Friday, 24 October 2014

PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN NON PNS AKAN DIAMBIL DARI DAPODIK

angka kreditDunia pendidikan merupakan hal yang sangat menarik dan sekaligus membanggakan bagi guru karena guru memiliki kesempatan untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu keberadaan guru yang berkualitas di dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sangat bermakna bagi generasi penerus bangsa. Sangat besar harapan masyarakat yang ditujukan kepada guru untuk berpartisipasi lebih dalam membangun bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki pengetahuan dan teknologi tinggi berkepribadian serta mampu bersaing dengan bangsa lain.

Jabatan profesi guru agar lebih berkualitas dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, diperlukan suatu penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Sebagian dari penilaian yang diterapkan bagi guru adalah pelaksanaan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013

Penilaian Angka Kredit bagi Guru PNS maupun Bukan PNS dalam waktu dekat akan diambil dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014. Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas data, sebaiknya untuk data-data terkait PTK beserta data rinci PTK yang hampir secara keseluruhannya termasuk pada unsur dalam Penilaian Angka kredit ini benar-benar telah diinput dengan optimal.
Untuk selanjutnya hasil dari PAK Guru tersebut nantinya akan dapat diakses melalui SIM Penyesuaian Jabatan Fungsional  dan SIM Penilaian Angka Kredit oleh masing-masing operator Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Berikut penjelasan isi tentang Permendikbud nomor 4 tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS. Dan, untuk melihat Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS dalam lampiran Permendikbud RI No. 4 tahun 2014, silahkan klik di sini…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…