JAKARTA – Pemerintah
memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran calon pegawai negeri
sipil (CPNS). Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada
masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS.
Pemangkasan persyaratan ini juga
dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan
diri mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau
membuat berbagai persyaratan administratif. Seperti tahun lalu, materi
tes terdiri dari tiga kelompok, yakni wawasan kebangsaan, karakteristik
pribadi, dan intelegensia umum.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, setidaknya ada
tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS.
Ketiga persyaratan dimaksud adalah
surst keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas
Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dri dokter.
“Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima
sebagai CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/06).
Lebih lanjut Herman mengatakan, selama
ini ketiga persyaratan tersebut selalu dinilai merepotkan calon
pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus
mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima.
Dipangkasnya persyaratan administratif
itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS, karena seseorang hanya
bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Untuk
lowongan sebagai auditor, misalnya kompetensi yang dibutuhkan tentunya
sarjana akuntansi. Setiap instansi sudah menetapkan kompetensi yang
dibutuhkan pada lowongan yang dibuka.
Meskipun pelamar CPNS diperkirakan masih akan membludak, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test
(CAT) dalam ujian, Herman yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri
terbaik bangsa untuk menjadi CPNS. Sebab dengan sistem CAT, semua akan
berlangsung secara transparan dan obyektif. “Usai ujian mereka sudah
tahu nilainya, apakah memenuhi passing grade atau tidak.,” ujarnya menambahkan. (ags/HUMAS MENPANRB)