This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, 16 March 2014

KISAH PEMUDA MISKIN JATUH CINTA KEPADA GADIS KAYA

*********************************************
(Nggak baca pasti nyesel)
Suatu hari Pemuda itu ngelamar si gadis
Gadis itu berkata, "Dengar ya, gaji bulananmu
sama dgn pengeluaran harianku..!
Haruskah aku menikah dgnmu ? Aku tidak
akan pernah mencintaimu. Jadi, lupakan
diriku dan menikahlah dgn org lain yg
setingkat dgnmu"

Tapi entah kenapa si Pemuda tidak bisa
melupakannya begitu saja.
10 tahun kemudian, mereka bertemu
disebuah outlet pizza Wanita itu berkata, "Hei
Kamu!! Apa kabar ? Sekarang aku sudah
menikah lhoo...
Apakah kamu tahu berapa gaji suamiku ?
Rp.20 juta perbulan! Dapatkah kamu
bayangkan ?
Dia juga sangat cerdas"

Pemuda berlinang air mata mendengar kata2
wanita itu, namun ttp berusaha tersenyum.
Beberapa menit kemudian suami wanita itu
datang. Sebelum wanita itu bisa mengatakan
sesuatu lagi, suaminya berkata : "Pak...?! Saya
terkejut melihat Anda disini. Kenalkan istri
saya."

Lalu dia berkata kepada istrinya,"Kenalkan
Bosku, Boss masih lajang lho...

Dia mencintai seorang gadis tapi gadis itu
menolaknya. Itu sebabnya dia masih belum
menikah. Malang nian gadis itu..
Bukankah sekarang tidak ada lagi orang yang
mencintai seperti itu??. "

Wanita itu merasa terkejut dan malu sehingga
tidak berani melihat kedalam mata si Pemuda
Jangan pernah meremehkan orang lain,
karena tiada satupun orang di dunia ini dapat
mengetahui apa yang terjadi di masa depan.
*****************************************

Jika Sampai 2015 tak Juga Mengantongi Ijazah S1 ,20.940 Guru Dilarang Mengajar

PALANGKA RAYA – Sebanyak 20.940 guru terancam tidak boleh mengajar lagi, apabila sampai 2015 tak juga mengantongi ijazah S1.
Hal itu seiring sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 / 2005 tentang guru dan dosen, yang mewajibkan guru dan dosen boleh mengajar jika sudah menempuh kuliah S1.
Khususnya bagi guru yang belum menempuh S1, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengeluarkan Permendiknas 58 / 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjana S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan(PSKGJ).
Kemudian Kemendiknas mengeluarkan keputusan 015 / 2009 tentang penetapan perguruan tinggi penyelenggara PSKGJ. Universitas Palangka Raya (Unpar) ditunjuk sebagai penyelenggara untuk mendidik 20.940 guru tersebut menjadi sarjana S1.
Ketua Penyelenggara PSKGJ Unpar Drs Edison MPd mengakui, tugas yang sangat berat harus ditangani pihaknya. Terlebih sejak PSKGJ dibuka Unpar 2009 sampai 2010, hanya ada sekitar 2.000 guru yang sudah dididik menjadi S1.
“Setiap semester kita berarti setahun dua kali. Tahun ini kami sudah ada koordinasi dengan Kabupaten Katingan yang akan mengirimkan guru sebanyak 687 dan Palangka Raya 400, yang lainnya belum,” ujar Edison ketika berbincang-bincang dengan Kalteng Pos (Grup JPNN) di ruang kerjanya kemarin (15/1) siang.
Dipaparkannya, berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, bagi guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 11.068 orang, D1 sebanyak 458, D2 mencapai 8.392 dan D3 tersisa 1.022, wajib mengikuti kuliah dengan ketentuan 60 persen termediasi (mempelajari modul) dan 40 persen tatap muka.
“Sebanyak 16 kali pertemuan satu semester aturannya. Tetapi bagi guru yang belum S1 ini, ada peraturan Mendiknas yang memberikan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar. Sehingga mereka tak harus kuliah. Tak semua guru mendapatkannya,”  ujar dia.
Selain itu, ia juga menyayangkan pemerintah daerah baik provinsi,  kabupaten maupun kota yang belum menganggarkandana untuk membantu program tersebut. Pasalnya PSKGJ dalam peraturan menteri disebutkan biasa swadana alias guru yang membayar.
Sementara kekuatan tenaga didik atau dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang dimiliki Unpar untuk mengajarnya, sebanyak 380 saja dari 12 Program Pendidikan (Prodi) di Unpar. Sedangkan untuk pertemuan normal sewajarnya satu orang dosen diikuti 15 sampai 20 guru peserta didik.
“Kami satu orang dosen mengajar 60 orang. Belum lagi kalau mengajarnya harus ke Kasongan, Tumbang Samba dan Pagatan, untungnya kami dibantu Pemda setempat transport ke daerah. Kalau tidak, bisa dibayangkan kan?” ucapnya.
Pun begitu disampaikannya ada solusi lainnya, yakni guru yang sudah memiliki ijazah S1 dan S2 dapat menjadi tutor modul. Selain itu berdasarkan keputusan rektor Unpar, dana pemungutan biaya kuliah bagi guru hanya sebesar Rp 3,5 juta per satu semester.
“Menengok universitas di Surabaya atau di Jawa, biaya pendidikan yang harus dibayar guru sebesar dua puluh juta lebih. Kita cuma Rp 3,5 dan ketetapannya dana ditampung di kas Unpar langsung setor ke rekening pusat penerimaan negara bukan pajak (pnbp). Setahun baru dikembalikan ke Unpar lagi,” bebernya. (abe/sam/jpnn)
Sumber: JPNN

Thursday, 13 March 2014

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan Penyaluran Tunjangan Profesi


Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi:
 
  1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya. 
  4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret


 Sumber  : Tagor Alamsyah Harahap




87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

JAKARTA  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.
Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).
Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.
Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.
Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.
Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.
"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.
Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.
Pada kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid Kemendikbud," jelas dia.
Untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)
Sumber : m.jpnn.com

Tuesday, 11 March 2014

Tunjangan Guru PNS dan Non-PNS Cair Akhir Maret

uptddikbudporauluiwoi.blogspot.com - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) menjadi topik khusus dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil alih pencairan TPP untuk guru-guru swasta (non PNS).

uang tunjangan guruMendikbud Mohammad Nuh menuturkan, anggaran tunjangan profesi guru non PNS itu berkisar antara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Dia menuturkan bahwa tunjangan itu akan dibayarkan akhir bulan ini. "Paling molor pekan pertama April," kata Nuh, kemarin (8/3).

Skema pembayaran tunjangan profesi itu berbeda dengan dana BOS, meskipun keduanya dibayar setiap tiga bulan sekali. Nuh mengatakan dana BOS dibayar di awal bulan di periode tiga bulanan. Sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru, dibayar di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru bersertifikat profesional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dengan data ini, dia berharap tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.Persoalan yang masih mengganjal dalam pencairan tunjangan profesi itu adalah, pencairan untuk guru-guru PNS yang jumlahnya lebih banyak. Nuh menuturkan dalam Rembuknas ini, jajaran pemda kabupaten dan kota sepakat untuk mempercepat pencairan tunjangan profesi.

Dia mengatakan Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS. Sebab dananya masuk kategori transfer daerah, dan uangnya tidak transit di rekening Kemendikbud.

Nuh berharap jajaran pemda komitmen untuk mencairkan tunjangan profesi itu. Sehingga guru PNS maupun non PNS sama-sama bisa merasakan tunjangan profesi tepat waktu dan tepat jumlah. Dia menuturkan pencairan tunjangan profesi guru swasta yang ditangani Kemendikbud, bisa menjadi acuan pencairan tunjangan serupa untuk guru PNS.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru-guru PNS akan diawasi serius. "Pucuk pengawasannya kita minta tolong teman-teman di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red)," kata dia.

Haryono mengatakan tunggakan pembayaran tunjangan profesi yang mencapai Rp 8 triliun siap dikucurkan. Sebab Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah hampir merampungkan audit khusus pencairan tunjangan profesi. Hasil audit itu nantinya dipakai dasar bagi pemda untuk mencairkan tunjangan profesi. "Sampai sekarang audit masih berjalan. Tapi BPKP siap menuntaskan secepatnya," ujar pria yang juga pernah menjadi pegawai BPKP itu.

Sumber : Kemdikbud

Operator Sekolah Membutuhkan Perhatian Lebih


LAPORAN:
Yth. Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan,
Harap perhatikan kinerja operator sekolah, terutama yang berstatus honorer. Banyak keluhan dan dapat saya katakan seluruh OPS yang ada di Indonesia pasti merasakan bagaimana kinerja mereka yang terkadang tidak di hargai oleh para penghuni instansi tempat OPS itu bernaung. Kerja OPS itu bisa saya katakan hampir 24 jam, dengan segala resiko yang ada, para OPS di tuntut untuk bekerja dengan baik dan harus serba benar atau tidak boleh terdapat data yang salah. Para guru hanya bisa menuntut dan memarahi para OPS jika ada data yang salah, padahal mereka tidak tau apa yg di kerjakan OPS, belum lagi dukungan dari server Dapodikdas yang sering error. Jika para guru di mintai data, mereka seakan-akan memperlambat kerja para OPS, jika tunjangan mereka cair, mereka seolah-olah tidak sadar atas bantuan siapa tunjangan itu di cairkan pemerintah. Terkadang ada OPS yang menerima hanya ucapan terima kasih. OPS bukan robot yg harus siap di depan komputer dan memeriksa kebenaran data mereka. OPS juga perlu adanya hak. Kabar burungpun di buat-buat, katanya OPS akan mendapatkan SK Operator dan akan mendapatkan tambahan penghasilan seperti yg tertera di Petunjuk Teknis Pendataan di Dapodikdas. Namun hasilnya tetap nihil. Saya merasakan kurangnya perhatian untuk kita para OPS.
Mohon berikan perhatian lebih bagi kami operator sekolah. Kami membutuhkan kesejahteraan yang layak.

Terima kasih.
LAMPIRAN:
Tidak ada lampiran
INFORMASI TAMBAHAN:
Tidak ada informasi tambahan

Sumber :  https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/1179932/operator-sekolah-membutuhkan-perhatian-lebih.html