Nasib honorer k2 di berbagai daerah diyakin kan masih belum jelas
hingga saat ini beberapa daerah bahkan tak ada pergerakan untuk
pengangkatan, kemungkinan molor lompat pada tahun 2015, sudah delapan 80
persen diyakini namun untuk molor hingga pada tahun 2015 pun diyakini
tak mudah karena PP 56 Tahun 2012 harus direvisi untuk dibuatkan PP baru
karena pada PP 56 Tahun 2012 dinyatakan pengangkatan honorer menjadi
cpns selesai pada tahun anggaran 2014, hiruk pikuk atau wacana untuk
merevisi pp tersebut tak serta merta disambut baik para honorer
dikarenakan adanya ide gagasan yang bakal direncanakan untuk melakukan
tes kembali pada honorer kategori 2 yang telah terverifikasi dan telah
pun mengikuti tes sebelumnya.
Seperti berita yang dilansir dari JPPN, dari berbagai informasi tentang kendala serta proses verifikasi honorer kategori 2 untuk revisi pp 56 tahun 2012. Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.
"Revisi PP akan memicu stres masal.
Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes lagi," kata Iwan,
pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, JPPN, Jumat (5/12).
Dia menambahkan, sisa waktu yang sempit
ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2
asli. "Kalau pemerintah mau sebenarnya bisa. Tapi pemerintahnya setengah
hati, makanya dibuat syarat macam-macam," ketusnya.
Keterlambatan ini pun senada apa yang disampakan Kemenpan R-B.
Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014.
"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak
akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun
depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).
Dengan akan berlanjutnya penangan
honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB
peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa
dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil
negara (ASN).
"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan
honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib
ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain
mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
enyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan
Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman
mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan
berhati-hati guna menghindari kesalahan.
“Semua usulan harus sesuai dengan
Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di
Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM,
usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat
diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang
belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.