JAKARTA--Pemerintah
benar-benar memberikan perlakuan khusus bagi honorer kategori dua (K2). Jika
passing grade pelamar umum lewat sistim lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan
secara nasional, tidak demikian dengan honorer K2.
Penetapannya
dilihat berdasarkan kemampuan masing-masing wilayah. Bahkan, passing gradenya
bisa diturunkan bila pemda berkeinginan menurunkan dengan koordinasi pusat
terlebih dahulu.
"Memang
banyak yang minta passing gradenya diturunkan. Jawaban saya, kenapa tidak?
Daripada dipaksakan tinggi dan banyak tidak lolos," ungkap Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar
Abubakar dalam konpres di Media Center KemenPAN-RB, di Jakarta, Rabu (29/1).
Dijelaskannya,
pemetaan hasil tes kompetenasi dasar (TKD) itulah yang membuat jadwal
pengumuman honorer K2 mundur. Sebab, Panselnas harus berkoordinasi dengan
daerah terhadap hasil TKD honorer.
"Kalau
daerah bilang diturunkan, ya tidak apa-apa. Tapi penurunan passing grade itu
tanpa melihat nama honorernya, melainkan hasil simulasi nilai honorer di daerah
bersangkutan. Contohnya, daerah A nilainya paling tinggi 70, ya kita tetapkan
passing gradenya tidak boleh lebih tinggi dari 70," beber Azwar.
Kebijakan pusat ini, tambahnya, karena memang
dibolehkan dalam peraturan pemerintah. Sebab ada perlakuan afirmasi bagi daerah
tertentu. "Meski ada afirmasi, fairness tetap diutamakan ya. Sekali lagi
kebijakan ini bukan lihat siapa orangnya," tegasnya. (esy/jpnnSumber : http://www.jpnn.com/read/2014/01/29/213779/Passing-Grade-Honorer-K2-Disesuaikan-Keinginan-Daerah