Selamat siang bapak dan ibu guru semuanya,
Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG)adalah
merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri
sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah.
Terkait dengan program pemerintah yang satu ini, pada kesempatan kali
ini admin akan kembali berbagi tentang kriteria guru non PNS yang akan
menerima subsidi tunjangan fungsional pada tahun 2015 mendatang.
Pada dasarnya kriteria-kriteria yang diajukan Pemerintah masih sama
dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk mengingatkan kembali bapak
dan ibu guru sekalian berikut akan admin ulas kembali. Apa saja
kriterianya…? yuk bapak dan ibu guru sekalian simak informasi
selengkapnya.
Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang
mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi
tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara
lain adalah sebagai berikut :
1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai
tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang
bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka
per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian
Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24
jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan
mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu
atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan,
kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar
minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit
mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih
satuan pendidikan.
8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata
pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian
langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain
untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu.
12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sekian dan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru sekalian. Sukses buat guru di Indonesia
Sumber : http://www.herlinbima.com