Friday, 17 January 2014

Surat Kepala BKN Terkait BUP PNS

Yogyakarta (17/01/2014) Jumat (17/01/14) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan surat nomor K.26-30/V.7-3/99 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan surat tersebut PNS yang per 1 Februari 2014 ke atas memasuki usia pensiun dapat diperpanjang, baik sudah menerima surat keputusan pensiun atau pun belum.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Termasuk pada jenis pejabat Administrasi adalah jabatan Administrator (dulu setingkat eselon III), jabatan Pengawas (dulu setingkat eselon IV), jabatan Pelaksana (dulu eselon V dan jabatan fungsional umum). Sedangkan yang termasuk jabatan Pimpinan Tinggi yaitu dulu pejabat eselon I dan II. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 adalah jabatan fungsional tertentu yang dikenal sekarang seperti peneliti, dosen, guru, penyuluh pertanian, pamong belajar, penilik dan lain sebagainya.
Untuk memperjelas BUP bagi pejabat Administrasi (58 tahun) dan pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dalam surat Kepala BKN tersebut disertai contoh-contoh kasus.