Jika Bapak/Ibu telah mendapatkan perubahan data sebagai guru seperti SK pangkot golongan anda berpindah atau naik, ijazah baru anda sudah keluar dan lain-lain.
Hal ini sangat penting bagi guru dan pemerintah, jika guru belum bersertifikasi maka hal ini sangat penting minsal : guru A berijazah Diploma II waktu verifikasi NUPTK pada bulan Nov 2013. sedangkan guru baru menyelesaikan S1 pada bulan Des 2013.
Jika ada yang seperti guru A tadi maka segeralah untuk mengupdate atau memperbarui data NUPTK, karena untuk sertifikasi yang di prioritaskan adalah guru yang berpangkat minimal III/a dan berijazah S1
Langkah-langah memperbarui data NUPTK :
- Masuk ke situs padamu negeri denngan "Login PTK" klik Disini
- Jika anda berhasil masuk, lalu klik "Riwayat dan Prestasi" di menu samping kiri
- Maka akan terlihat urutan data PNS, Pendidikan dst. Setelah itu silahkan anda pilih bagian mana yang akan anda tambahkan ijazah atau yang lainnya
- misalnya nya perubahan pangkat golongan, maka klik riwayat pns > klik tanda plus +
- Isi data yang diminta di form tersebut
- Jika sudah klik tambahkan, seterusnya anda jadikan permanen dan cetak
- serahkan hasil tersebut ke operator NUPTK dinas pendidikan untuk di verifikasi