Syarat
Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Terbaru 2014 - Proses selanjutnya
setelah kelulusan k2 yaitu pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)
untuk ditetapkan oleh BKN. Secara umumpersyaratan administrasi untuk
penetapan NIP honorer K2 masih mengacu pada Peraturan Kepala BKN No 9
tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).
Kalau anda sudah dipastikan lulus dalam pengumuman hasil k2 kemarin,
segeralah persiapkan berkas-berkas administrasi yang akan diperlukan
untuk pengusulan NIP anda
ke BKN nantinya. Untuk setiap daerah kemungkinan ada sedikit perbedaan
syarat-syarat administrasi ini, tergantung dari apa yang diminta oleh
Badan Kepegawaian Daerah setempat dimana anda berdomisili. Pada artikel
ini juga saya lampirkan PDF Alur Penetapan NIP menurut BKN yang bisa
anda unduh melalui link yang ada dibawah.
Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 :
Setiap honorer K2 diwajibkan untuk membuat Surat Lamaran dengan ditulis
tangan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai
lampiran sebagai berikut :
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang
ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai
APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang
sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk jabatan
guru;
- Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
- Fotokopi Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
- Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran
3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11
Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat
pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk
pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
- Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya
disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian, berisi tentang :
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai
Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD
dan pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Persyaratan tambahan yang sebaiknya juga disiapkan :
1. Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) yang dilegalisir;
2. Fotocopy Kartu Keluarga;
3. Fotocopy Akte Kelahiran honorer yang bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4. Fotocopy daftar gaji sejak awal diangkat sampai dengan sekarang;
5. Materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar.
Itulah beberapa Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Honorer
K2yang bisa mulai Anda siapkan dari sekarang sebagai kelengkapan syarat
administrasi pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN nanti. Semoga
bermanfaat.