekolah(educational supervisor) seyogyanya dapat diposisikan sebagai tenaga konsultan yang dibutuhkan untuk kepentingan peningkatan kemampuan guru.

4. Guru belajar melalui pendidikan lanjutan dan pendalaman.
Asumsi yang mendasari cara yang keempat ini, bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan yang diperoleh seseorang, semakin lebih baik pula tingkat kemampuan yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan kemampuan guru, seyogyanya guru didorong untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi atau mengikuti pendidikan pendalaman akademik.

5. Guru belajar melalui cara yang terpisah dari tugas profesionalnya.
Cara yang kelima ini, guru belajar tentang hal-hal yang sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan tugas-tugas profesionalnya, seperti pengembangan kemampuan intelektual dan moral terkait perannya sebagai orang tua, mengikuti pelatihan sebagai pengurus organisasi di masyarakat, pelatihan kepemimpinan dalam bisnis dan sebagainya.

Itulah sekilas tentang cara belajar yang dapat dilakukan oleh seorang guru dalam meningkatkan kemampuanya sebagai pengajar dan pendidik generasi bangsa. Untuk lebih memperkaya pemahaman kita terhadap profesi keguruan berikut ini admin tambahkan penyajian pembahasan tentang 5 hal penting tentang apa yang harus diketahui dan dilakukan seorang guru:

1. Guru memiliki komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya: (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas cakrawala berfikir siswa.

2. Guru memahami materi pelajaran dan bagaimana menbelajarkannya kepada siswa: (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).

3. Guru bertanggung jawab dalam mengelola dan memonitor pembelajaran siswa: (a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.

4. Guru dapat berfikir sistematis tentang pratitik pembelajaran yang dilakukannya dan berusaha belajar dari pengalaman: (a) Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk meningkatkan praktik pembelajaran.

5. Guru menjadi anggota komunitas belajar: (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber daya masyarakat.

Sekian artikel ini dibagikan, semoga bermanfaat sebagai bahan bacaan bapak dan ibu guru sekalian.

Sukses untuk guru-guru di Indonesia

RASIO SISWA TERHADAP GURU SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Pada kesempatan malam hari ini saya akan kembali membagikan berita dan informasi terkini kepada seluruh rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru.

Masih tentang Tunjangan Profesi Guru bahwa salah satu syarat pencairan dana sertifikasi guru bagi guru yang telah memegang sertifikat pendidik, selain jumlah jam mengajar juga dipengaruhi jumlah siswa yang diajar. Terkait dengan hal tersebut admin akan berbagi terkait rasio siswa terhadap guru ideal dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Tak perlu kita mencari pada perbandingan pada Daerah-daerah terpencil karena daerah yang bukan status terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.

Kembali pada Rasio siswa terhadap gurunya, PP 74 mengamanatkan aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari tahun 2016 sesuai dengan amanah yang disebutkan pada pasalnya 10 tahun sejak berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Sekian dan semoga bermanfaat

Saturday, 10 January 2015

JIKA NILAINYA DI BAWAH 70, SERTIFIKASI GURU TERANCAM DISTOP

tunjangan-profesi-guruSertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Mulai tahun 2015 ini program sertifikasi guru akan dikemas dalam bentuk yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan prosedur dan teknik pelaksanaan yang berbeda pula.

Sebagaimana yang admin kutip dari salah satu blog guru pak Alam Bintang, lika-liku perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja. Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ).

Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya.

Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional).

Nah, informasi yang didapat—bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi.

Jika hingga tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan?

Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Jika demikian, artinya akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya.
 
Semoga pemerintah tidak terlalu mempersulit para pahlawan tanpa tanda jasa yang ada di seluruh Indonesia

Demikian berita tentang seputar sertifikasi guru yang dapat dibagikan semoga bermanfaat

Salam sukses buat guru-guru Indonesia


Sumber : http://www.herlinbima.com

Thursday, 8 January 2015

Bukti Tidak Ada Tuhan Selain Allah

Tahukah Anda bahwa sebagai orang yang mengaku beriman sekalipun, prinsip dan kelakuan yang di luar jalur Islam penyebabnya kadang sesimpel karena ia tidak benar-benar tahu bahwa Tuhan itu ada. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa Tuhan itu hanya satu, yaitu Allah.

Coba, tunjukkan kepada saya bahwa Tuhan itu ada! Di mana?
Baiklah, kalau Anda sudah yakin bahwa argumentasi Anda tak tergoyahkan, Anda boleh tidak membaca tulisan ini.
Bagi yang belum yakin, tuntaskan tulisan ini.  Saya akan menceritakan bagaimana saya mengenal dan menemukan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah.

Ide Transendental
Ide tentang zat yang berada di luar jangkauan manusia, transenden, muncul secara wajar dari ketidaktahuan manusia tentang banyak hal, sementara hal-hal tersebut begitu unik, ajaib, atau bahkan mengagumkan.

Manusia tak mengerti kenapa pohon kelapa bisa terbakar setelah ada petir, maka ia menanamkan ide di kepala bahwa pasti ada “dewa petir”. Para prajurit perang tak mengerti bagaimana pasukan yang sedikit bisa mengalahkan pasukan lawan yang jumlahnya berlipat-lipat, maka muncullah kepercayaan nasib yang ditentukan “dewa perang”. Atau siapa yang menggantungkan bintang di langit, matahari terbit setiap pagi, bulan purnama bersinar indah.

Salah satu pendekatan untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang belum dimengerti tersebut adalah sains.
Setelah merumuskan teori dan implikasinya, lalu dikonfirmasi oleh percobaan, fenomena pohon kelapa terbakar tadi dapat dijelaskan melalui “fisika sederhana”. Dengan memahami komposisi pasukan, faktor pemimpin, spirit pasukan, atau tujuan peperangan, seorang ahli strategi bisa mengatakan bahwa pasukan sedikit yang menang tadi merupakan contoh “seni perang”. Masalah bintang, matahari, dan bulan itu urusan astronomi.

Dari sini, banyak kejadian atau hal yang tak dimengerti sebelumnya dapat dijelaskan secara logis. Kita jadi tahu bahwa bumi ini bulat. Kita juga jadi tahu bahwa penyakit flu bisa diobati sehingga tak menyebabkan kematian massal seperti yang terjadi di zaman Inca.

Tentu sains tak sebatas sains eksak. Dari sisi psikologi, misalnya, kita bisa membangun rumah sakit jiwa.
Secara keseluruhan, sains membantu kita memahami bagaimana alam semesta ini bekerja.
Efek sampingnya, bagi yang mendapat kepuasan dengan penjelasan-penjelasan sains itu, ia jadi tak memerlukan lagi ide zat transendental tadi. Toh ia tahu bahwa orang yang duduk lama di bawa pohon rindang bisa pingsan karena kekurangan oksigen, bukan karena penunggu pohon. Bahkan ia tahu kapan matahari akan padam.

Lebih jauh, sains tak mendeteksi adanya zat transendental. Sains tak mendeteksi adanya Tuhan. Tuhan tak bisa dilihat, tak bisa diraba, atau tak dapat dicicipi. Tak pernah terjadi, misalnya, seorang ahli optik setelah bekerja selama 10 tahun dengan penuh dedikasi, tibalah suatu hari ia berlari keluar laboratorium sambil berteriak, “Eureka! Eureka…!” Ia telah melihat Tuhan melalui teropong.
Tak pernah.
Orang-orang yang tak mendeteksi adanya Tuhan secara ilmiah itu lalu menyimpulkan dengan lantang bahwa Tuhan tidak ada. Bahwa alam semesta ini muncul dari ketaksengajaan (coincidence), bukan diciptakan. Kita sebut saja kelompok orang ini sebagai materialis.

Berpikir Seperti Saintis
Seseorang mungkin akan membuat Anda ragu dengan pertanyaan: “Sains tahu jawabannya, kenapa Anda masih percaya Tuhan?” Mari kita bantah dengan beberapa poin berikut:

1. Postulat
Secanggih-canggihnya pencapaian sains, semuanya berdasar pada postulat. Postulat adalah pernyataan yang dianggap benar tanpa pembuktian. Dari postulat ini dapat diturunkan implikasi-implikasi lain sehingga terkonstruksi suatu bangunan ilmu pengetahuan; biasanya dinyatakan dalam teorema, proposisi, dan akibat (corollary). Salah satu postulat yang terkenal adalah Hukum Kekekalan Energi:
Energi tak dapat dimusnahkan dan diciptakan. Ia hanya berubah dari bentuk satu ke bentuk yang lain.

Pernyataan ini diterima begitu saja, dianggap benar tanpa perlu dibuktikan. Seorang saintis sama sekali tak bereksperimen untuk menciptakan energi baru, tak pula ia berusaha memusnahkan suatu energi. Pokoknya itu benar.

Jika digabungkan dengan Hukum Kekekalan Massa, didapat ekuivalensi antara masa dan energi seperti E=mc2 yang terkenal itu.
Contoh lain:
Hanya ada tepat satu garis yang melalui dua titik yang berbeda.

Pernyataan ini tak pernah dibuktikan, tapi implikasinya sangat dahsyat. Salah satunya kajian geometri bola (Spherical Geometry). Ambil contoh bola dunia. Jika bumi dianggap bola berjari-jari 1 m, tahukah Anda luas seluruh permukaan bumi 4 pi m2 itu akibat dari pernyataan di atas? Atau tahukah Anda berapa jumlah minimal satelit agar GPS berfungsi dengan baik di seluruh permukaan bumi?

2. Asumsi
Perilaku alam ini sungguh kompleks. Berinteraksi satu sama lain; Berubah terhadap waktu; Sementara otak manusia tak bisa mengimbangi. Karena itu, diperlukan suatu penyederhanaan agar mudah dipahami tanpa menghilangkan keadaan yang sebenarnya. Alat untuk menyederhanakan tersebut, saintis bermain dengan asumsi. Asumsikan “begini”, didapat suatu rumusan. Asumsikan “begini dan begitu”, didapat rumusan yang berlainan (atau berkaitan).

Misalnya, jika Anda ingin menentukan waktu tercepat untuk menempuh Jakarta-Bandung, percayalah, asumsikan bukan hari libur.

3. Tingkat Kepercayaan
Untuk ilmu-ilmu yang bukan teoritis/analitis, struktur bangunannya dibentuk dari hasil pengamatan/percobaan. Perlu diketahui bahwa perilaku alam ini juga tak bisa ditentukan secara pasti. Kita hanya mengamati suatu kejadian berdasar pada “peluang” ia terjadi. Dengan asumsi yang sesuai, suatu pengamatan akan diinterpretasikan “selogis mungkin” dengan “kesalahan sekecil mungkin”. Keberterimaan suatu interpretasi ditentukan oleh tingkat kepercayaan (level of acceptance). Dalam ilmu statistik, jika tingkat kepercayaan ini tinggi, 95% misalnya, kesimpulan dari suatu percobaan dapat dipandang ilmiah.

Meskipun ada kesalahan, kita mempertahankan interpretasi ini karena Hukum Bilangan Besar dan Teorema Limit Pusat (Central Limit Theorem), dalam artian: jika perlakuan terhadap sampel percobaan dilakukan berulang-ulang “cukup besar”, interpretasi akan “konvergen” (converge) ke keadaan yang sebenarnya.

Memahami ketiga hal di atas, kita bisa mematahkan prinsip materialis dengan satu sudut pandang saja: cacat logika (logic flaw).

Keunggulan metode sain melalui ketiga dasar di atas terletak pada kemampuan sains untuk “memprediksi” suatu kejadian. Hasil dari keunggulan tersebut termanifestasi dalam “produk sains”. Misalnya, dalam ilmu kimia kita kenal efek fotolistrik, maka kita bisa membuat mesin foto kopi.

Prediksi yang paling menakjubkan terjadi pada relativitas ruang dan waktu dalam teori relativitas Einstein: bahwa di sekitar benda yang massif, ruang itu melengkung. Ini “dikonfirmasi” oleh pengamatan Eddington dengan memotret benda langit saat gerhana matahari. Terlihat benda yang sama memiliki citra yang berbeda karena cahaya tidak merambat lurus. Ilustrasinya, jika sebuah pintu “sangat berat”, cahaya yang mengenai benda di balik pintu “berbelok” ke samping pintu sehingga sampai di mata kita, karena ruang di sekitar pintu itu melengkung, sehingga kita bisa melihat benda tersebut seolah-olah pintu tembus pandang.

Pengkonfirmasian teori melalui percobaan ini perlu kita luruskan. Ingat bahwa interpretasi “Tuhan tidak ada” tunduk pada implikasi dari postulat awal yang dibentuk. Penghubung antara postulat dan interpretasi adalah serangkaian hubungan sebab-akibat. Seperti yang pernah kita pelajari di SMA kelas 1 dulu, bentuk sebab-akibat yang paling umum dan sederhana bisa diambil contoh berikut.

“Jika saya lapar, maka saya makan.”
atau
“Semua orang Subang adalah warga Indonesia.”
Hasil konfirmasi itu terletak setelah kata “maka”. Secara pasti:
Jika teori berlaku, maka konfirmasi terjadi.

Padahal kita tahu:
Kalau saya makan, belum tentu saya lapar. Bisa saja karena memang saya rakus.
Atau bukankah tidak semua warga Indonesia itu orang Subang? Ada orang Bali!
Selanjutnya, kalau saya tak lapar, apakah saya tidak akan makan? Belum tentu. Bisa saja saya makan meskipun belum lapar. Atau kalau saya bukan orang Subang, apakah saya bukan warga Indonesia? Belum tentu. Saya mungkin orang Medan, tapi saya masih warga Indonesia.

Nah, interpretasi eksistensi Tuhan melalui pendeteksian oleh sains bisa kita tulis sebagai berikut.

“Jika Tuhan terdeteksi, maka Tuhan ada.”
Seperti penalaran sebelumnya, bukankah:
  1. Jika Tuhan tak terdeteksi, belum tentu Tuhan tidak ada. Bisa saja Tuhan ada, tapi tak terdeteksi.
  2. Jika Tuhan ada, belum tentu Tuhan terdeteksi. Bisa saja Tuhan ada, tapi tak terdeteksi.

Jadi, ketidakmampuan manusia mendeteksi Tuhan secara fisik (Tuhan tak terlihat, tak dapat dicicipi, atau tak dapat diraba), sama sekali tak menghilangkan fakta eksistensi Tuhan itu sendiri!
Holistik

Kesadaran akan adanya zat transendental juga muncul ketika kita memandang kehidupan dan alam semesta secara keseluruhan/holistik. Tadi kita melihat dari sisi “Bagaimana bumi mengelilingi matahari?”, sekarang kita lihat dari “Kenapa hanya di planet bumi terdapat makhluk hidup?”. Untuk itu, mari kita sikapi ketidakmengertian akan fenomena-fenomena seperti pohon kelapa terbakar bukan pada “bagaimana”, melainkan pada “latar belakang dan tujuan”. Ilustrasi yang paling umum adalah sebagai berikut.

Jika Anda pergi ke suatu kota, lalu Anda melihat gedung yang sangat indah, Anda akan bertanya-tanya: siapa pemilik gedung ini? siapa arsiteknya?, jumlah pegawainya?

Saya jawab:
Tidak ada yang mengerjakan gedung tersebut, apalagi arsitek. Gedungnya tiba-tiba tadi pagi ada di sana. Mungkin batu-batu dari gunung terbawa longsor, kaca dan besi berkumpul, lalu terbentuklah bangunan indah. Singkatnya, gedung itu terbangun secara kebetulan.

Anda menyangkal: tidak mungkin!
Nah, mari kita terapkan penalaran yang sama terhadap alam semesta. Apakah Anda tidak merasakan keindahan bintang-bintang yang bersinar di malam hari itu? Pernahkah Anda mengajak kekasih Anda untuk menyaksikan matahari terbit dari atas bukit? Lalu Anda berpikir bahwa keindahan itu terjadi secara kebetulan?

Kita sangkal: tidak mungkin!
Orang-orang yang menyadari adanya “campur tangan” zat transendental, secara naluriah akan mencari siapa/apa zat tersebut. Sama seperti ketika kita sudah yakin bahwa gedung indah di kota tadi pasti dibangun, kita akan mencari siapa arsiteknya. Kelompok orang ini lalu masuk ke pencarian Tuhan.

Kita ambil contoh cara Nabi Ibrahim berdakwah kepada kaumnya. Misalkan seseorang awalnya mengira matahari adalah Tuhannya, tapi ketika matahari terbenam, ia ragu, harusnya Tuhan tidak terbenam. Kemudian ia menganggap bulan itu Tuhan, tapi ketika datang siang, ia ragu, harusnya Tuhan tidak hilang siang dan malam.
Sama seperti kita mencari sesuatu, kita bisa menemukan sesuatu itu karena hal-hal berikut.
1. Tanda-tanda
Kalau kita mencari kuda hilang, kita akan memperhatikan tapak kakinya.
2. Informasi dari orang lain
Kita akan bertanya, barangkali ada yang melihat kuda.
3. Sesuatu itu sendiri yang menampakkan diri.
Kudanya sendiri yang menampakkan diri kepada kita.
Ide zat transendental tadi baru sampai pada poin 1. Kita baru menyadari bahwa ada tapak kuda, kita melihat bintang-bintang yang menakjubkan. Poin 2 bisa terjadi kalau memang ada yang telah melihat zat tersebut. Sampai sini, Tuhan tahu keterbatasan manusia; dengan segala kesibukannya, egoismenya, atau godaan setan. Tuhan juga tahu sains tidak akan mendeteksi diri-Nya. Maka, kita perlu poin 3. Jadi, Tuhan sendiri yang akhirnya memperkenalkan diri-Nya sendiri kepada manusia.

Tapi Tuhan selektif, Ia tak memberi tahu sembarang orang. Ia hanya memberi tahu orang-orang yang benar-benar mencari Tuhan. Lebih jauh, Tuhan memperkenalkan diri lewat manusia pilihan yang disiapkan untuk member tahu manusia lainnya. Dalam hal ini, kita namai nabi.

Nah, saya akan menggunakan informasi yang diberikan Tuhan kepada nabi tersebut seakan-akan kita sudah tahu bahwa informasi tersebut valid/otentik/benar. Kita akan lihat nanti bagaimana satu informasi bisa didapat dari informasi lain dan antar informasi saling menguatkan, termasuk klaim validasi itu sendiri. Dan sumber informasi yang digunakan adalah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad, yaitu Al-Qur’an.

Perhatikanlah bagaimana cara Tuhan memperkenalkan diri melalui ayat-ayat berikut.
1. “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha 20:14)
Secara gamblang:
“Sampaikan kepada orang-orang yang mencari Tuhan itu, Muhammad, Akulah Allah, Tuhan kalian. Aku yang menciptakan langit dan bumi, bahkan diri kalian sendiri. Lalu beribadahlah kepadaku supaya kalian ingat terus, tidak lupa, tidak tersesat.”
Tapi apakah Muhammad sekadar menciptakan ide transendental melalui kepalanya sendiri? Apakah konsep Allah itu hasil pemikirannya sendiri? Sekadar untuk menarik simpati dengan membuat wadah keagamaan? Tidak. Allah sendiri memberi tahu:
2. “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm:3-4)
Secara gamblang:
“Hey, kamu yang masih ragu-ragu, juga kamu yang mencari-cari kesalahan, apa yang dikatakan Muhammad itu bukan berasal dari pikirannya, tapi datang dari Aku, Tuhan kalian.”
Untuk lebih meyakinkan bahwa Al-Qur’an ini datang dari Tuhan, Tuhan sendiri memberikan ruang kontemplasi:
3. “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an? Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (Al-An’am:82)
Tapi di dalam Al-Qur’an tidak ada yang bertentangan, baik antar ayat, maupun dengan observasi sains. Maka, pastilah Al-Qur’an itu datang dari Tuhan. (Ingat, kalau saya tak makan, pastilah saya tak lapar.)
Apa? Anda masih menolak? Tuhan menantang Anda:
4. “Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar.” (Al-Baqarah:23)
Secara gamblang:
“Kalau Anda tidak bisa membuat satu ayat saja yang seperti Al-Qur’an, maka Anda orang-orang yang salah. Jadi, akuilah bahwa Aku ini Tuhanmu.”
Menurut hemat saya, kalau Anda mencoba membuat-buat satu surat saja, secara tak langsung Anda telah mengakui bahwa itu perkataan Tuhan. Anda hanya mencari-cari fitnah.

Jika kita mengasosiasikan Tuhan sebagai zat yang menciptakan alam semesta, wajarlah jika kita menganggap-Nya sangat hebat, sementara kita makhluk kerdil yang tak ada apa-apanya. Tuhan menciptakan DNA, sementara manusia harus berabad-abad untuk mengetahui adanya DNA.

Dengan hanya 4 pokok pengenalan tersebut, pembuktian eksistensi Tuhan sepenuhnya terletak pada validasi Al-Qur’an. Padahal, validasi ini telah diberikan oleh poin 3:
Al-Qur’an datang dari Tuhan, maka seluruh isinya merupakan kebenaran.
Sampai sini, kita sudah membuktikan bahwa Tuhan itu ada.

Lalu, untuk membuktikan bahwa Tuhan itu hanya satu, kita ambil saja ayat Al-Qur’an berikut ini:
“Katakanlah (olehmu, Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’.” (Al-Ikhlash:1)
Jadi, Tuhan itu ada dan hanya satu, yaitu Allah.
Bukti lengkap.