Dasar Hukum Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN) yang dilakukan Oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-PERMENDIKBUD NO. 1 Tahun 2012
Pasal 959 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Bidang Data PesertaDidik, Pendidik, danTenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 959 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Bidang Data PesertaDidik, Pendidik, danTenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
- penyusunan bahan koordinasi danf asilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
- pelaksanaan kompilasi, validasi dan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan setiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; dan
- pengelolaan data pesertadidik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Pasal 961 :
- Sub bidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan data, kompilasi, validasi, dan integrasi serta pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
- ………..
Tujuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN) adalah untuk
melakukan Pencocokan data peserta didik antara data peserta didik yang
ada atau tesimpan di server PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)
dan melakukan Pemberian atau penomoran baru kepada siswa yang belum
memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) berdasarkan data yang terinput pada Aplikasi Dapodikdas melalui proses atau Mekanisme pengiriman data “Sinkronisasi“.
Mekanisme Pemberian NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) bagi peserta didik
Tampilan Laman Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN)
Tampilan diatas dapat diakses melalui Laman Verifikasi dan Validasi dengan memasukkan (login) user name dan Password Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas)
Langkah-Langkah Melakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (NISN)
Login ke Laman Verifikasi dan Validasi Peserta Didik dan Masukkan User Name dan Password Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas)
Penjelasan Menu pada Laman Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Pasca Sukses Login)
![Gambar](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_t-L5k1KGBs0EdD2nq_mvlPsW6DDZCT8LXW7RyFB_ro8VBgfHcHERLfihHawtMTpr_MsnYFI2bMc4ZvLJ14zPrtmafe6YsduXe8s0IrpVwGtwqeLhiECBv0SlMVgS9xvn7BwQ=s0-d)
Untuk Melakukan Proses Verifikasi dan Validasi Peserta Didik yang ada pada menu “Residu”
Klik menu “Residu” Kemudian Klik “Nama Siswa” dan tunggu sampai Proses Pencarian data siswa dilakukan diserver PDSPSetelah Proses Pencarian Data Siswa Selesai dilakukan oleh Sistem, maka akan Tampil hasil pencarian seperti berikut (Contoh) :
Penjelasan :Kolom Pertama (Atas) adalah Kolom Data Hasil Entry Operator Sekolah melalui Aplikasi Dapodik, sedangkan Kolom Kedua (Bawah) adalah kolom Tampilan data siswa yang tersimpan diserver PDSP
Jika data siswa (antara Kolom atas dan bawah) ada ketidak sesuaian Nama Siswa, Tanggal Lahir, dan Tempat Lahir antara
Data Hasil Entry pada Aplikasi Dapodikdas dan Data Siswa yang tersimpan
di Server Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Klik menu “Search Next”,
Pada “Pencarian Ke-2″ tidak ditemukan data yang sesuai (No record to display) atau tidak ditemukan data yang sama dengan data PDSP sehingga dilakukan “Pencarian 3″ dengan menekan/mengklik tombol “Search Next”
Jika sampai “Pencarian 5″ atau “Pencarian 6″ tidak ada data siswa yang sesuai, Klik menu “Not Match” dan Tunggu hingga prosesnya selesai,
dan setelah prosesnya selesai maka data siswa tersebut akan beralih atau pindah ke menu “Referensi” dan mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang baru. Tetapi apabila pada Pencarian awal (Pencarian 1) atau Pencarian 2 dst data siswa tersebut sama antara data Dapodikdas dan data yang tersimpan di server PDSP, Klik menu “Match” dan Tunggu hingga prosesnya selesai,
dan setelah prosesnya selesai, dan siswa tersebut tetap menggunakan NISN yang sebelumnya digunakan oleh siswa Tersebut.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA SAAT MELAKUKAN PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK :
- Pencarian data peserta didik dilakukan menggunakan 6 (enam) pendekatan sehingga operator sekolah bisa melakukan pencarian dengan meng-klik tombol Search Next sebanyak 6 kali untuk menemukan data yang sama antara data PDSP dengan data DAPODIK.
- Jika telah dilakukan 6 kali pencarian namun tidak ditemukan data yang sama, maka operator dapat meng-klik pada tombol Not Match. Operator sekolah harus benar-benar yakin bahwa tidak ditemukan kesamaan/kemiripin data setelah dilakukan pencarian data sebanyak 6 kali.
- Perubahan data DAPODIK dilakukan melalui aplikasi DAPODIK. Data yang sudah diubah harus dilakukan sinkronisasi (Proses Kirim Data pada Aplikasi Pendataan Dapodik) supaya data tersebut bisa masuk ke database PDSP. Perubahan data yang telah dilakukan dan telah di sinkronisasiakan bisa terlihat diverval peserta didik dalam waktu 1- 2 jam (maksimal 24 jam).
Semoga Bermanfaat,
Mohon Maaf jika ada Penjelasan yang salah
SALAM SATU DATA BERKUALITAS !