Seluruh kepala sekolah
mulai tingkat SD sampai SMA diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer
di sekolah pada 2014. Imbauan ini merupakan instruksi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Setelah dilaksanakan
seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K2) tahun
2013, tidak lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Jika ada kepala sekolah
menerima pegawai honorer di sekolah, maka akan ditindak sesuai ketentuan aturan
yang berlaku.
Di Ambon peringatan dari
Kemenpan-RB ini sudah mulai disosialisasikan. WaliKota Ambon Richard
Louhenapessy meminta para kepala sekolah untuk tidak lagi mengeluarkan surat
keputusan untuk mengangkat tenaga honorer.
"Saya menghimbau dan mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak
lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer, karena aturan dan ketentuan dari
Kemenpan dan RB sudah jelas," kata Richard yang dikutip dari Republika
(05/03/2014).
"Kepala sekolah yang melanggar aturan akan ditindak sesuai
aturan, kami tidak akan segan menindak jika ditemukan ada kepala sekolah yang
tidak patuh," imbuhnya.
Menteri PAN dan RB telah
mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penerimaan pegawai pemerintah perjanjian
kontrak (P3K) dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada lagi kebijakan
untuk pengangkatan tenaga honorer.