JAKARTA - Pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum pada 24 Desember 2013, yang disusul
penetapan dan pengumuman kelulusan yang dilakukan masing-masing instansi
pusat dan pemda, memunculkan banyak persoalan. Hal ini terlihat dari
masih banyaknya pemda yang belum juga melakukan penetapan dan pengumuman
kelulusan CPNS.
Nah, rupanya mekanisme yang sama juga akan dilakukan untuk pengumuman kelulusan CPNS dari jalur honorer kategori
dua (K2), yang pengumuman hasil TKD-nya dilakukan Panselnas. Sedang
penetapan dan pengumuman kelulusan, lagi-lagi harus dilakukan
masing-masing instansi, termasuk pemda.
"Pengumuman dan
penetapan kelulusan peserta tes CPNS untuk formasi umum dan tenaga
honorer Kategori II merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
di instansi masing-masing," ujar Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Tumpak Hutabarat di kantornya, Jakarta, kemarin (6/1).
Tumpak mengatakan hal tersebut saat menerima rombongan DPRD Gorontalo,
yang mempertanyakan mengenai pengumuman kelulusan CPNS dari honorer K2.
Ditegaskan Tumpak, BKN bukan lah merupakan instansi yang berwenang
untuk mengumumkan dan menetapkan kelulusan peserta tes CPNS. Dia
menjelaskan bahwa pengumuman hasil tes CPNS untuk tenaga honorer KII
direncanakan pada akhir Januari ini.
Mengenai formasinya, dia
menyebutkan, secara nasional kuotanya adalah 30 persen dari total
peserta K II. "Namun demikian, formasi untuk provinsi dan kabupaten/kota
akan bervariasi, dikarenakan pertimbangan anggaran dan kebutuhan
masing-masing daerah," terangnya.
Dipaparkan juga, sesuai
ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan sejak 19 Desember
2013, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi
pemerintah dapat berasal dari tenaga honorer KII yang tidak lulus tes,
tenaga honorer non K I dan non K II, dan jalur umum.
Mengenai
bagaimana mekanisme perekrutannya, Tumpak mengatakan, pemerintah akan
segera menyusun regulasi mengenai hal itu.(sam/jpnn)
Wednesday, 15 January 2014
Home »
» Pengumuman dan penetapan kelulusan peserta tes CPNS untuk formasi umum dan tenaga honorer Kategori II merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pengumuman dan penetapan kelulusan peserta tes CPNS untuk formasi umum dan tenaga honorer Kategori II merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Wednesday, January 15, 2014