Dari tahun ketahun pemerintah terus menyempurnakan sistem pendataan Dapodik untuk menjaring data guru yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru. Sekarang Kemendikbud memperketat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (software) Dapodik (data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi untuk mendapatkan TPG bisa dicegah.
Anggaran TPG di APBN 2015 Rp 80 triliun tidak boleh
menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan
Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin menjelaskan sistem kerja piranti
Dapodik versi terbaru itu. Dalam data statistik yang disajikan, termuat
keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan.
Rekaman data ini penting untuk mengecek apakah jumlah guru yang berhak
mendapatkan TPG di satu sekolah benar-benar valid.
"Jangan sampai aslinya di sekolah A yang berhak
mendapatkan TPG hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15 orang," katanya. Jika
pencairan TPG sampai bocor, menimbulkan potensi kerugian negara atau memperkaya
orang lain.
Contoh analisis yang disajikan adalah jumlah guru SMP mapel matematika di kota
Surabaya. Misalnya rekaman Dapodik menunjukkan kebutuhan guru mapel matematika
di SMPN 43 Surabaya 5 orang, tetapi di sekolah ini tersedia 6 orang guru
matematika.
Artinya terjadi kelebihan 1 guru matematika. Angka
kebutuhan guru ini didapat dari perhitungan rombongan belajar dan beban belajar
di setiap mapel.
"Pada kasus tadi, berarti ada 1 orang guru PNS mapel matematika di SMPN 43
Surabaya tidak dapat TPG. Meskipun dia mendapat sertifikat profesi," tutur
Pranata.seperti yang kami kutip dari JPNN.COM,18/10/2014
Jika ingin mendapatkan TPG, seorang guru tadi harus
bersedia ditempatkan di sekolah lain yang kekurangan guru.
Kasus kelebihan guru SMP mapel matematika juga terjadi di Jakarta. Yakni di
SMPN 8 Jakarta (kelebihan 2 guru), serta di SMPN 280 Jakarta dan SMPN 1 Jakarta
(masing-masing kelebihan 1 guru).
Menariknya ketiga SMP yang kelebihan guru ini ada di
satu wilayah yaitu Kecamatan Menteng. Data ini membuktikan tudingan bahwa
terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah perkotaan.
Prana membenarkan harus ada penataan atau redistribusi ulang guru-guru di
wilayah perkotaan. "Data yang saya sajikan tadi masin di jenjang SMP saja.
Bisa jadi di SMA atau di SD juga terjadi kelebihan guru," katanya.
Pranata menegaskan bahwa guru-guru yang menumpuk di
perkotaan, harus bersedia ditempatkan ke daerah atau wilayah yang kekurangan
guru.
Jika tidak bersedia mengikuti program penataan ulang itu, guru tadi tidak akan
mendapatkan uang TPG. Meskipun yang bersakutan telah PNS atau memegang
sertifikat profesi guru.
Masalah di lapangan, banyak guru yang merelakan tidak
mendapatkan uang TPG asalkan tetap mengajar di wilayah perkotaan.
"Misalnya guru-guru yang juga istri pejabat. Mana mau dipindah ke daerah
lain," jelas Pranata.
Dia mengatakan Kemendikbud sedang menyiapkan aturan lebih tegas tentang program
redistribusi guru. Aturan selama ini yang berupa surat keputusan bersama (SKB)
5 Menteri dinilai tidak efektif. Aturan itu akan diganti dengan Peraturan
Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU).