Yogyakarta (17/01/2014) Jumat (17/01/14) Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) resmi mengeluarkan surat nomor K.26-30/V.7-3/99 perihal
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan surat tersebut PNS
yang per 1 Februari 2014 ke atas memasuki usia pensiun dapat
diperpanjang, baik sudah menerima surat keputusan pensiun atau pun
belum.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Kepala BKN
yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara
sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur
BUP PNS.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (1) huruf
c dan Pasal 90, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena
mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat
Fungsional.
Termasuk pada jenis pejabat Administrasi adalah jabatan Administrator
(dulu setingkat eselon III), jabatan Pengawas (dulu setingkat eselon
IV), jabatan Pelaksana (dulu eselon V dan jabatan fungsional umum).
Sedangkan yang termasuk jabatan Pimpinan Tinggi yaitu dulu pejabat
eselon I dan II. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5
Tahun 2014 adalah jabatan fungsional tertentu yang dikenal sekarang
seperti peneliti, dosen, guru, penyuluh pertanian, pamong belajar,
penilik dan lain sebagainya.
Untuk memperjelas BUP bagi pejabat Administrasi (58 tahun) dan
pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dalam surat Kepala BKN tersebut
disertai contoh-contoh kasus.
Silahkan unduh Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99