Implementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI
Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015 tidak
sesederhana seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala teknis dijumpai
di lapangan terutama yang berkaitan dengan kegiatan verpal pd bagi
peserta didik di jenjang terakhir masing-masing satuan pendidikan.
Kendala yang paling umum diantaranya, belum semua sekolah melakukan kegiatan verval pd
karena belum meratanya akses sosialisasi dan informasi, belum semua
bisa login pada SSO PDSP, sampai pada rumitnya proses ajuan edit data
bagi peserta didik yang masih keliru nama dan tanggal lahirnya.
Sementara itu deadline yang diberikan untuk verifikasi dan validasi data
calon peserta UN 2014/2015 pada 31 Desember 2014 semakin sempit. Bahkan
tidak sedikit para OPS yang mengambil jalan pintas dengan melakukan
tindakan-tindakan ilegal seperti Inspect Element dan lain-lain.
Mengatasi
kendala iitu kemudian pihak PDSP memberikan kelonggaran sistem
verifikasi dan validasi . Hal ini tertuang pada pemberitahuan yang
disebar melalui media sosial oleh admin PDSP yang menyatakan bahwa
:”Untuk sementara edit data/perbaikan Nama dan Tanggal lahir di lakukan
di DAPODIKDAS, berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20
November 2014.” Tindak lanjutnya adalah aplikasi dapodikdas menjanjikan
akan merilis patch baru yaitu versi 3.01 yang akan membuka data nama dan
tanggal lahir peserta didik yang terkunci.
Berbagai
tanggapan bermunculan dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran ini.
Ada yang menyambut dengan sukacita karena akan lebih mempermudah kerja
OPS, ada pula yang meragukan karena menghawatirkan menimbulkan banyak
masalah baru yang berkaitan dengan kualitas data yang tersaji.
Diantaranya ada yang mempertanyakan apakah dengan dibukanya kunci edit
data (nama & tgl.lahir) pd tabel utama PD dan PTK akan menyelesaikan
semua masalah yg terkait dgn hal tersebut atau justru akan menimbulkan
masalah baru yang lebih membingungkan lagi.... karena melihat lemahnya
komitmen yang dimiliki untuk mempetahankan alur yang sudah dinilai
valid, baik dari segi yuridis, kualitas maupun kuantitas data yang
kemarin-kemarin diagung-agungkan oleh semuanya....
Menanggapi permasalahan itu salah seorang admin PDSP Bp. Taufik Lone
memberikan penjelasn yaitu “Ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya
kebijakan terkait masalah edit Nama dan Tanggal Lahir yang saat ini
bisa di lakukan di DAPODIKDAS, tapi saya ingatkan sekali lagi ini
sifatnya hanya sementara, pertama adalah bahwa PDSP berusaha
mengakomodir kegalauan OPS terhadap prosedur edit data yang harus
melampirkan berkas yang di syaratkan dan penumpukan berkas yang harus di
proses, kedua, masih banyaknya Sekolah yang terlambat melakukakn
VervalPD karena tidak meratanya penyebaran system informasi digital di
seluruh Indonesia, ketiga, batas waktu penerbitan Statistik Pendidikan
yang semakin sempit, sementara data yang dijaring dan di validasi oleh
DAPODIKDAS dan VervaPD masih dalam proses, keempat, Persiapan data
peserta UN/US 2014/2015 yang batas waktunya juga semakin sempit,
selanjutnya setelah batas waktu yang ditentukan atas kebijakan tersebut
selesai, Sekolah dan OPS bisa lebih konsentrasi dalam mempersiapkan data
PD sehingga memperkecil penggunaan fasilitas Edit Data pada VervalPD.”