JAKARTA - Pemerintah menekankan tes calon pegawai negeri sipil
(CPNS) harus menggunakan computer assisted test (CAT). Pemerintah
mengancam tidak memberi formasi jika ada kementerian, lembaga dan daerah
yang tidak siap memakai CAT.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Abubakar
mengatakan, untuk menciptakan transparansi dan obyektivitas dalam
seleksi CPNS, pemerintah mengambil kebijakan, seluruh instansi
pemerintah yang melakukan seleksi PNS tahun 2014 wajib menerapkan sistem
CAT dalam tes kompetensi dasar (TKD).
*Situs resmi pembelajaran online Kisi dan Soal CPNS CAT http://goo.gl/DgJbvh (Daftar & Aktivasi)
Hal itu dilakukan berdasarkan pengalaman tahun lalu, dari sekitar 84 instansi yang mengimplementasikan metode tersebut.
"Sistem CAT ternyata sangat baik, mudah, simpel, tidak ribet, sangat
transparan, objektif sehingga dapat mencegah KKN. Selesai mengerjakan
soal, peserta langsung tahu hasilnya," kata Azwar Abubakar ketika
menerima Pemimpin Redaksi KORAN SINDO Pung Purwanto, di ruang kerjanya,
di Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Azwar mengatakan, Kemen PANRB pun
mengambil langkah untuk tidak memberikan alokasi tambahan formasi CPNS,
bagi instansi pemerintah yang tidak mau atau belum siap menerapkan
sistem CAT dalam seleksi CPNS.
Tidak ada alasan lagi, kementerian
atau lembaga maupun pemda untuk tidak menerapkan sistem CAT. CAT
merupakan metode tes dengan bantuan komputer, yang sejak beberapa tahun
lalu dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
CAT sebenarnya
bukan saja untuk tes kompetensi dasar (TKD) CPNS, tetapi juga diterapkan
untuk ujian-ujian lain, seperti ujian kenaikan pangkat bagi PNS dan
lain-lain. Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) ini memiliki
fasilitas CAT di 12 Kantor Regional dan Kantor Pusat.
Selain
menggunakan fasilitas milik BKN, CAT juga akan menggunakan fasilitas
yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
sehingga akan dilaksanakan di 2.304 titik lokasi.
Pelaksanaan CAT
akan menggunakan infrastruktur Uji Kompetensi Guru (UKG), laboratorium
di sekolah-sekolah, dan laboratorium Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Azwar mengatakan, dengan CAT peserta dapat membandingkan dengan passing
grade (ambang batas) kelulusan, apakah memenuhi atau tidak. Di sini
bukan hanya jumlah akumulasi nilai, tetapi masing-masing kelompok soal
harus terpenuhi.
Meski jumlah keseluruhannya tinggi, tetapi kalau
ada salah satu kelompok soal yang nilainya di bawah passing grade, maka
dia tidak lulus. Sejak diterapkannya passing grade pada seleksi CPNS
tahun 2012, kenyataan seperti itu banyak terjadi.
"Banyak peserta
yang mengklaim lulus, karena jumlah nilainya tinggi. Tetapi setelah
dicek kembali, ternyata ada salah satu kelompok soal yang skornya di
bawah passing grade," ujarnya.
Mantan Plt Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) ini menuturkan, penerapan sistem CAT juga menciptakan
efisiensi yang cukup signifikan, antara lain biaya terkait pencetakan
lembar soal maupun jawaban. Penghematannya sekitar 15 ton kertas.
Belum lagi biaya pengawas tes, distribusi soal ke daerah-daerah, biaya
koreksi yang membutuhkan waktu lama dan lain-lain. Di sisi lain, hal itu
juga dinilai rawan kebocoran dan membuka peluang terjadinya KKN. Hal
seperti itu dapat dihindari dengan penerapan sistem CAT.
Dalam
pelaksanaannya, tes kompetensi dasar CPNS menggunakan soal yang dibuat
oleh konsorsium 17 perguruan tinggi negeri. Soal dibuat dengan varian
sebanyak-banyaknya, sehingga masing-masing peserta tes mengerjakan soal
yang berbeda.
"Antara meja satu dengan lainnya dipastikan tidak
sama, sehingga tidak mungkin terjadi saling contek," tuturnya.
Sumber
SIndonews.com