JAKARTA - Empat hari
lagi, tepatnya Rabu (5/2), kelulusan tes CPNS dari honorer kategori dua
(K2) akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan media partner seperti JPNN.com.
Dari jumlah peserta tes CPNS honorer K2
sebanyak 605.179, yang akan lulus menjadi CPNS sebanyak 30 persennya,
atau sekitar 181.537 orang. Dengan demikian, sisanya sebanyak 423.652
honorer K2, dipastikan gagal menjadi CPNS.
Nasib sebanyak 423.652 honorer K2 itu
bakal tidak jelas, menyusul ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang instansi
mempekerjakan tenaga honorer.
UU ASN hanya mengenal istilah pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dan bagi honorer, tidak bisa
serta merta langsung dijadikan PPPK.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan
Wangsaatmadja pernah mengatakan, masalah honorer K2 yang nantinya gagal
itu merupakan persoalan serius. Namun, hingga kini, belum ada kebijakan
dari pusat bagaimana seluruh instansi memperlakukan mereka.
Yang sering disampaikan petinggi di
Jakarta, mereka menyalahkan intansi, terutama instansi pemda, yang masih
banyak memiliki tenaga honorer. Pasalnya, sejak 2005 sebenarnya sudah
ada larangan pengangkatan tenaga honorer.
Setiawan mengajak pemda untuk
bersama-sama mencari solusi masalah ini. "Salah satu PR yang harus
dipikirkan bersama, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah
penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS," kata
Setiawan.
"Mereka tidak serta merta bisa diakomodir menjadi PPPK seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara," imbuhnya lagi.
Alasannya, PPPK merupakan pegawai yang
benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan
seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS. “Jadi harus melalui analisis
jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang
berbeda,” ujar Setiawan. (sam/jpnn)