Saturday, 6 December 2014

PENSIUN DINI PNS MULAI DITERAPKAN PEMERINTAH TAHUN 2016

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam
Sebagaimana berita yang admin kutip dari jpnn.com bahwa pemerintah akan memberlakukan pensiun dini bagi pegawai-pegawai yang kualitas kerjanya rendah yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 mendatang.

Adapun langkah yang ditempuh pemerintah untuk menentukan layak atau tidak layaknya pegawai yang akan dipensiun dinikan yaitu melalui uji kompetensi pegawai. Untuk lebih jelasnya,,,simak berita berikut ini selengkapnya.

Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

“Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah,” tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

“Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS,” ujarnya.
Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

“Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan,” terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

“Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016,” pungkas Setiawan. (sumber : jpnn.com)