Forum Honorer
Indonesia (FHI) menyatakan sangat mendukung rencana pemerintah terkait
pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara
bertahap.
Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, pemerintah tidak pelu
repot-repot lagi membuat payung hukum untuk pengangkatan seluruh honorer
K2. Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012
tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sudah bisa menjadi
payung hukumnya.
"PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah cukup menjadi payung hukum.Masalah kuota dan anggaran bisa disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun," ujar Eko kepada JPNN, Kamis (6/3).
Eko menjelaskan argumennya bahwa
PP 56 sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur
juga perlunya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa
menjadi CPNS. Yakni, harus lolos tes kompetensi dasar (TKD) dan tes
kompetensi bidang (TKB).
Tapi, menurutnya, fakta menunjukkan bahwa penentuan kelulusan mutlak menjadi kewenangan dari Menpan-RB.
Ini bisa dilihat dari tidak dijadikannya hasil TKD sebagai penentu
kelulusan. "Saat ini hasil TKD tidak dijadikan dasar penentuan
kelulusan, diganti dengan penilaian afirmasi. Hal ini terbukti tidak
dicantumkan ranking dalam pengumuman kelulusan. Untuk itu sebetulnya
Kemenpan-RB punya kewenangan penuh terkait kelulusan dan pengangkatan,
tinggal bagaimana menyesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan formasi
tiap tahunnya. Dan untuk kebutuhan forrmasi bisa dikomparasi dengan
jumlah pegawai yang pensiun," papar Eko.
Sumber: JPNN.COM