Wednesday, 5 February 2014

ASA TERAKHIR HONORER K-2

JAKARTA, FAJAR -- Honorer kategori dua (K2) yang lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa diketahui siang ini. Pengumuman bisa diakses melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan atau media partner, situs JPNN.com (grup FAJAR).

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, dalam pengumuman hasil seleksi CPNS berbentuk PDF itu, pihaknya hanya akan mencantumkan nama dan nomor ujian peserta tes yang lolos.

"Agar efisien. Karena, ada 600 ribu tenaga honorer K2. Tidak mungkin diumumkan semua," jelas Bima dalam jumpa pers bersama MenPAN-RB, Azwar Abubakar, Selasa, 4 Februari.

MenPAN-RB mengakui bahwa nama-nama yang dinyatakan lulus belum semuanya diumumkan hari ini. Alasannya, ada data yang belum lengkap, terutama instansi pusat. Dia memastikan akan ada pengumuman susulan.

MenPAN-RB menambahkan, dari 605.179 CPNS jalur honorer K2, yang dinyatakan lulus tidak lebih dari 30 persen. Hanya 181.537 orang saja. Sisanya dipastikan gagal.

Kabar baiknya, mereka yang gagal lolos tetap boleh bekerja hingga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir. Azwar bahkan meminta agar honor bulanan para honorer K2 itu ditambah.

"Mereka bisa tetap lanjut kerja. Dengan catatan, pemda harus meningkatkan honorarium para honorernya," tegas MenPAN-RB.

MenPAN-RB menambahkan, pengumuman hasil seleksi honorer K2 tidak dicampuri pemerintah daerah. Semuanya dikerjakan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) bentukan KemenPAN-RB.

"Kalau pengumuman pelamar umum kita hanya menyerahkan hasil dan selanjutnya daerah yang menetapkan kelulusan, untuk honorer tidak lagi. Mekanismenya, setelah hasilnya keluar, kami langsung tetapkan kelulusanya. (Pemerintah) Daerah tidak lagi dilibatkan," tegasnya.

Asa Terakhir

Dari DPR RI dilaporkan, honorer K2 yang tidak lolos menjadi PNS, hanya punya kesempatan menjadi abdi negara hingga proses rekrutmen PPPK. Jika dalam seleksi itu masih juga tidak lolos, yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai honorer.

"DPR telah menggelar rapat dengan KemenPAN-RB. Kesimpulannya, jalur PPPK menjadi jalur seleksi terakhir," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Agung Gunanjar Sudarsa di press room kemarin.

Setelah itu, tambahnya, tak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. "Tak ada lagi K3, K4 dan seterusnya. Yang tak lulus PPPK, harus diberhentikan," tandasnya.

Jalur PPPK itu, sebut Agun, harus ditempuh oleh semua pemerintah daerah (pemda) dan menjadi solusi bagi ribuan honorer K2 yang tidak lolos seleksi tahun ini. Mengapa harus PPPK? Dasar hukumnya ada.

Agung membeberkan, dalam PP Nomor 56/2012 tentang Revisi PP Nomor: 48/2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, tidak diatur tentang honorer K2 yang tidak lulus tes. Yang tertera di dalam PP tersebut hanya bagi honorer K2 lulus tes akan diangkat CPNS secara bertahap mulai 2013 hingga 2014.

"Memang di dalam PP 56 tidak diatur nasib honorer K2 yang tidak lolos. Mereka diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekarang RUU-nya masih sementara dibahas," ujarnya.

RUU ASN, lanjut Agung, mengatur honorer K2 yang tidak lolos akan diangkat sebagai PPPK sepanjang instansinya membutuhkan. Misalnya, yang dibutuhkan guru matematika, tapi honorer K2-nya guru bahasa Indonesia otomatis tidak bisa diangkat PPPK. (fmc)