Dunia pendidikan merupakan hal yang sangat menarik dan sekaligus
membanggakan bagi guru karena guru memiliki kesempatan untuk ikut serta
mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu keberadaan guru yang
berkualitas di dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sangat
bermakna bagi generasi penerus bangsa. Sangat besar harapan masyarakat
yang ditujukan kepada guru untuk berpartisipasi lebih dalam membangun
bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki pengetahuan
dan teknologi tinggi berkepribadian serta mampu bersaing dengan bangsa
lain.
Jabatan profesi guru agar lebih berkualitas dan dilaksanakan sesuai
aturan yang berlaku, diperlukan suatu penilaian terhadap pelaksanaan
tugas dan kewajibannya. Sebagian dari penilaian yang diterapkan bagi
guru adalah pelaksanaan pengembangan diri, pengembangan publikasi
ilmiah, dan/atau karya inovatif sebagaimana yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional
guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013
Penilaian Angka Kredit bagi Guru PNS maupun Bukan PNS dalam waktu
dekat akan diambil dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014.
Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas data, sebaiknya untuk data-data
terkait PTK beserta data rinci PTK yang hampir secara keseluruhannya
termasuk pada unsur dalam Penilaian Angka kredit ini benar-benar telah
diinput dengan optimal.
Untuk selanjutnya hasil dari PAK Guru tersebut nantinya akan dapat
diakses melalui SIM Penyesuaian Jabatan Fungsional dan SIM Penilaian
Angka Kredit oleh masing-masing operator Dinas Pendidikan kabupaten/kota
setempat.
Berikut penjelasan isi tentang Permendikbud nomor 4 tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS.
Dan, untuk melihat Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru
PNS dan Guru Bukan PNS dalam lampiran Permendikbud RI No. 4 tahun 2014,
silahkan klik di sini…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…