MENKEU DAN BKN KELUARKAN (UU NO.5 2014) DAN (PP NO.21 2014)
Berikut ini kami informasikan untuk rekan-rekan PNS, Informasi terbaru
berkenaan dengan Perubahan Batas waktu usia pensiun berdasarkan
Undang-Undang No. 5 tahun 2014.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara
mengeluarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan
Kepala Badan Kepegawaian dimana surat tersebut ditujukan kepada :
1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Perbendaharaan
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Dalam surat edaran tersebut berisi tentang " Tindak lanjut perubahan
usia pensiun berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2014 Tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia Pensiun Bagi Pejabat
fungsional.
Surat Edaran tersebut bertujuan Memberikan petunjuk bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam menindaklanjuti perubahan batas usia Pensiun PNS dan
bagi kantor Pelayanan Perbendaharaan negara dalam melaksanakan
Pembayaran gaji PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi (setara
dengan jabatan strukturan eselon I dan eselon II), Jabatan administrasi (
setara dengan jabatan struktural eselon III kebawah) dan jabatan
fungsional sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan PP No. 21 tahun 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai
batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.
untuk lebih lengkapnya anda dapat membaca dan mendownloadnya disini