&
Selamat Malam rekan-rekan guru yang ada diseluruh Indonesia
Pada kesempatan malam hari ini saya kembali akan membagikan berita atau informasi terkini
kepada rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan yang berprofesi
sebagai guru.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama
bahwa program sertifikasi guru akan kembali dilaksanakan untuk tahun
2015 mendatang dengan prosedur dan model yang berbeda dari tahun-tahun
sebelumnya yaitu dari PLPG berubah menjadi PPG.
Bagi rekan-rekan guru yang diangkat mulai
tahun 2005 sampai 2015, bersiap-siaplah untuk meraih kesempatan menjadi
guru yang bersertifikat profesional dengan mengikuti Pendidikan Profesi
Guru (PPG).
Penuhi syarat-syaratnya dan ikuti setiap
proses rekrutmen beserta proses penyeleksian dengan menyimak informasi
yang admin bagikan pada kesempatan kali dengan baik dan seksama.
Dari segi kualitas PPG sangat berbeda
pelaksanaannya dengan PLPG. Materi tidak jauh berbeda dari PLPG namun
yang sangat mencolok perbedaanya adalah pendalaman materi yang sangat
begitu melekat untuk setiap jurusan. Sangat berbeda jauh dengan PLPG
yang hanya dilaksanakan beberapa minggu saja.
Tata cara menjadi mahasiswa PPG dalam
jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan
diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut
syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:
Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG
Seleksi administrasi oleh Dinas
Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan
kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
- Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
- Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
- LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
- Tes kemampuan bahasa Inggris.
- Tes potensi akademik.
- Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
- LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini
diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000.
Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi
untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan
disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi
akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar
(SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.
Sekian dan semoga bermanfaat
Salam Pendidikan.