Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sarjana non kependidikan menjadi guru. Nantinya sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) ini akan bersaing dengan sarjana mengambil jurusan kependidikan untuk menjadi guru profesional.
Kebijakan ini tertuang dalam
Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan (PPG). Untuk menjadi guru, sarjana non kependidikan
diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG seperti halnya sarjana
kependidikan. Sarjana lulusan di luar FKIP itu bebas mengajar mulai dari
jenjang TK, SD, SMP, sampai SMA/sederajat.
Syarat yang dipenuhi sarjana non
kependidikan untuk bisa menjadi guru, mereka harus mengikuti dan lulus
program matrikulasi sebelum mengikuti PPG. Bagi sarjana pendidikan yang
linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diampu dapat
langsung mengikuti PPG.
Dilansir oleh SekolahDasar.Net dari
JPNN (12/02/2014), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistyo berpendapat calon guru yang sudah kuliah selama empat tahun di
FKIP, sejatinya masih perlu ditingkatkan. Apalagi untuk sarjana non
kependidikan, yang baru mendalami urusan kependidikan setelah dia lulus
kuliah.
Menurutnya sejak awal calon guru
harus memiliki niat yang mantap untuk menjadi guru. Sedangkan sarjana
non kependidikan, ketika masuk kuliah belum tentu berniat menjadi guru.
Jangan sampai karena tergiur penghasilan yang besar, atau karena sulit
mecari pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuannya lalu ingin menjadi
guru.