Pemerintah mengeluarkan kebijakan
terkait dengan proses pendaftaran rseleksi CPNS yang terintegrasi.
Pelamar dapat membuka portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendaftar seleksi CPNS.
“Pelamar cukup meng-entry Nomor
Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang
dilamar,” jelas Direktur Pengolahan Data Iwan Hermanto Soetjipto.
Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, pelamar akan mendapatkan username dan password
untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari
masing-masing instansi. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal
instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” Iwan
menambahkan.
“Banyak formasi kosong yang ditinggalkan
karena tahun kemarin pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi ”
jelas Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Arizal. Hal ini
karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi. (rr/ HUMAS MENPANRB)