Lembaga pemerintah urusan Masjidil Haram dan
Masjid Nabawi saat bulan Ramadhan ini sedang memerangi sebuah fenomena
baru berupa memesan tempat shalat di Masjidil Haram yang dilakukan oleh
beberapa jamaah masjid.
Fenomena
ini diberantas karena banyak jamaah salat dan jamaah umrah yang
mengeluh tidak bisa mendapatkan tempat shalat yang mereka inginkan
karena mendapati tempat-tempat itu telah dipesan oleh orang tertentu.
Selain itu, ternyata pemesanan tempat ini juga dijadikan pekerjaan
orang-orang tertentu. Mereka menerima upah dengan harga tertentu untuk
menjaga tempat yang dipesan. Harga ditentukan sesuai dengan
dekat-jauhnya dari Ka’bah. Bahkan kadang harga bisa mencapai 500 Riyal
Saudi (Rp 1.5 juta).
Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mufti kerajaan,
pernah berfatwa tidak bolehnya memesan barisan-barisan pertama untuk
jamaah shalat yang datangnya terlambat. Baik di Masjidil Haram maupun di
Masjid Nabawi. Beliau mengatakan bahwa orang yang melakukannya telah
berdosa. (msa/dakwatuna/islammemo)
Redaktur: Sofwan