Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan aturan baru tentang petunjuk permohonan kenaikan pangkat dan Golongan.
Peraturan baru
yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala
sekolah) telah terbit dan ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal
10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Aturan baru
Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif mulai
tanggal 1 Januari 2013 kemarin, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan
Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya
Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau
Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Beberapa hal
yang harusnya diperhatikan dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat
berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan diantaranya meliputi: Golongan
III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan
kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. Golongan III/b ke III/c
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif
guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan
4 angka kredit.
Golongan
III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
Golongan
III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
Golongan
IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
Golongan
IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim
penilai).
Golongan
IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan, golongan
IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan
kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
“Sementara Golongan II tetap menggunakan aturan yang lama,”