Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sebagaimana berita yang admin kutip dari
jpnn.com bahwa pemerintah akan memberlakukan pensiun dini bagi
pegawai-pegawai yang kualitas kerjanya rendah yang akan mulai
diberlakukan pada tahun 2016 mendatang.
Adapun langkah yang ditempuh pemerintah
untuk menentukan layak atau tidak layaknya pegawai yang akan dipensiun
dinikan yaitu melalui uji kompetensi pegawai. Untuk lebih
jelasnya,,,simak berita berikut ini selengkapnya.
Para aparatur Sipil Negara (ASN),
terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun
dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah
dan tidak bisa dikembangkan lagi.
“Dalam rangka penataan struktur
organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun
dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang
kualitasnya rendah,” tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmaja, Minggu (16/11).
Untuk menilai mana PNS yang berkualitas
super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran
MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah
melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut
Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina
kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and
dislike.
“Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS,” ujarnya.
Yang kualitas super dan menengah aman,
yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan
pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas
rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.
“Setiap PNS harus mengembangkan
kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki
kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang
meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan,”
terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK
melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan
dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji
kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan
pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
“Jadi nanti setelah uji kompetensi dan
hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016,” pungkas
Setiawan. (sumber : jpnn.com)