JAKARTA – Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau para
tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus hasil seleksi tes calon
pegawai negeri sipil, untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan
validasi. Proses tersebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah
nomor 56 tahun 2012, dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil verifikasi dan validasi harus
disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang hasilnya segera
disampaikan kepada Kepala BKN, untuk diproses lebih lanjut dan tembusan
kepada Menteri PANRB. “Penyampaian hasil verifikasi dan validasi
dimaksud paling lambat tanggal 31 Juli 2014,” ungkap Sekretaris
Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, di Jakarta, Selasa (15/07).
Melalui Surat bernomor
B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II,
yang ditujukan kepada menteri/Jaksa Agung/kepala LPNK, Sekjen Lembaga,
Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dijelaskan
bahwa tenaga honorer kategori II yang mengikuti seleksi sejumlah
608.814, dan yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719 orang.
Namun proses verifikasi tersebut
mengalami keterlambatan. “Saat ini masih kurang dari 25 persen yang
masuk proses pemberkasan. Penyebab utamanya, data kategori dua tidak
akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria,”
ungkap Tasdik Kinanto.
Dalam surat itu juga disampaiakan,
terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, juga
dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012
disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya
disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15
Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan
kebijakan selanjutnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Link surat B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II --> klik